Preloader logo

TUNTUTAN JELAS JANGAN DIBIKIN “TIDAK JELAS”

BANDUNG (sigabah.com)—Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) tetap akan melanjutkan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, mendatang walaupun mendapat larangan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

“Jadi kami tetap melaksanakan aksi super damai 2 Desember mendatang. Mungkin (terkait) salat Jumat masih bisa dibicarakan,” kata Sekretaris Jenderal DPP FPI Jakarta Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (21/11).

Menurut Habib Novel, Bundaran HI bisa ditutup saat car free day, dan hari raya tahun baru. “Namun kenapa ini kami yang belum tentu setahun sekali tak diizinkan?” kata Habib Novel.

23-nov-1

Habib Novel menjelaskan, aksi mereka dilindungi oleh UUD 1945, UU Nomor 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dan UU Nomor 39/1999 tentang HAM.

“Kalau demo kami dilarang maka menentang kami sebagai warga negara Indonesia dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat. Ini ada apa? Aksi ketiga ini komandonya ada ditangan ulama, tidak ada yang lain. Aksi ini kami juluki super damai,” ujarnya.

GNPF MUI menggelar demonstrasi dengan tujuan mendesak memenjarakan calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama, namun tak ditahan karena berbagai alasan. Padahal semua kasus penistaan agama ditahan.

Habib Novel menjelaskan, aksi 2 Desember tidak terlaksana jika polisi menahan Ahok. “Kapolri tidak usah pusing-pusing. Ahok ditahan, kita tidak aksi,” ujarnya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian, sebelumnya, melarang demo 2 Desember 2016 yang dilakukan GNPF MUI.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri Senin (21/11) kemarin, Kapolri menegaskan akan melarang Aksi 2 Desember karena disinyalir rencana aksi 2 Desember memiliki agenda terselubung. Polri menduga aksi tersebut berupaya menjatuhkan pemerintah sah sebab polisi sudah mengetahui adanya rapat-rapat terkait agenda politik untuk melakukan makar. Kapolri berjanji bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kapolri pun melarang rencana pelaksanaan salat Jumat di Jalan Sudirman, Bundaran Hotel Indonesia hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Aksi Bela Islam III tersebut.

“Kalau mau shalat Jumat di (Masjid) Istiqlal, Lapangan Banteng, Lapangan Monas, silakan. Tapi kalau di jalan protokol seperti di Jl Thamrin, Bundaran HI hingga Jl Sudirman, itu tidak boleh karena itu jalan umum mengganggu para pengguna jalan. Itu dipastikan dilarang,” ujarnya.

Mungkin Bapak Kapolri lupa, bahwa setiap hari Ahad, area sepanjang  Jl. MH Thamrin hingga Jl. Sudirman yang berpusat di Bundaran HI itu dapat ditutup untuk acara semacam Car Free Day (CFD). Sementara untuk pelaksanaan shalat Jumat tidak mungkin dilakukan hari Sabtu atau Ahad 🙂

Jika shalat Jumat itu dilakukan di masjid, masjid mana di Jakarta yang dapat menampung jutaan umat Islam? 4 November yang lalu saja, jutaan umat Islam mesti menggelar shalat jumat hingga jalan-jalan di seputar Masjid Istiqlal.

23-nov-2

Selain itu, area sepanjang  Jl. MH Thamrin hingga Jl Sudirman yang berpusat di Bundaran HI itu juga sudah biasa digunakan oleh berbagai elemen masyarakat untuk berunjuk rasa, yang sudah pasti  menganggu ketertiban umum. Namun, mengapa untuk digunakan shalat Jumat dan gelar doa jutaan umat Islam dilarang, dengan alasan menganggu ketertiban umum?

Menyayangkan Sikap Kapolri

Pernyataan Kapolri mendapatkan tanggapan sejumlah pihak. Menurut pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, polisi sebaiknya jangan terlalu mudah bicara soal makar jika belum memiliki bukti yang cukup terkait adanya pihak yang ingin mengambil-alih kekuasaan secara tidak sah.

Kalau indikasinya hanya ada kelompok yang berencana melakukan demonstrasi besar-besaran atau sebatas mengungkapkan ekspresi atau pandangannya terhadap pemerintah, itu belum bisa disebut makar. Itu namanya kebebasan berpendapat.

“Kita jangan mudah mengkualifisir ucapan ketidakpercayaan atau ketidaksenangan masyarakat terhadap pemerintah sebagai tindakan makar ,” jelas Said.

Jangan karena tidak suka dengan suatu kelompok, lalu dengan mudah menuduh mereka ingin makar.

“Kalau terlalu sering bilang makar, nanti masyarakat malah jadi takut. Kehidupan sehari-hari masyarakat jadi terganggu. Cukuplah pemerintahan Orde Baru saja yang sedikit-sedikit bilang makar. Ini kan eranya sudah beda,” kata Said, dikutip dari  tribunnews.com

Sementara menurut Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani, seharusnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak melontarkan ke publik soal adanya agenda makar dalam aksi 2 Desember mendatang.

Publikasi informasi seperti ini selain menjadi bias politik, menurut Julius, juga dapat menimbulkan kesan mencekam di masyarakat.

“Sehingga justru memancing kepanikan masyarakat dan menimbulkan ketidaktertiban umum itu sendiri (chaos),” jelas Julius, dikutip dari tribunnews.com

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia Andri W Kusuma menilai, respons aparat kepolisian yang melarang rencana aksi bela Islam jilid III memperlihatkan pemerintahan Joko Widodo saat ini tengah dalam kondisi panik.

“Negara panik dalam menghadapi aksi 2 Desember. Buktinya pernyataan yang dilontarkan Kapolri maupun Panglima TNI bahwa aksi itu diduga akan ditunggangi pihak-pihak tertentu, kemungkinan makar, dan sampai melarang aksi tersebut. Apalagi Kapolri terpaksa harus road show ke beberapa pihak dan lain-lain,” kata Andri  ketika dihubungi, Selasa (22/11), dikutip dari sujanews.com

Informasi soal adanya aksi makar yang dapat menyesatkan pihak aparat dalam bersikap disikapi pula oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono. Ia mengaku prihatin terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kerap mendapat informasi menyesatkan soal adanya aksi makar terkait demo soal Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Kasihan pak Joko Widodo selalu disibukkan dengan isu-isu makar dan kudeta yang padahal itu semua cuma gosip yang dibuat-buat oleh sebuah informasi yang menyesatkan,” kata Arief kepada TeropongSenayan, Jakarta, Senin (21/11/2016).

23-nov-3

Sementara soal pelarangan unjuk rasa Bela Islam jilid III itu, Permadi Satrio Wiwoho menentang keras arogansi ‎Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang melarang unjuk rasa, yang rencananya akan digelar pada 2 Desember 2016 mendatang.

Permadi juga mengingatkan, agar Tito tidak bermanuver dengan membuat pernyataan atau mengumbar isu agenda makar yang justru kian menyudutkan umat Islam, dikutip dari teropongsenayan.com

Protes terhadap sikap Kapolri juga dilontarkan Putri Proklamator RI, Hj Rachmawati. “Saya dengar Kapolri akan melarang rencana aksi shalat Jumat 2 Desember mendatang. Saya protes keras orang mau shalat kenapa dilarang ini negara fasis apa rasis? Tulis itu!” kata Rachmawati, kepada sejumlah wartawan di aula Universitas Bung Karno, Ahad (20/11), dukutip dari trenindonesia.news

Tokoh Tionghoa Indonesia, Lieus Sungkharis mengimbau Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian untuk tidak menghalangi rencana aksi Bela Islam jilid III yang diinisiasi  Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-MUI (GNPF-MUI) pada Jumat (2/12) mendatang.

Lieus berharap, tidak ada pembatasan apalagi sampai pelarangan aksi unjukrasa Bela Islam III oleh kepolisian.

Bukan saja karena unjukrasa itu dijamin oleh undang-undang, tapi unjukrasa itu adalah wujud dari partisipasi masyarakat dalam mengawal proses hukum terhadap pelaku penistaan agama,” ujar Lieus, dikutip dari rmoljabar.com

Dalam pandangan Pengacara senior Mahendradatta, perbuatan menghalang-halangi unjuk rasa merupakan perbuatan pidana berdasarkan pada Pasal 18 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, demikian intelijen memberitakan.

Pada dasarnya tuntutan pihak GNPF cukup jelas supaya yang sudah tersangka ditahan sesuai undang-undang yang berlaku. Bila ada “oknum penyusup” di GNPF yang hendak melakukan makar atau gerakan SUPER DAMAI itu disinyalir ditunggangi kepentingan kelompok tertentu untuk perbuatan makar, maka pihak kepolisian tinggal menangkap oknum atau kelompok bersangkutan, bukan malah melontarkan pernyataan ke publik yang dapat menimbulkan kesan mencekam dan kepanikan di masyarakat.

By Tim Sigabah Waspada

Editor: Amin Muchtar, sigabah.com/beta

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}