BANDUNG (sigabah.com)—Panglima Aksi Bela Islam Munarman SH, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali, Senin (30/1/2017).
Munarman datang ke Polda Bali sekitar pukul 10.45 WITA. Ia kemudian diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus sekitar pukul 11.00 WITA.
Polisi menerapkan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, kepada Munarman. Hal itu terkait laporan beberapa pihak yang menuduh Munarman telah menghina pecalang Bali.
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar SH menjelaskan, saat itu dirinya bersama Munarman mendatangi Kompas, dalam kapasitaskan sebagai kuasa hukum FPI. Ketika umat Islam tengah menjalani ibadah puasa Ramadhan, Kompas justru memuat berita tendensius terhadap umat Islam.
“Konteksnya Munarman adalah menunjuk ke media Kompas yang tendensius pada Islam bukan pada umat Hindu dan pecalang. Sehingga tidak tepat jika hal ini dipermasalahkan oleh pecalang,” jelas Aziz.
Kuasa hukum Munarman juga tak tahu siapa pengunggah video tersebut, karena kliennya tidak pernah menyuruh siapa pun untuk menyebarkannya.
Ketika ditanya soal Front Pembela Islam (FPI), Munarman tidak bersedia menjawab karena FPI merupakan kliennya di mana sebagai pengacara atau kuasa hukum wajib menjaga rahasia kliennya.
Munarman bersama kuasa hukumnya kooperatif dalam menjalankan pemeriksaan. Namun, sejumlah orang melakukan aksi di depan gedung Ditreskrimsus Polda Bali.
Sumber: suara-islam.com