BANDUNG (sigabah.com)—Sidang Dewan Hisbah Lengkap ke-1 masa jihad 2015-2020 sudah digelar pada Rabu (28/12/16) di Gedung Qarnul Manazil, Komplek Pesantren Persis 84 Ciganitri, Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Pembukaan dimulai pukul 08.07 WIB oleh KH. Zae Nandang yang kemudian dilanjutkan kepada beberapa sambutan.
Sebagaimana diketahui, sidang digelar dalam dua kali pertemuan. Untuk hari pertama, Dewan Hisbah membahas tujuh permasalahan sebagai berikut:
- Kriteria Kafir dan Hukum Mengkafirkan
- Hukum Uang Muka Apabila Batal Jual Beli
- Menjamak Salat Ashar dengan Salat Jumat
- Takwil tentang Sifat-Sifat Allah
- Kaifiyat Musafir Masbuq kepada Muqim Shalat 4 Rakaat
- Jamak Taqdim Melempar Jamarot
- Hukum Menakwil Mimpi
Dimulai pukul 08.57 WIB, pembahasan pertama mengenai Kriteria Kafir dan Hukum Mengkafirkan dipandu oleh KH. Salam Rusyad sebagai moderator dengan menghadirkan pemakalah KH. M Rahmat Najieb, S.Pd. Beberapa saat kemudian KH. Salam Rusyad membuka sidang perdana dan menyerahkan hak bicara kepada pemakalah, KH. M Rahmat Najieb, S.Pd.
Beliau mengungkapkan beberapa alasan terkait disidangkannya permasalahan terkait aqidah tersebut. Menurut beliau, sering ditemukan orang yang menyatakan kafir kepada orang yang tidak memiliki keyakinan yang sama. Sering juga ditemukan orang yang menuduh kafir kepada orang yang tidak sepaham dengan orang tersebut. Lantas berlanjut kepada permasalahan hukum menyatakan kafir.
Setelahnya, Pimpinan Pesantren Persis 84 Ciganitri itu memaparkan pokok-pokok pemikirannya yang bersumber kepada al-Qur’an dan hadis. Pertama, mengenai makna kafir. Beliau mengungkapkan beberapa pengertian, mulai dari sudut pandang bahasa serta kufur kebalikan dari syukur nikmat.
Kedua, kafir menurut tinjauan syari’ah. Di antaranya adalah orang yang mengingkari rukun iman, tidak melaksanakan rukun iman, tidak mau berhukum dengan syariat Islam, mempercayai dukun dan paranormal, hamba sahaya yang lari dari tuannya, membunuh orang Islam, dan memalsukan silsilah (keturunan). Ketiga, terkait hukum mengkafirkan.
Setelah selesai membacakan isi makalah, KH. Rahmat Najib, S.Pd memberikan hak bicara kepada moderator. KH. Salam Rusyad kemudian memberikan kesempatan kepada seluruh anggota Dewan Hisbah untuk menyampaikan berbagai pandangan dan tanggapan.
Beberapa anggota Dewan Hisbah kemudian saling bertukar pikiran. Di antaranya ialah KH. M Romli, KH. Drs. Uu Suhendar, M.Pd.I, KH. Zae Nandang, KH. Drs. Uus Muhammad Ruhiat, Ustadz Amin Saefullah Muchtar, dan Ustadz H. Husen Zaenal M, Lc, M.Pd.I.
Pukul 11.32 WIB, sidang pertama menyoal Kriteria Kafir dan Hukum Mengkafirkan selesai dengan empat poin pertimbangan. Dengan poin-poin tersebut, hasil sidang Dewan Hisbah terkait masalah pertama ini mengeluarkan dua buah istinbath, yaitu:
- Kufur yang mengakibatkan keluar dari Islam adalah kufur kepada seluruh atau sebagian rukun iman.
- Mengkafirkan orang Islam hukumnya haram.
By: Ikhwan Fahmi, Jurnalis sigabah.com
Adapun lampiran keputusan Dewan Hisbah tentang Kriteria Kafir dan Hukum Mengkafirkan sebagai berikut:
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
No. 009 Tahun 1437 H. / 2016 M.
Tentang:
KRITERIA KAFIR DAN HUKUM MENGKAFIRKAN
بسم الله الرحمن الرحيم
Dewan Hisbah Persatuan Islam Pada Sidang Lengkap, di gedung H2QM Pesantren Ciganitri, Kabupaten Bandung tanggal 28-29 Rabiul Awwal 1438 H/ 28-29 Desember 2016 M setelah:
MENIMBANG:
- Fenomena mudahnya mengkafirkan orang lain, sehingga harus diketahui kriteria kekafiran secara jelas
- Adanya pertanyaan dan permintaan kepastian hukum dari umat terkait kejelasan kriteria kafir dan hukum mengkafirkan
- Kufur terbagi dua :
a. Kufur yang mengakibatkan pelakunya keluar dari Islam
i. Kufur takzib
ii. Kufur istikbar
iii. Kufur i’rad
iv. Kufur syak
v. Kufur nifaq
b. Kufur yang tidak mengakibatkan pelakunya keluar dari Islam
4. Dewan Hisbah berkewajiban menjawab persoalan umat akan kepastian hukum terkait kriteria kafir dan hukum mengkafirkan berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah.
MENGINGAT:
1. Al-Quran
إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلاً * أُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا. -سورة النساء : 150-151.-
Sesungguhnya orang-orang yang ingkar kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud mem-beda-bedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan, “Kami ber-iman kepada sebagian dan kami mengingkari sebagian (yang lain),” serta bermaksud mengambil jalan tengah (iman atau kafir). Merekalah orang-orang kafir yang sebenarnya. Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir itu azab yang menghinakan. (QS. An-Nisa : 150-151)
إِنَّ شَرَّ الدَّوَابِّ عِنْدَ اللهِ الَّذِينَ كَفَرُوا فَهُمْ لاَ يُؤْمِنُونَ. -سورة الانفال : 55.-
Sesungguhnya makhluk bergerak yang bernyawa yang paling buruk dalam pandangan Allah ialah orang-orang kafir, karena mereka tidak beriman. (QS. Al-Anfal : 55)
لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللهَ ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلاَّ إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ. -سورة المائدة : 73-
Sungguh, telah kafir orang-orang yang mengatakan bahwa Allah adalah salah satu dari yang tiga, padahal tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa azab yang pedih. (QS. Al-Maidah : 73)
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا. –سورة النساء : 48-
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena menyekutukan-Nya (syirik), dan Dia meng-ampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barang siapa menyekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar. (QS. An-Nisa : 48)
2. Hadis
عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: يَخْرُجُ مِنْ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَفِي قَلْبِهِ وَزْنُ شَعِيرَةٍ مِنْ خَيْرٍ وَيَخْرُجُ مِنْ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَفِي قَلْبِهِ وَزْنُ بُرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ وَيَخْرُجُ مِنْ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَفِي قَلْبِهِ وَزْنُ ذَرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ. -رواه البخاري-
Dari Anas dari Nabi saw., beliau bersabda: “Akan dikeluarkan dari neraka siapa yang mengatakan tidak ada Ilah kecuali Allah dan dalam hatinya ada kebaikan sebesar jemawut. Dan akan dikeluarkan dari neraka siapa yang mengatakan tidak ada ilah kecuali Allah dan dalam hatinya ada kebaikan sebesar biji gandum. Dan akan dikeluarkan dari neraka siapa yang mengatakan tidak ada ilah kecuali Allah dan dalam hatinya ada kebaikan sebesar biji sawi.” (HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, I/32)
عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ ».-رواه ابو داود-
Dari Jabir, ia berkata, ‘Saya mendengar Nabi saw. Bersabda, “Sesungguhnya yang memisahkan antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat” (HR. Abu Daud, Sunan Abu Daud, IV/40-41)
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ. -رواه البخاري-
Dari Abdullah, ia berkata: “Rasulullah saw. Bersabda, “Mencaci muslim adalah fasiq, membunuhnya adalah kufur.” (HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, I/ 32)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: أُرِيتُ النَّارَ فَإِذَا أَكْثَرُ أَهْلِهَا النِّسَاءُ يَكْفُرْنَ قِيلَ أَيَكْفُرْنَ بِاللَّهِ قَالَ يَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ.-رواه البخاري-
Dari Anas r.a. ia berkata, “Nabi Saw Bersabda, “Diperlihatkan kepadaku neraka, ternyata penghuninya banyak perempuan yang kafir.” Ada yang bertanya, “Apakah mereka kufur kepada Allah?” Sabda Rasulullah Saw, “Mereka kufur kepada suami; kufur atas kebaikan; Jika engkau berbuat ihsan kepada salah seorang di antara mereka selama satu masa, kemudian ia melihat sesuatu darimu (yang membuatmu tidak suka),ia berkata, ’Aku tidak pernah melihat darimu kebaikan sedikit pun.” (HR Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, I/ 26).
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا. رواه مسلم
Dari Ibnu Umar, bahwasanya Nabi saw. Bersabda, “Jika seseorang mengkafirkan saudaranya (semuslim), sungguh telah kembali kafir kepada salah seorang diantara mereka berdua.” (HR. Muslim, Shahih Muslim, I/56).
MEMPERHATIKAN:
- Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP.Persis KH. Aceng Zakaria yang menyarankan segera diputuskan masalah hukum tentang ‘Kriteria Kafir dan Hukum Mengkafirkan’, dan untuk segera disosialisasikan.
- Sambutan dan pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah KH.Muhammad Romli.
- Pemaparan dan pembahasan makalah tentang ‘Kriteria Kafir dan Hukum Mengkafirkan’ yang disampaikan oleh KH. Muhammad Rahmat Najieb, S.Pd.
- Pengujian dan pandangan para peserta sidang terhadap dalil, wajh dilalah, metode istinbat dan kesimpulan makalah ‘Kriteria Kafir dan Hukum Mengkafirkan’.
Atas dasar semua konsideran di atas, maka dengan bertawakkal kepada Allah, Dewan Hisbah Persatuan Islam
MENGISTINBATH:
- Kufur yang mengakibatkan keluar dari Islam adalah kufur kepada seluruh atau sebagian rukun iman
- Mengkafirkan orang Islam hukumnya haram
Demikian keputusan Dewan Hisbah mengenai masalah tersebut dengan makalah terlampir.
الله يأخذ بأيدينا الى ما فيه خير للإسلام و المسلمين
Bandung, 28 Rabiul Awwal 1438 H/ 28 Desember 2016 M.
DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
Ketua, Sekretaris,
MUHAMMAD ROMLI KH.ZAE NANDANG
NIAT : 01.02.08301.094 NIAT :01.02.13511.018