Preloader logo

Sharing Bisnis HIPPI II: Mengidentifikasi Jual Beli yang Diharamkan

BANDUNG (sigabah)—Bertujuan memberikan wawasan dan ide baru, serta menambah kemampuan dan kompetensi di bidang ekonomi, Himpunan Pengusaha Persatuan Islam (HIPPI) menggelar sharing bisnis yang kedua kalinya di Aula Rumah Makan Sunda Sukahati, Cipacing, Rabu (20/3/19). Acara ini menghadirkan Kang Irwansyah selaku Owner Puntang Cofee & Founder MLF dan Ustaz Atep Firmansyah, dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung dengan materi “Mengidentifikasi Jual Beli yang Diharamkan.”

Disampaikan oleh ketua pelaksana, Kang Agus Heri Sumpena, acara Sharing Bisnis HIPPI ini menjadi terobosan baru untuk membimbing para pengusaha dalam menjalankan usahanya.

“Karena ini adalah terobosan yang diperlukan oleh para pengusaha agar dalam menjalankan usahanya qalallahu dan qala Rasul, sesuai dengan tuntunan al-Qur’an dan sunah. Di mana, kita bimbing mulai dari permodalan, etika bisnis, karakter berbisnis, dan goalnya,” kata Kang Agus Heri.

Hal ini kemudian dijelaskan oleh Ustaz Atep Firmansyah bahwa seorang muslim harus kaffah dalam keislamannya. Dengan demikian, perkara-perkara yang harus diperhatikan adalah keseluruhannya, yaitu akidah, ibadah, dan muamalah.

“Jadi banyak orang yang mengira bahwa Islam itu hanya ibadah dan akidah saja yang diatur oleh Islam. Padahal sebenarnya muamalah pun sama diaturnya oleh Islam. Dan ketika salah dalam muamalah ancamannya bukan main-main. Adapun jual beli itu adalah aktivitas yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat,” tutur Ustaz Atep.

Dalam mengidentifikasi jual beli yang diharamkan, lanjut Ustaz Atep, harus thalabul ‘ilmi (mencari ilmu). Jual beli yang diharamkan tersebut banyak dijelaskan dalam al-Quran dan hadis-hadis Nabi. Namun, yang paling banyak disinggung adalah mengenai bai’ul gharar (jual beli yang terdapat ketidakjelasan), seperti habalul habalah (jual beli janin hewan yang masih dalam kandungan atau jual beli yang tidak tunai dan jatuh tempo pembayarannya tidak pasti, red) dan mulamasah (menyentuh berarti membeli, red).

Di akhir pembicaraan, Ustaz Atep menyampaikan bahwa jual beli bagi seorang muslim tidak hanya sebatas muamalah saja. “Bisa terlepas dari dosa. Ketika umat paham terhadap muamalah, maka muamalahnya itu bukan hanya sebatas profit yang dikejar, tapi rahmat, maghfirah, pahala, dan juga berkah dia dapatkan.” (/IF)

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}