BANDUNG (sigabah.com) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin menegaskan ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan ormas yang sesat atau menyimpang.
“Oo bukan (sesat atau menyimpang),” ujarnya saat ditanya apakah HTI sesat atau menyimpang oleh hidayatullah.com di Hotel Santika, TMII, Jakarta, usai Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, semalam, Senin (08/05/2017).
Terkait rencana pemerintah membubarkan HTI, Rais ‘Am PBNU ini tidak menyatakan mendukung atau tidak mendukung rencana tersebut.
Ia menerangkan, pembubaran HTI harus lewat proses di pengadilan. “Proses sistem kita, pembubaran itu akan dilakukan di pengadilan,” jelasnya.
Senada, Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitan MUI Pusat, Prof Dr Maman Abdurrahman, mengatakan, pembubaran suatu ormas harus melalui proses di pengadilan.
Mantan Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) ini menjelaskan, HTI merupakan suatu ormas yang sudah diakui.
“Jelas sekali ada SK dari negara,” ujarnya ditemui hidayatullah.com secara terpisah di hotel yang sama semalam.
Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com, pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pemerintah tidak bisa langsung membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, sebelum mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada ormas tersebut.
Barulah, terangnya, jika surat tersebut tidak diindahkan, pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas itu ke pengadilan.* Andi, SKR
(Update 10 Mei 2017: Ralat data nama narasumber dan jabatannya. Sebelumnya ditulis Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat, KH Abdusshomad Buchori yang juga Ketua MUI Jawa Timur. Yang benar, seharusnya Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitan MUI Pusat, Prof Dr Maman Abdurrahman, yang juga mantan Ketua Umum Persis)
Hidayatullah.com | sigabah.com