BANDUNG (sigabah.com)— Sidang kedua kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar, Selasa (20/12), dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi Ahok dan penesehat hukum.
Salah satu pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Ketua JPU Kasus Ahok, Ali Mukartono, adalah, bahwa eksepsi Ahok dan penesehat hukum tentang jasa-jasa Terdakwa membantu umat Islam seperti membangun masjid dan bersedakah, tidak masuk meteri perkara.
Selain itu, lanjut Jaksa Ali Mukartono, kepala daerah dan pejabat publik, wajar saja membangun rumah ibadah termasuk masjid, dengan anggaran pemerintah.
Sebelumnya, JPU menyebutkan Terdakwa Ahok tidak bisa berlindung di balik niat atas dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Sebab, niat suatu perbuatan tidaklah cukup menjadi jawaban dari seorang terdakwa.
Ahok didakwa dengan pasal alternatif. Yaitu, Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [beritaislam24h.net/sigabah.com]