Preloader logo

PKS, PAN dan Demokrat Akan Ajukan Hak Angket Status Ahok

BANDUNG (sigabah.com) — Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo yang tidak juga menonaktifkan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta membuat sejumlah Fraksi di DPR akan menggunakan hak angket terhadap presiden.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI Al muzzammil Yusuf menilai, DPR dapat menggunakan hak angket untuk meminta penjelasan kepada Presiden Joko Widodo terkait belum dinonaktifkannya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang kini berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama.

“Setelah menerima kajian dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, tokoh masyarakat, dan para pakar tentang pengabaian pemberhentian terdakwa BTP dari jabatan Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden, maka DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket,” kata Al muzzammil dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir kompascom, Minggu (12/2/2017).

Ia menjelaskan, ada dua faktor yang membuat Ahok layak diberhentikan sementara. Pertama, status Ahok yang kini sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara.

Kedua, Ahok didakwa dengan Pasal 156 a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman lima dan empat tahun penjara

“Sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi Presiden untuk memberhentikan sementara BTP dari jabatan Gubernur DKI,” ujar Al Muzzammil.

Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) setuju dengan usulan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ingin menggunakan hak angket terhadap pelaksanaan Undan-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1, 2 dan 3.

“Setuju (hak angket),” kata Sekretaris Fraksi PAN di DPR, Yandri Susanto, dikutip dari inilahcom, Minggu (12/2/2017).

Anggota Komisi II DPR ini mengatakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, memang seharusnya Ahok yang merupakan calon petahana pada Pilkada DKI 2017 itu diberhentikan sementara dari jabatannya karena telah berstatus terdakwa.

dakwatuna.com|sigabah.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}