BANDUNG (sigabah.com)—Penista agama Islam yang menyebutkan bahwa syahadat adalah bentuk kesaksian palsu, ditangkap tim unit Cyber Crime direktorat reserse kriminal khusus Polda Bali. Donald Ignasius dinilai melanggar Undang Undang ITE pasal 28 ayat 2, ditangkap hari rabu (26/07/2017).
Penistaan agama Islam yang dilakukan Donald disayangkan oleh MUI dan seluruh ormas Islam karena sudah mengganggu kerukunan umat beragama di Bali.
“Kita semua para pimpinan ormas-ormas sangat menyayangkan dengan tindakan-tindakan penistaan seperti, nantinya akan menjadikan gesekan-gesekan umat beragama”, ujar Syamsul Arifin, S.Th.I, ketua PW Persis Bali, kamis (27/07/2017).
Syamsul pun sangat mengapresiasi atas tindakan yang diambil oleh pihak Kapolda Bali, yang dinilainya sudah sangat tepat.
“Saya mengapresiasi kinerja Polda Bali yang telah berhasil menangkap pelaku penghina agama di sosial media”, ucapnya
Ormas-ormas yang ada di Bali bersama MUI akan mengevaluasi kejadian tersebut agar tidak terulang lagi.
Ketua Persis Bali itupun berpesan, agar saling menjaga kerukunan umat beragama di jalurnya masing-masing.
“Jangan saling mengejek, menjelekan menghindari terjadinya gesekan gesekan. Kita punya pengalaman yang kurang menyenangkan yaitu bom Bali 1 dan bom Bali 2 jadi sangat sensitif. Soalnya mau pilkada 2018 di Bali, para politisi lagi mengambil momen untuk mendekati umat islam, kali ini polda Bali keren lah”, terangnya.
persis.or.id | sigabah.com