Preloader logo

Ahok Ditahan, Mendagri Tugaskan Djarot Plt Gubernur DKI

BANDUNG (sigabah.com) — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan akan menugaskan Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah divonis dua tahun penjara.

“Mendagri akan menugaskan Wagub sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sampai habis masa bakti,” kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Tjahjo menyampaikan pihaknya akan meminta salinan putusan pengadilan kasus Ahok. Segera setelah menerima salinan tersebut, Kemendagri akan menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi Plt Gubernur DKI sekaligus memberhentikan Ahok.

Sebelumnya Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cipinang, Asep Sutandar menjelaskan tidak akan ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Ahok selama mendekam di jeruji besi.

“Nanti setelah pemeriksaan kesehatan dan registrasi, akan masuk ke ruang Mapenaling (masa pengenalan lingkungan),” kata Asep Sutandar saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Asep melanjutkan, Ahok akan ditempatkan di blok A Rutan Cipinang. Blok A merupakan tempat tahanan dengan tindak pidana kriminal umum.

“Nanti akan dimasukkan ke ruang tahanan yang berisi tiga orang atau tipe tiga. Semuanya sama ya tidak ada perlakuan istimewa,” tegas dia.‎

Pada Selasa (9/5/2017) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok selama dua tahun penjara atas kasus penodaan agama. Ahok kemudian dibawa ke Rutan Cipinang untuk menjalani penahanan.

Kuasa hukum Ahok menyatakan kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

teropongsenayan.com | sigabah.com