Preloader logo

Pengacara Ungkap Kronologis Penangkapan KH Muhammad Al Khaththath

BANDUNG (sigabah.com) —  Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM), Ahmad Michdan menjelaskan kronologis proses penangkapan Sekjen FUI Al Khathtath dan empat mahasiswa jelang aksi 313 pada Kamis (30/3/2017).

Menurut Michdan, kejadian bermula saat Al Khatahth menyelesaikan wawancara di salah satu stasiun televisi pada Kamis 30 Maret 2017 malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Al Khaththath kembali ke Hotel Kempinski dan sampai hotel Jumat dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.

“Ketika itu beliau sedang menyiapkan untuk aksi 313. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, datang manager hotel mengetuk pintu kamar Al Khaththath. Manager hotel tersebut menyampaikan ada yang ingin bertemu dengan Al Khathtath. Beliau (Al khaththath) sudah tahu jika itu polisi. Karena ia merasa sudah dibuntuti sejak hari-hari sebelumnya,” tutur Michdan dalam Konferesi Pers Tim Advokat GNPF MUI di Jakarta, Senin (3/4/2017).

Michdan melanjutkan, polisi kemudian menangkap Al Khaththath dengan tuduhan makar. Namun Al Khaththath tak langsung begitu saja menuruti kemauan polisi.

Al Khaththath menanyakan surat penangkapan dirinya namun kepolisian tak dapat menunjukkannya, dan tetap membawa Al khaththath ke Mako Brimob, Depok.

Kemudian pukul 07.30 WIB, Michdan mengaku, mendapat telepon dari Al Khaththath dan menyampaikan peristiwa penangkapan Al Khathtath. Michdan diminta untuk mendampingi pemeriksaan Al Khaththath.

“Ustad Al Khaththath juga menyampaikan ia menolak tanda tangan surat penangkapan. Karena tak merasa melakukan makar,” ujarnya.

Pada pukul 09.00 WIB, Michdan sampai di Mako Brimob, namun dihadang oleh petugas penjaga. Bahkan petugas sempat mengatakan tidak ada penangkapan.

“Petugas penjaga menyampaikan kepada saya, katanya Wallahi tak ada yang ditangkap malam ini (jelang aksi 313). Tetapi Saya tetap ngotot. Tak mungkin itu,” ujarnya

Kemudian pada pukul 11.00 WIB, kepala penjagaan di Mako Brimob Depok datang dan baru dapat mengizinkan Michdan masuk untuk menemui Al Khaththath. Kemudian Michdan meminta izin agar Al Khaththath dapat melakukan Salat Jumat.

“Usai Salat Jumat, pukul 15.00 WIB, baru diperiksa, sampai setengah dua pagi, karena Al Khaththath keberatan untuk tanda tangan surat penangkapan, maka kami ajukan penangguhan penahanan. Tapi polisi mengabaikan surat kami,” bebernya.

jurnalislam.com | sigabah.com