BANDUNG (sigabah.com) – Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir menyatakan vonis majelis hakim yang menetapkan 2 tahun kurungan penjara bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai masih kurang.
Pasalnya, ketika Ahok masih menjalani proses persidangan, dikatakan oleh Muzakir, terkadang masih memperlihatkan perilaku yang tak sepantasnya dilakukan.
“Menurut saya dari opini publik yang dibangun, melihat perilaku terdakwa di persidangan, ya kuranglah, minimal 3 tahun. Karena ketika proses persidangan berjalanpun terdakwa juga mengeluarkan pernyataan yang juga bernada menghina agama. Seperti ketika itu dia bilang akan membuat wifi bernama Al-Maidah 51 yang passwordnya kafir,” ungkap Mudzakir saat dihubungi, Selasa (9/5/2017).
Kendati begitu, keputusan majelis hakim, sambung Mudzakir, merupakan vonis standar yang diberlakukan bagi para penista agama yang sebelumnya.
“Umumnya majelis hakim yang menangani kasus penodaan agama, memang hukumannya 2 tahun. Kalau rata-ratanya (terdakwa penistaan agama) dihukum 2 tahun, ya hukuman untuk Ahok relatif ringan,” ungkapnya.
Hal serupa, menurut Mudzakir, pernah terjadi pada para pengikut aliran sesat Gafatar yang juga divonis 2 tahun kurungan penjara.
“Kemarin kasus Gafatar, mereka yang baru masuk dihukum 2 tahun, sedangkan mereka yang sudah lama atau berulangkali, dihukum 5 tahun,” jelas Mudzakir menambahkan.
teropongsenayan.com | sigabah.com