Preloader logo

Tuduhan Pencucian Uang, Ustadz Adnin Armas Akan Ajukan Praperadilan

BANDUNG (sigabah.com) — Pengacara Ustadz Adnin Armas, Abdullah Al-Katiri, mengungkapkan bahwa sejak awal kasus tuduhan pencucian uang banyak KUHP yang dilanggar Kepolisan. Baik dari segi pemanggilan, maupun penggeledahan.

“Dari awal itu banyak yang dilanggar. Mulai dari panggilan, penggeledahan, banyak yang dilanggar. KUHP semua diterjang,” katanya kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri usai mendampingi kliennya diperiksa pada Rabu (15/02).

Ia mencontohkan, saat penggledahan di rumah Adnin Armas beberapa waktu lalu. Al-Katiri mengungkapkan bahwa penggledahan dilakukan saat pemilik rumah sedang disidik di Bareskrim.

“Pengeledahan, pada saat beliau (Ustadz Adnin -red) ada di sini, disidik di sini, rumahnya digeledah. Padahal beliau koperatif. Apanya yang dicari?,” tuturnya.

Maka, pihaknya menegaskan akan melakukan praperadilan atas apa yang dialami kliennya.

“Kami akan melakukan praperadilan itu jelas. Mungkin nggak lama lagi. Doakan,” tukasnya.

Adnin Armas merupakan ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua, yang rekeningnya digunakan untuk penggalangan dana Aksi Bela Al-Qur’an pada Desember dan Januari lalu. Polisi menuduh, pemilik yayasan melakukan tindak pencucian uang, dengan mengambil uang yang masuk untuk memperkaya diri.

Kriminalisasi ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua ini terjadi setelah para petinggi GNPF-MUI, penggerak Aksi Bela Al-Qur’an, dipolisikan dan dijadikan tersangka dengan berbagai tuduhan. Lucunya, tuduhan-tuduhan yang disangkan itu mayoritas kasus lama. Nampaknya, rezim dan aparat berupaya menangkapi para petinggi GNPF-MUI dengan berbagai cara.

kiblat.net|sigabah.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}