Preloader logo

APA YANG DIMAKSUD BENDERA MERAH PUTIH?

Bandung (sigabah.com) – Apakah semua kain berwarna merah putih dapat dianggap sebagai bendera merah putih? Penjeleasan mengenai simbol negara ini sebenarnya sudah jelas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. “Undang-undang itu menjelaskan apa yang dimaksud bendera, di mana dan kapan bendera itu dipasang, dan ada ukuran tertentu untuk di lapangan, di ruangan, di mobil kenegaraan, kapal dan sebagainya masing-masing berbeda,” ungkap aktivis hukum dan hak asasi manusia, Harry Kurniawan, di Jakarta (24/1/2027).

Hal itu diungkapan Harry menyusul penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Selatan terhadap salah seorang peserta aksi pendukung Habib Rizieq Shihab dengan tuduhan pelecehan terhadap bendera merah putih. Padahal penjelasan mengenai bendera merah putih sudah dijelaskan dalam undang-undang. “Kalau tidak sesuai dengan ukuran tersebut, maka tidak bisa itu dianggap sebagai bendera, hanya sebatas kain merah putih,” kata Harry yang merupakan Sekjend SNH Advocacy Center tersebut.

Menurut dia, polisi terlalu jauh mengurusi hal yang remeh temeh dan masih banyak perdebatan. Masih banyak kerja-kerja kepolisian yang lebih besar dibanding mengurusi hal masalah tersebut. Karenanya, di balik penanganan kasus bendera merah putih tersebut patut dipertanyakan, benarkah kepolisian bertindak atas dasar hukum yang berlaku atau ada unsur lain?

Harry mencontohkan, banyak kain merah putih yang dibubuhkan tulisan, logo, gambar dan lainnya, tetapi luput dari pemeriksaan polisi. Salah satunya adalah grup band Metallica yang membubuhkan logo nama bandnya di kain merah putih.

“Jadi ada tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap masyarakat yang menyuarakan keadilan,” katanya.

Sebaliknya, kata Harry, sudah banyak logo dan simbol yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang tapi tidak ada sikap dari pemerintah, justru sebaliknya sibuk menangkapi anak bangsa yang ingin memperjuangkan tegaknya hukum di Indonesia dan ditindaklanjuti persoalan hukumnya. “Pemerintah gagal paham atas permasalahan yang terjadi, logo dan simbol palu arit yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan dibiarkan, yang mendukung tegaknya kesatuan Indonesia justru diobok-obok,” tandasnya. (HK)

[belaquran.com/sigabah.com]