BANDUNG (sigabah.com)—Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali menggelar sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (25/42017).
Sidang ke-21 yang kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) ini, beragendakan pembelaan terdakwa alias pleidoi Ahok dan juga dari penasihat hukumnya.
Pada sidang sebelumnya, Kamis 20 April 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Tuntutan yang disampaikan Ketua Tim JPU Ali Mukartono ini menuai reaksi dari umat Islam yang menilai tuntutan JPU sebagai dagelan, karena kalau tuntutan ini dikabulkan majelis hakim maka Ahok tidak akan dipenjara. Ahok hanya akan masuk bui kalau dalam 2 tahun melakukan perbuatan serupa.
Di sosial media Twitter, publik ramai-ramai menyuarakan agar Ahok dipenjara. Tanda pagar (tagar) #AyoPenjarakanAhok ramai disuarakan netizen dan menjadi Trending Topik.
“Yg namanya JPU hrs yakin dg dakwaannya bkn malah meragukan lalu abaikan keterangan2 saksi yg mereka hadirkan sndiri #ayopenjarakanAhok,” kicau akun @ssirah.
“Mrk kira klw Anies-Sandi menang PilkadaDKI sbg win2 solutionya Ahok divonis bebas. Ini bkn soal Pilkada tp soal KEADILAN #AyoPenjarakanAhok,” ujar @Bg_Marone.
“#AyoPenjarakanAhok Jgn biarkan pemecah belah anak bangsa ini bebas berkeliaran lagi,” cuit @RestySeterah.
“Gara2 Ahok yg menista AGAMA, KERUKUNAN Berubah jadi PERPECAHAN #AyoPenjarakanAhok,” tulis akun @doni17_kemin.
“#AyoPenjarakanAhok sangat setuju, tapi sidang ahok cuma Dagelan, akhirnya ahok akan bebas, di negeri ini hukum hanya milik penguasa,” komen akun @golf_bag212.
“Jangan lain Rusgiani, lain Basuki.. Hina Agama Hindu, Ibu Rumah Tangga di Bali Dibui 14 Bulan #AyoPenjarakanAhok,” seru akun @MbahUyok.
portalpiyungan.cf | sigabah.com