Preloader logo

BEGINI ANALISA MENARIK PENULIS TIONGHOA SOAL KASUS AHOK

BANDUNG (sigabah.com)—Tahun baru 2017 sudah tiba. Hari ini, Selasa 3 Januari 2017 di Jakarta. Kembali ke tahun lalu, tahun 2016 tepatnya 14 Oktober 2016 siang, saat itu saya sedang bersama abang angkat saya dan seorang teman, kami makan bertiga di sebuah Rumah Makan Padang di Jakarta Pusat, tepatnya lokasinya bersampingan dengan kantor Polres Metro Jakarta Pusat.

Pada saat itu kami bertiga duduk bersama makan siang di sebuah meja, dan di depannya ada televisi sedang menyiarkan aksi demo bela Islam. Diberitakan saat itu massa demo berjumlah sekitar 6.000 sampai dengan 7.000 orang.

Pada saat itu saya menyatakan kepada kawan-kawan bahwa dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan bapak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan pasti menjadi makin panas, tetapi pada saat itu teman saya menjawab ‘gak lah’, nanti juga akan reda, saya katakan,”saya sangat yakin tidak mungkin reda sebelum pak Ahok diperiksa dan dijadikan tersangka oleh kepolisian.” Nanti kita bisa sama-sama melihatnya betul nggak apa yang saya katakan ini.

Mengapa saya katakan tidak mungkin reda? Karena ini bukan permasalahan rasio lagi akan tetapi sudah meyangkut permasalahan agama yang merupakan permasalahan perasaan orang banyak, yang saya sebut “the feelings of many”. Di mana kita tahu negara kita adalah mayoritas penganut agama Islam terbesar di dunia, selain permasalahan agama, hal dugaan penistaan agama ini juga sudah saya baca di internet tercatat jelas di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pasal 156 dan pasal 156a yang mengatur tentang penodaan agama sebagai berikut:

Pasal 156

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pasal 156a

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

  1. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
  2. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kemudian permasalahan ini sudah beredar sangat luas oleh sosial media YouTube. Saya katakan saat itu, ibaratkan bola yang sangat panas dan sudah sangat liar, juga dikarenakan saat ini pun sebetulnya sudah termasuk terlambat dalam penanganan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan pak Ahok ini.

Akhirnya berlanjut massa aksi demo bela Islam dua dan tiga akhirnya betul sekali tepatnya tanggal 4 November 2016 dan 2 Desember 2016. Massa yang terkumpul sampai berjuta-juta orang. Beruntung sekali 2 Desember itu demo berjalan damai, walaupun massa yang turun diperkirakan berjumlah lima sampai enam juta orang.

Jujur saya katakan pada saat itu saya dan keluarga beserta sebagian besar teman-teman sangat resah akan sikon yang berpotensi terjadi kekacauan besar seperti kerusuhan dan sebagainya, dikarenakan saya hanya berpikir jika massa yang demo pada saat itu marah, apakah aparat keamanan masih sanggup untuk mengendalikannya.

Pada malam itu terjadi pembakaran beberapa mobil di area demo berlangsung, serta polisi menembakkan gas air mata yang bertubi-tubi dan akhirnya massa demo masing masing dapat membubarkan diri setelah mendapatkan janji dari Wakil Presiden bapak Jusuf Kalla yang berjanji segera proses hukum dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh bapak Ahok.

Dan akhirnya proses hukum pun berjalan dengan cukup cepat dari tahapan tersangka sampai tahap P21 yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung yang telah dikaji oleh 13 jaksa profesional, kemudian proses hukum sampai tahap pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Lalu disidangkan tiga kali dan ditetapkan bapak Tjahaja Basuki Purnama alias Ahok menjadi status terdakwa kasus penistaan agama. Sampai saat ini tepatnya Selasa, 3 Januari 2017, telah berlangsung sidang yang keempat kalinya.

Pada awalnya yang membuat saya cukup yakin bahwa pak Ahok telah terduga cukup kuat kasus melakukan penodaan agama dikarenakan beberapa hal dasar yang saya amati berikut ini:

Pertama, dari hasil video YouTube yang saya tonton itu, memang benar menandakan pak Ahok berbicara seakan kalimat bahasanya sedang menyampaikan kampanyenya dan pak Ahok telah menyeberang ke perkataan soal agama yang ringkasnya kata-kata pak Ahok itu adalah, “kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai surat al-Maidah ayat 51,” ucap Ahok.

Kemudian video YouTube lengkap ini pun sudah ada hasil uji Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Dari hasil uji Puslabfor ini Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan tidak ada pengurangan atau penambahan pada video YouTube ini, nah dengan kata kata dari pak Ahok ini, sudah jelas ia menyeberang dengan kalimat cukup kuat dugaan hinaan agama dan hinaan ulama.

Kedua, Fatwa MUI sudah dikeluarkan setelah ada kajian mendalam oleh para ulama di MUI dan telah menyatakan bapak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melakukan penghinaan terhadap agama dan ulama.

Ketiga, sejumlah besar pakar hukum ahli pidana dan ahli bahasa telah menyatakan dugaan kuat kasus penistaan agama yang dilakukan oleh bapak Basuki Tjahaja Purnama alias pak Ahok. Dan saya belum membaca di media mana pun yang isinya ada pakar hukum yang menyatakan bapak Basuki Tjahana Purnama alias pak Ahok dalam hal ini tidak melakukan penistaan agama, jika ada, saya juga ingin tahu apa alasannya, namun hal ini juga tidak ada.

Mengapa saya cukup yakin dan percaya akan pernyataan sejumlah besar pakar hukum dan fatwa MUI tentang penodaan agama ini? Dikarenakan hal penanganan kasus penistaan agama memang bidangnya pakar hukum ahli pidana dan bidangnya para ulama di MUI.

Saran dari saya, justru dalam hal penistaan agama ini, jika sampai ada orang yang ikut ikutan berbicara dan menyebarkan ke sosial media bahwa pak Ahok tidak menistakan agama, maka seharusnya aparat kepolisian pantas mencari orang itu untuk diselidiki dan diproses hukum sesuai Undang-undang ITE yang berlaku.

Dikarenakan jika ada orang yang yang bukan ahlinya atau bidangnya ikut-ikutan menyebarkan bahwa bapak Basuki Tjahaja Purnama alias pak Ahok tidak menistakan agama akan berpotensi kuat terjadinya pernyataan yang menyesatkan bagi teman-teman yang kurang dapat memahami permasalahan ini, sehingga potensi terjadinya pro dan kontra akan makin panas.

Di sini saya coba membedah mengapa kasus penistaan agama harus ada proses hukum di negara kita Indonesia? Dikarenakan negara kita Indonesia rakyatnya menganut agama yang berbeda-beda, yaitu: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan kepercayaan Kong Hu Chu.

Sehingga sangatlah penting adanya Undang-undang Republik Indonesia di bagian Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku untuk melindungi kerukunan umat beragama, agar tidak terjadi pertengkaran yang sampai bentrokan antar umat beragama. Juga agar tidak terjadi permusuhan antar umat beragama dengan konflik-konflik yang berkepanjangan, hal ini pun sudah ada tercatat di Undang-undang Dasar 1945 pasal 29.

Kita ambil contoh sejarah kasus penistaan agama oleh seorang pemuda Muslim di pulau Jawa pada awal tahun 1920-an yang mengakibatkan terjadinya demo besar massa berjumlah 35.000 dalam waktu satu malam, padahal pada saat itu jumlah penduduk di Surabaya saja baru 300.000 orang.

Juga sejarah kasus kerusuhan Situbondo pada 10 Oktober 1996, berawal dari kasus penistaan agama oleh seorang yang bernama Saleh. Pada saat itu kerusuhan terjadi sehingga 24 gereja di lima kecamatan dibakar atau dirusak, juga rusak beberapa sekolah Kristen dan Katolik, satu panti asuhan Kristen, dan took-toko milik orang Tionghoa. Dalam kerusuhan itu tewas terpanggang api lima orang keluarga pendeta Ischak Christian di dalam komplek Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) yang terletak di Jl. Basuki Rachmat, Situbondo.

Saya sering kali dapat kabar burung yang terbangun oleh opini yang menyatakan dugaan kasus penistaan agama oleh pak Ahok ini adalah ditunggangin aktor politik, dipolitisir, politik kotor, dicari-cari kesalahan Ahok dan kalau dicari-cari kesalahan juga saya kira tidak akan ditemukan yang fatal seperti ini jika tidak ada perbuatannya pak Ahok dan seterusnya.

Semua kalimat-kalimat ini tentunya sangat salah besar karena kalimat-kalimat seperti ini berpotensi bertambah panasnya situasi dan kondisi, hal ini utama dasarnya adalah bukan permasalahan rasio lagi akan tetapi permasalahan perasaan orang banyak terhadap agama. Juga hal ini tercatat di kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 156 dan pasal 156a yang berlaku sampai saat ini. Jika pun ada aktor politik lawannya ikut-ikutan, ini tidak dapat dipungkiri karena kebetulan pas dekat pilkada, tapi yang jelas besarnya jumlah massa demo, karena ini menyangkut perasaan orang banyak.

Juga dibangun opini, ditetapkan Ahok sebagai terdakwa itu pemaksaan, ini sama sekali tidak benar, karena negara tidak mungkin kalah dengan sekelompok orang yang berani mencoba memaksakan kehendak, contoh, banyak teman yang merasa tidak adil mengapa pak Ahok tidak ditahan sampai saat ini? Ini memang sungguh tidak adil. Jika berdasar pasal 21 KUHAP No. 8 tahun 198, disebutkan penahanan dikenakan pada tersangka atau terdakwa yang diancam pidana penjara lima tahun. Juga kasus-kasus sebelumnya semua tersangka dan terdakwa kasus penodaan agama ditahan, faktanya pak Ahok terdakwa dengan ancaman penjara lima tahun tidak juga ditahan.

Sekali lagi saya tegaskan untuk kasus penistaan agama ini yang dilakukan terdakwa pak Ahok ini murni dasar dari perbuatan pak Ahok di Kabupaten Kepulauan Seribu pada Selasa 27 September 2016. Bukan karena siapa-siapa, atau karena apa pun, bukan karena diskriminasi, juga bukan karena intoleransi.

Buktinya, tahun 2012 Jokowi-Ahok menang dalam pilkada. Buktinya pak Ahok pernah jadi bupati. Buktinya bapak Kwik Kian Gie bisa menjadi Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI ke-7, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI ke-6, dan Wakil Ketua MPR. Saya sendiri cukup banyak teman-teman yang beragama Islam, semua teman-teman umat muslim cukup baik terhadap saya. Jadi siapa pun kita stop untuk ikut-ikutan memutarbalikkan fakta dan kenyataan.

Untuk kasus penistaan agama yang dilakukan terdakwa Ahok ini ke depannya, sungguh sebuah pelajaran besar yang sangat penting untuk semua teman-teman di NKRI. Siapa pun kita untuk tidak boleh menodai agama apapun.

Saran saya bagi teman-teman yang ingin ikut dalam bidang sosial politik, harus bisa sedikit banyak memahami hukum yang berkaitan pada setiap permasalahannya. Juga harus memahami apa itu analisa, ‘faktualitas’ dan solusi.

Mr Kan Pemuda Tionghoa, tinggal di Jakarta Barat. [beritaislam24h.net / sigabah.com/beta]

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}