BANDUNG (sigabah.com)—Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, meminta agar Majelis Ulama Indonesia melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian RI dan Menteri Agama terlebih dahulu sebelum mengeluarkan fatwa. Hal ini ia sampaikan saat menggelar rapat koordinasi di kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Mengetahui hal itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi menyayangkan pernyataan yang disampaikan Wiranto tersebut. Ia melihat, hal tersebut bukan saja sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap MUI dalam menetapkan fatwa, tetapi juga bentuk pembatasan hak berekspresi, menyatakan pikiran dan pendapat yang sangat jelas dan tegas dijamin oleh konstitusi.
“Pernyataan tersebut menurut saya sebagai bentuk kemunduran dalam praktek kehidupan berdemokrasi di Indonesia,” ujarnya, Rabu (21/12).
MUI sebagai organisasi kemasyarakatan, eksistensinya dijamin oleh konstitusi, hak dan kewenangannya dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Untuk itu, kata dia, tidak ada alasan oleh siapa pun dan atas nama apa pun membatasi tugas dan tanggung jawab MUI dalam melayani masyarakat.
Termasuk di dalamnya dalam menetapkan fatwa. Sepanjang tugas dan tanggung jawab tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Zainut mengatakan MUI dalam setiap menetapkan fatwa senantiasa mempertimbangkan berbagai sudut pandang. Tidak hanya mempertimbangkan dari aspek keagamaan saja, tetapi juga mempertimbangkan dari aspek kebhinekaan, toleransi, kerukunan sosial dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Tuduhan bahwa fatwa MUI dapat meresahkan masyarakat dan merusak toleransi umat beragama adalah sangat tidak beralasan,” ujarnya.
Menurut dia, seharusnya hadirnya fatwa MUI dimaknai sebagai bentuk kontribusi positif masyarakat dalam ikut serta membangun harmoni kehidupan umat beragama, merawat kebhinekaan dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan UUD NRI 1945 dan Pancasila. Fatwa MUI adalah panduan keagamaan bagi umat Islam dalam melaksanakan keyakinan agamanya.
Pemerintah, kata Zainut, sudah sepatutnya memberikan perlindungan dan pendampingan kepada umat Islam dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan keyakinan. Pasalnya hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
MUI memberikan apresiasi kepada pemerintah apabila setiap implementasi pelaksanaan fatwa salalu dikoordinasikan bersama antara MUI dengan pemerintah sehingga dalam eksekusinya tidak menimbulkan ekses negatif di masyarakat.
By Tim Sigabah Waspada.
Sumber: republika.co.id