BANDUNG (sigabah.com) — Kebijakan Pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto yang memutuskan membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) salah satu pertimbangannya bertentangan dengan Pancasila. HTI merespons kebijakan pemerintah tersebut dengan melakukan langkah gugatan ke pengadilan.
“Teman-teman HTI di Jakarta sudah melakukan koordinasi atas keputusan pembubaran HTI. Salah satunya adalah gugatan hukum,” ungkap Humas DPD HTI, DIY, Yusuf Mustakim, Senin 8 Mei 2017.
Menurut dia, kebijakan pemerintah dilakukan sepihak dan tidak sesuai aturan undang-undang. Kemudian, pembubaran ini juga tidak melalui proses peradilan.
“Pemerintah justru menabrak aturannya sendiri. Di pengadilan seharusnya sebagai tempat adu argumentasi,” lanjut Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf mengatakan meski dibubarkan, hal ini tak akan menghentikan agenda dan kegiatan yang akan dilakukan HTI di pusat maupun daerah.
“Kalau memang kita dituding tidak sesuai Pancasila dan UUD 1945 mari kita berdialog. Jangan ambil keputusan sepihak,” tuturnya.
Seperti diberitakan, Menko Polhukam Wiranto mengatakan pembubaran ormas HTI merupakan hasil keputusan rapat terbatas dengan Kapolri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung. Rapat terbatas ini juga sudah dikoordinasikan dengan Presiden Joko Widodo.
“Siang hari ini saya melakukan satu rapat koordinasi terbatas atas pernyataan bapak presiden, bahwa ormas yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila atau negara, maka dilakukan pengkajian yang mendalam dan dilakukan langkah yang cepat dan tegas,” kata Wiranto di kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa 8 Mei 2017. Dilansir viva.co.id
dakwatuna.com | sigabah.com