Preloader logo

Menciderai Demokrasi, DPR Harus Tolak Perppu Ormas

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas merupakan kebijakan yang mencederai demokrasi Indonesia. Setiap saat Pemerintah bisa membubarkan organisasi apapun yang dinilai kritis, yang dianggap merugikan atau menjatuhkan wibawa pemerintah. Di samping adanya sanksi pembubaran organisasi oleh pemerintah tanpa melalui proses pengadilan, Perppu juga mempunyai sanksi pidana yang sangat berlebihan, sampai penjara seumur hidup terhadap anggota atau pengurus organisasi yang dianggap bertentangan dengan Perppu tersebut.

Padahal Perppu seharusnya mengatur organisasi yang dapat mendorong kecerdasan dan kemajuan masyarakat dan bukan khusus ketentuan yang mengatur masalah pidana, layaknya peraturan mengenai Hukum Pidana. Perppu ini terkesan dibuat dalam kondisi agak panik, tak paham paniknya karena faktor apa. Tentu pemerintah yang lebih tahu.

Perppu ini akan membuat daya kritis ormas menjadi lumpuh, karena dihantui pembubaran organisasi dan sanksi pidana yang berat terhadap anggota dan pengurus.

Semoga DPR dapat berpikir jernih demi demokrasi dan kemajuan bangsa. Jangan sampai DPR menerima dan mengesahkan Perppu ini sebagai UU. Perppu ini harus ditolak, jika UU Nomor 17 tahun 2013 dirasa sudah tidak memadai, silahkan Pemerintah dan DPR merevisi UU Ormas tersebut, sepanjang tidak menghambat proses pematangan demokrasi Indonesia.

teropongsenayan.com | sigabah.com