Preloader logo

IRJEN ANTON TEPATI JANJI JADIKAN RIZIEQ TERSANGKA PENODAAN PANCASILA

BANDUNG (sigabah.com)—Kapolda Jabar, Irjen Anton Charliyan, menepati janjinya menetapkan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, sebagai tersangka. Rizieq disangkakan dengan Pasal 154a KUHP tentang tindak pidana terhadap lambang negara dan atau Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Penetapan tersangka Rizieq diumumkan Kabid Humas Mapolda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus. Kasus yang melibatkan Rizieq resmi naik ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara sebanyak tiga kali terakhir pada Senin (30/1) kemarin.

“Setelah tujuh jam gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti dokumen yang kita lengkapi sesuai hasil gelar perkara beberapa waktu lalu, semua unsur terpenuhi di Pasal 154 a dan 320 KUHP tentang penistaan negara dan pencemaran nama baik. Hasilnya seluruhnya sudah terpenuhi unsur, dan penetapan dari saksi terhadap Rizieq Syihab kita naikkan menjadi tersangka,” tegas Yusri di Mapolda Jabar.

Sebelum gelar perkara pada hari Senin kemarin, dua gelar perkara sudah lebih dulu dilakukan Mapolda Jabar. Pertama usai pemeriksaan perdana Rizieq pada Kamis 12 Januari lalu. Sedangkan gelar perkara kedua dilakukan Senin pekan lalu yang diperkirakan menelan waktu 8,5 jam.

Setelah penetapan tersangka ini, Rizieq segera dipanggil untuk dimintai keterangannya. Namun, status tersangka tidak membuat Rizieq ditahan.

Sebelum penetapan tersangka terhadap Rizieq, Irjen Anton sudah memberikan sinyal sejak jauh hari. Bahkan dia memastikan pekan ini paling lambat sudah ada sikap tegas untuk Rizieq.

“Senin ya kemungkinan besar statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka,” tegas Anton pekan lalu.

Dipastikan kepolisian, kasus ini telah ditangani dengan profesional oleh penyidik. Tidak ada niat tertentu di balik pihaknya menyidik kasus Rizieq.

“Percayakan saja kepada profesionalisme kepolisian. Tidak ada kriminalisasi ulama. Kami on the track dalam pengungkapan kasus ini. Sekarang masih penyidikan dan kalau sudah memenuhi unsur akan ada perkembangan baru. Sebaliknya, kalau tidak memenuhi ya bisa saja dihentikan,” ditegaskan Yusri di kesempatan terpisah.

Diketahui, kasus ini bermula ketika Rizieq dilaporkan putri Presiden RI pertama Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, terkait dakwahnya di Kota Bandung beberapa tahun lalu. Rizieq menyebutkan Pancasila Soekarno Ketuhanannya ada di pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanannya ada di kepala.

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, Polda Jabar pun menaikkan status kasus penodaan pancasila ke tahap penyidikan dan sejak Senin kemarin, Rizieq telah resmi menyandang status tersangka.

Sumber: merdeka.com