BANDUNG (sigabah.com)—Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP. Persis) akan menggelar sidang pada Rabu dan Kamis, 28-29 Desember mendatang. Sidang lengkap ke-1 masa jihad 2015-2020 itu akan dilangsungkan di Gedung Qarnul Manazil, Komplek Pesantren Persis 84 Ciganitri, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, dimulai pukul 08.00 pagi.
Menurut panitia pelaksana, Kiki Hamzah mengatakan, sidang akan digelar secara terbuka. Namun, menurut hasil rapat, peserta sidang yang dipersilahkan masuk akan dibatasi. Artinya, publik masih bisa mendengarkan di luar gedung dengan berbagai fasilitas yang sudah dipersiapkan panitia.
“Untuk mustami, di serambi Qornul sudah disiapkan tv, sound, dan yang lainnya,” katanya.
Selain itu, masalah yang akan dibahas pada sidang Dewan Hisbah tersebut, lanjut Kiki, terdapat 12 poin pembahasan.
“Makmum yang safar bermakmum kepada yang mukim. Apakah nanti disamakan saja, ditam atau diqasar, kemarin itu di antara yang akan dibahas. Terus pengobatan jarak jauh. Terus mengenai hukum DP, apakah halal atau haram, nanti itu milik siapa,” katanya melalui kepada sigabah.com melalui telepon seluler.
Ditanya mengenai harapan dilaksanakannya sidang Dewan Hisbah tersebut, Kiki Hamzah mengungkapkan, semoga ada tambahan semangat dalam thalabul ilmi.
“Mudah-mudahan, satu, menambah semangat lagi kepada para pencari ilmu, khususnya di Jamiyyah Persis untuk jauh lebih semangat lagi. Di antaranya dengan kenal siapa sesepuh di Persis itu. Serta bagaimana cara turuqul istinbath di Persatuan Islam sehingga semuanya itu rata di dalam pengambilan keputusan hukum,” pungkasnya.
Adapun ulama Persis yang akan hadir pada sidang tersebut antara lain, KH. A. Zakaria, KH. Prof. Dr. Maman Abdurrahman, MA, KH. Dr. Jeje Jaenudin, M.Ag, KH. Zae Nandang, KH. M Rahmat Najieb, S.Pd, KH. Drs. Uus Muhammad Ruhiat, KH. Drs. Uu Suhendar, M.Pd.I, dan beberapa ulama lainnya.
By: Ikhwan Fahmi, Jurnalis sigabah.com
Berbagai tema yang akan dibahas pada sidang Dewan Hisbah Lengkap ke-1 itu sebagai berikut:
- Kriteria Kafir dan Hukum Mengkafirkan.
- Menjamak Shalat Ashar dengan Shalat Jum’at
- Hukum Akad Nikah Diwakilkan
- Takwil tentang Sifat-sifat Allah
- Kaifiyat Musafir Masbuq kepada Muqim Shalat 4 Rakaat
- Jamak Taqdim Melempar Jamarot
- Hukum Menakwil Mimpi
- Mengakhirkan Umrah karena Sakit pada Haji Tamattu
- Sahkah Khulu’ dengan Cara Mengembalikan Maskawin kepada Keluarga Suami tanpa Sepengetahuan Suami
- Mandi untuk Haji sebelum Tanggal 8 Dzulhijjah (Hari Tarwiyah)
- Pengobatan Jarak Jauh
- Hukum Uang Muka Apabila Batal Jual Beli
Hasil-hasil sidang berbagai tema tersebut, insya Allah akan ditayangkan dalam pemberitaan sigabah.com