BANDUNG (sigabah.com)—Koperasi Jasa Muslim 212 Mandiri (disingkat M212M) telah membubarkan diri tanpa syarat dalam Rapat Anggota Luar Biasa pada hari Sabtu, 07 Januari 2017 bertempat di kantor Notaris Hj. Linda Utami Z.B.M., SH, MH (Kantor Advokat M. Mahendradatta) Jl. RS. Fatmawati, Jakarta Selatan. Pembubaran koperasi tersebut telah menjadi pelopor dan teladan yang patut ditiru oleh semua inisiator program ekonomi lainnya yang belum mempersatukan kelompoknya dalam kekuatan ekonomi di bawah payung komando GNPF MUI.
Sehubungan dengan peleburan Koperasi M212M ke dalam Koperasi Syariah 212, maka terdapat beberapa kebijakan baru yang perlu disampaikan pada anggota yang tergabung dalam Komunitas YIHA (Yayasan Ibnu Hajar Asqilani), dulu bernama Kafilah M212M Ibnu Hajar, sebagai berikut:
A. Pergantian Nama dan Logo
Menegaskan bahwa Kafilah M212M Ibnu Hajar telah berganti nama menjadi Komunitas YIHA dengan logo baru sebagaimana tercantum di bawah, serta tanpa menyematkan label “212” karena pemilik tunggal merek dan hak cipta “212” ada pada GNPF-MUI.
Koperasi Syariah 212 telah menetapkan kebijakan bagi umat Islam yang akan menjadi anggota Koperasi Syariah 212 berupa Simpanan Pokok: Rp. 212.000 dan Simpanan Wajib (1 tahun): Rp. 120.000 atau sebesar 10.000 (per bulan). Kunjungi web resminya Koperasi Syariah 212
Sehubungan dengan perubahan simpanan pokok dan wajib keanggotaan koperasi itu, maka Pengurus Komunitas YIHA perlu mendata ulang umat yang tergabung dalam Komunitas YIHA tentang kesediaan untuk terdaftar di Koperasi Syariah 212, sebelum didaftarkan oleh Tim Admin Komunitas YIHA.
C. Kebijakan Pembina Komunitas YIHA
Dalam rangka mendukung program ekonomi di bawah payung komando GNPF MUI, Komunitas YIHA tetap akan berfungsi sebagai mediator antara calon anggota koperasi yang tergabung dalam Komunitas YIHA dengan Koperasi Syariah 212. Selain itu juga akan bermitra usaha dengan Koperasi Syariah 212 dalam bidang super/minimarket.
Sehubungan dengan program super/minimarket, Komunitas YIHA (sebelumnya Kafilah M212M Ibnu Hajar) telah menetapkan kebijakan besaran saham dari Rp. 50.000 hingga Rp. 15 juta bagi umat Islam yang berminat menjadi investor/pemilik super/minimarket dari-oleh-untuk Umat
Besaran saham yang disanggupi oleh Bapak/Ibu yang tergabung di Komunitas YIHA selanjutnya akan diserahkan kepada PT. Asqilani Perdana Pratama, yang didirikan oleh Yayasan Ibnu Hajar Asqilani, sebagai pengelola super/minimarket.
Sebelum program super/minimarket dijalankan, PT. Asqilani Perdana Pratama akan mengundang seluruh anggota Komunitas YIHA sebagai pemilik saham dalam acara silaturahim dan penjelasan seputar super/minimarket serta hak dan kewajiban pemilik saham. Acara ini, insya Allah direncanakan akan diselenggarakan pada akhir Januari 2017, dengan mengundang pula pihak Notaris.
Setelah beberapa super/minimarket percontohan berjalan, PT. Asqilani Perdana Pratama akan mendaftarkannya kepada Dewan Ekonomi Syariah 212 GNPF-MUI sebagai member/Mitra Usaha Koperasi Syariah 212.
Demikian pemberitahuan dari kami atas perhatian dan kesabarannya kami ucapkan terima kasih.
Pembina Komunitas YIHA
Ustadz Amin Muchtar