Tuntutan sebagian besar masyarakat agar penegak hukum bergerak cepat dan tak berlama-lama memproses kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok sudah dilakukan. Gelar perkara terbuka-terbatas yang dilaksanakan di Mabes Polri, kemarin (Selasa 15/11/2016) dapat digunakan sebagai salah satu indikator bahwa polisi tak cuma melempar janji. Mereka telah membuktikan kesungguhan untuk memproses kasus tersebut dengan cepat tanpa kesan tergesa-gesa.
Bareskrim Mabes Polri telah merampungkan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Selama sepuluh jam, penyidik Bareskrim Mabes Polri menggali keterangan dari saksi ahli baik pelapor dan terlapor.
Hari ini (Rabu, 16/11/2016) Mabes Polri mengumumkan hasil gelar perkara kasus penistaan agama yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mabes Polri resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.
Meskipun tidak bulat namun Bareskrim Polri mengambil kesimpulan kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Setelah dilakukan diskusi tim penyelidik dicapai kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi pendapat disimpulkan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Thahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Pencitraan: “Merasa terzalimi”
Saat diumumkan sebagai tersangka, Ahok, sapaan Basuki, tetap melakukan kegiatannya seperti biasa. Dengan menggunakan kemeja kotak-kotak andalannya, kegiatan swafoto dengan pendukungnya di Rumah Lembang Menteng, Jakarta Pusat itu masih dengan santai ia lakukan.
Meski tak terlihat kekhawatiran dari raut wajahnya, namun ternyata Ahok tidak mau menerima dengan “ikhlas” keputusan hasil kepolisian itu. Pasalnya, Ahok merasa difitnah dan dizalimi.
“Biarpun ancam penjarakan saya. Bapak nggak usah khawatir, tanggung. Tersangka ya tersangka lah. Bangga saya malahan. Ahok dipenjara dizalimin,” kata Ahok di hadapan warga, Rabu (16/11), sebagaimana dikutip dari merdeka.com
Kepada pendukungnya yang hadir di Rumah Lembang itu, dia meyakinkan akan ‘bertarung’ di pengadilan dan tetap maju Pilgub. Ahok juga bertekad memenangkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dalam satu putaran.
“Yang penting bapak ibu jangan patah semangat. Bisa lihat malunya orang yang fitnah. Eh kita menang satu putaran. Malu dia. Itu yang penting. Kita fight dulu. Malu tuh dia. Kita satu putaran,” kata Ahok kepada wartawan di rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
“Kalau ada fitnah tuduhan ke pengadilan, semua berita acara tuduhan disampaikan di muka umum. Sama kayak reklamasi, saya dituduh gubernur Podomoro. Begitu diputar di pengadilan suara resmi penyadapan langsung diam semua. Langsung ketahuan saya gubernur Podomoro atau Jakarta?” tambah Ahok.
Ahok meyakini, jika nantinya kasus tersebut dibawa ke pengadilan maka akan ada pihak yang malu terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya. “Kalau dimasukkan ke persidangan, semua nonton melihat masuk akal apa enggak. Ini menarik,” kata Ahok berapi-api, sebagaimana dikutip dari detik.com
Pernyataan Ahok: ‘difitnah dan dizalimi’, tanpa menyebutkan siapa pihak yang memfitnah dan menzaliminya, tentu saja semakin menguatkan pernyataan yang disampaikan sebelumnya:
“Saya sudah sampaikan, kalau karena saya membuat negara kita begitu kacau, saya rela ditangkap, dipenjara. Tapi saya tidak akan pernah mundur (Pilkada), karena kalau saya mundur saya juga akan dipenjara,” ujar Ahok di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2016).
Namun, Ahok tak rela apabila dirinya dipenjara karena difitnah penyebar video yang sudah diedit tentang dirinya saat berkunjung di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. Penyebar video itu adalah Buni Yani.
“Ya kalau negara ini betul-betul begitu kacau karena seorang Ahok, saya rela ditangkap, dipenjara, kenapa enggak? Tapi bukan (dipenjara) karena difitnah menghilangkan kata ‘pakai’,” dia menegaskan, sebagaimana dikutip dari liputan6.com
Pernyataan Ahok lama dan terbaru, pasca ditetapkan sebagai tersangka, langsung atau tidak langsung ingin memberi citra seolah Ahok difitnah dan dizalimi banyak kalangan.
Lalu bagaimana dengan sikap para pendukung Ahok? PDIP sebagai partai pengusung Ahok-Djarot di Pilgub 2017 menganggap penetapan tersangka Ahok sesuatu yang berlebihan.
“Kita tahulah kasus ini bukan semata-mata hukum tapi unsur politik cukup kuat sehingga dibuat gelar perkara yang tidak lazim,” kata Ketua DPP PDIP Trimedya Pandjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
“Itu berlebihan dari pihak kepolisian menetapkan tersangka karena Pak Ahok kooperatif karena sebelum tanggal 16 itu sendiri sudah datang sendiri ke Mabes Polri,” imbuhnya.
Trimedya menambahkan, PDIP juga mempertanyakan pernyataan Kabareskrim Komjen Ari Dono yang menyebut adanya 2 unsur yang terpenuhi untuk tetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.
“Pak Basuki tidak memenuhi kriteria jadi tersangka harusnya dua alat bukti dijelaskan pihak kepolisian mana saja yang dipenuhi,” ungkapnya.
“Dari 27 penyidik juga tidak bulat menyatakan Ahok sebagai tersangka,” imbuhnya, sebagaimana dikutip dari detik.com
Pernyataan salah seorang pendukung Ahok di atas menunjukkan bahwa mereka semakin panik dan bingung dalam membersihkan “Noda Ahok” yang demikian terang benderang itu. Padahal beragam akrobat politik dan aneka skenario telah mereka gunakan untuk membelanya. Mari kita saksikan bersama, akrobat dan cara apalagi yang akan mereka mainkan selanjutnya untuk meloloskan Ahok dari jeratan hukum.
Kawal Kasus Ahok Sampai Dipenjara !!!
Ahok baru ditetapkan sebagai tersangka, statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ini berarti perjuangan umat Islam dan masyarakat Indonesia belum berakhir. Karena itu penting untuk mengawal kasus Ahok ini sampai tuntas, sampai Ahok diadili dan akhirnya ditahan. Dengan cara demikian akan terkuak skenario dan siapa “para dalang” yang sesungguhnya berada di belakang Ahok, hingga selama ini tampak terlihat seolah-olah Ahok kebal hukum.
Proses hukum kasus penistaan Ahok ini diyakini akan berlangsung sangat panjang. Sehingga dibutuhkan kesabaran, kekuatan dan kesungguhan bagi seluruh pihak. Sehubungan dengan itu, umat Islam dan masyarakat lainnya perlu menjaga soliditas dan terus berkonsolidasi untuk konsisten menggelar Aksi Damai dan Beradab jilid berikutnya menuntut penuntasan kasus Ahok.
Jadi, umat Islam dan masyarakat Indonesia jangan mau “dibohongin pakai” status tersangka. Tetap kawal sampai penista agama di penjara !!! #PenjarakanAhok
By Tim Sigabah Waspada
Editor, Amin Muchtar, sigabah.com/beta