Preloader logo

TIM HUKUM KEWALAHAN, AHOK DIYAKINI BERSALAH

Bandung (sigabah.com) – Sidang kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat ini memasuki agenda pembuktian (Pemeriksaan Saksi). Sidang sudah digelar ketujuh kalinya pada Selasa, (24/1/2017). Dalam setiap persidangan, tim penasihat hukum terdakwa (Ahok) tampak kewalahan membantah keterangan para saksi. Karenanya, mereka lebih memilih menyerang pribadi saksi yang memberikan keterangan. “Mereka (tim penasihat hukum Ahok) sudah pesimis, makanya diri pribadi saksi yang menjadi bulan-bulanan yang tidak masuk dalam subtansi perkara,” kata Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF MUI Nasrullah Nasution saat dihubungi melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (24/1).

Menurut dia, Tim Penasihat Hukum Terdakwa memang kerap menyerang persoalan pribadi para saksi. “Walaupun masih banyak saksi dan ahli yang akan dipanggil selanjutnya, saya yakin para saksi dan ahli akan menguatkan dakwaan jaksa,” tandasnya.

Dari fakta persidangan yang diikuti tim advokasi GNPF, Nasrullah yakin bahwa Ahok akan ditetapkan bersalah dan dijatuhi hukuman karena melanggar Pasal 156a huruf a KUHP. “Kami berkeyakinan Hakim akan memutus Ahok bersalah dan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam KUHP,” tegas pria yang sudah malang melintang di dunia advokasi ini.

Pernyataan yang disampaikan Nasrulloh bukan tanpa dasar. Sepanjang persidangan Ahok, yang saat ini sudah memasuki persidangan ketujuh, tim advokasi GNPF selalu mengadakan diskusi, baik yang bersifat lokal maupun nasional dengan mengundang berbagai pakar, baik pakar hukum, agama maupun bahasa, sebagaimana yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.

“Dari hasil kajian dan diskusi yang telah kami buat, seluruh pakar mengatakan perbuatan Ahok telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 156a huruf a sehingga saya berkeyakinan majelis hakim akan menjatuhi hukuman bersalah kepada Ahok dan penasihat hukum Ahok akan kesulitan membantah dakwaan yang disampaikan jaksa,” kata Nasrulloh.

JPU telah mendakwa Ahok dengan Pasal 156a huruf a, pasal tersebut lanjut Nasrulloh, merupakan delik materiil dimana ketika unsur-unsur dari pasal terpenuhi, maka kejahatan tersebut sudah sempurna dan hasil kajiannya Ahok telah memenuhi unsur tersebut.

“Saksi-saksi yang telah hadir dan memberikan kesaksian sudah mendukung atas terpenuhinya penodaan yang dilakukan Ahok sebagaimana yang dia ucapkan dalam pidato yang intinya penodaan terhadap keyakinan yang dianut oleh para saksi, dan Ahok pun dalam persidangan dengan tegas mengiyakan dan membenarkan pernah mengatakan yang dianggap para saksi sebagai penodaan terhadap agama,” jelas Nasrulloh yang saat ini diamanahi sebagai Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF MUI.

Sebagaimana diketahui, pada 27 September 2016  di Kepulauan Seribu Ahok berpidato yang diduga melakukan penodaan terhadap Surat Al Maidah 51. “… jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu, gak bisa pilih saya, ya — dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu lho. itu hak bapak ibu. ya. jadi kalo bapak ibu, perasaan, gak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, gak…” Pidato itulah yang kemudian menyeret Ahok ke kasus penodaan agama yang disidangkan saat ini. (HK)

[belaquran.com/sigabah.com]