JAKARTA (sigabah.com)– Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) beserta umat Islam Indonesia menggelar “Aksi Simpatik 55” dalam upaya menjaga independensi hakim dalam menegakkan hukum seadil-adilnya di bumi Indonesia.
Sebagaimana diketahui, aksi simpatik ini merupakan ekspresi umat Islam yang merasa terusik keadilannya akibat tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Kasus Penodaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Wakil Ketua delegasi GNPF MUI menyampaikan, bahwa ia mengutarakan kepada Ketua Mahkamah Agung RI bahwa proses hukum Ahok akan menghadapi tahap final. Maka menurutnya, Mahkamah Agung harus tetap mengawasi Majelis Hakim dari upaya intervensi.
“Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh siapapun, oleh kekuasaan apapun, bentuk apapun, termasuk Mahkamah Agung sendiri,” ungkapnya.
Namun, jika kenyataannya tidak demikian, Mahkamah Agung memberikan jaminan bahwa Majelis Hakim akan dinonaktifkan.
By: Ikhwan Fahmi, jurnalis sigabah.com