Preloader logo

KONSEP RUKUN ISLAM ALA NABI SAW.

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ.[رواه البخاري ومسلم ]

Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Al-Khathab Ra., ia berkata: “Saya mendengar Rasulullah bersabda, ‘Islam didirikan di atas lima pilar, yaitu bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah secara benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke baitullah dan shaum pada bulan Ramadhan’.” HR. Al-Bukhari dan Muslim

Penjelasan Ibnu Daqiq al-‘Ied

Abul ‘Abbas Al-Qurtubi berkata, “Lima hal tersebut menjadi asas agama Islam dan landasan tegaknya Islam. Lima hal tersebut di atas disebut secara khusus tanpa menyebutkan Jihad—padahal Jihad adalah membela agama dan mengalahkan penentang-penentang yang kafir—karena kelima hal tersebut merupakan kewajiban yang abadi, sedangkan jihad merupakan salah satu fardhu kifayah, sehingga pada saat tertentu bisa menjadi tidak wajib.”
Pada beberapa riwayat disebutkan, kata haji lebih dahulu disebut dari kata shaum Ramadhan. Hal ini karena

terdapat keraguan perawi. Wallahu A’lam. Imam An-Nawawi dalam mengomentari hadis ini berkata, “Demikian dalam riwayat ini, haji disebutkan lebih dahulu dari shaum. Hal ini sekadar tertib dalam penyebutan, bukan dalam hal hukum, karena shaum Ramadhan diwajibkan sebelum kewajiban haji. Dalam riwayat lain disebutkan shaum disebutkan lebih dahulu daripada haji. Oleh karena itu, Ibnu Umar ketika mendengar seseorang mendahulukan penyebutan haji daripada shaum, ia melarangnya sehingga ia mendahulukan penyebutan shaum daripada haji. Setelah itu, Ibnu Umar berkata:

هَكَذَا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم

“Begitulah yang aku dengar dari Rasulullah”

Menurut Ibnu Daqiq al-‘Ied, hadis ini diriwayatkan dengan beragam redaksi, namun semuanya benar. Salah satu di antaranya dalam riwayat Ibnu ‘Umar dengan redaksi:

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى أَنْ تَعْبُدَ اللهَ وَتَكْفُرَ بِمَا سِوَاهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ…

“Islam didirikan atas pengakuan bahwa engkau menyembah Allah dan mengingkari tuhan selain-Nya dan mendirikan Shalat….”[1]

Menurut Ibnu Daqiq al-‘Ied, “Hadis ini merupakan dasar yang sangat utama guna mengetahui agama dan apa yang menjadi landasannya, karena hadis ini telah mencakup apa yang menjadi rukun-rukun agama. [2]

Konsep Rukun Islam versi Syiah

Sebagaimana telah dimaklumi bahwa kesetiaan kelompok Sy’iah terhadap Rasulullah berbeda dengan Ahlus Sunah, karena kesetiaan mereka terhadap Rasulullah Saw. tidak monoloyalitas. Kesetiaan mereka terbagi kepada para imam yang dipandang ma’shum. Bahkan kecintaan mereka kepada para imam melebihi kencintaan kepada Nabi. Keyakinan akan keistimewaan para imam sangat mempengaruhi sikap kaum Syi’ah terhadap keyakinan dan praktek keberagamaan mereka (ushul dan furu’), sehingga berimplikasi terhadap perbedaan fatal dan mendasar yang menyangkut akidah dengan umat Islam, seperti dalam hal Rukun Iman, Rukun Islam, dan Kitab Al-Qur’an. Dalam hal konsep rukun Islam, kaum Syiah tidak mengikuti konsep rukun Islam sebagaimana disabdakan Nabi saw. di atas. Rukun Islam versi Syiah meliputi: (1) mengerjakan Shalat, (2) mengerjakan shaum, (3) menunaikan Zakat, (4) menunaikan haji, dan (5) meyakini kebenaran imam Syiah yang dua belas serta menaatinya (al-Walayah). [3]

Demikian itu sebagaimana tercantum dalam riwayat shahih yang dinisbatkan kepada Muhammad al-Baqir, atau yang popular disebut Abu Ja’far, yang diklaim sebagai Imam Syiah ke-5. Abu Ja’far menyebutkan:

بُنِيَ اْلإِسْلَامُ عَلَى خَمْسَةِ أَشياءَ عَلَى الصَّلاَةِ وَالزكَاةِ والحَجِّ والصَّوْمِ وَالْوَلاَيَةِ

“Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu (1) Shalat, (2) zakat, (3) haji, (4) shaum, (5) walayah.”

Dalam lanjutan riwayat itu disebutkan dialog antara salah seorang perawi kenamaan Syiah, Zurarah, dengan Abu Ja’far. Zurarah bertanya:

وَأَيُّ شَىءٍ مِنْ ذَلِكَ أفْضَلُ

“Mana di antara kelima perkara itu yang lebih utama?” Abu Ja’far menjawab:

الْوَلايَةُ أَفْضَلُ لأنَّهَا مِفْتَاحُهُنَّ وَالْوَالِي هُوَ الدَّلِيلُ عَلَيْهِنَّ

“Al-Wilayah lebih utama, karena ia kunci pembuka perkara-perkara itu, dan wali adalah penunjuk terhadap perkara-perkara itu.”

Zurarah bertanya lagi:

ثُمَّ الَّذِي يَلِي ذَلِكَ فِي الْفَضْلِ

“Lalu perkara mana lagi yang utama?” Abu Ja’far menjawab:

الصَّلاةُ إِنَّ رَسُولَ الله (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِه) قَالَ الصَّلاةُ عَمُودُ دِينِكُمْ

“shalat, karena Rasulullah bersabda, ‘Shalat tiang agama kalian’.”

Zurarah bertanya lagi:

ثُمَّ الَّذِي يَلِيهَا فِي الْفَضْلِ

“Lalu perkara mana lagi yang utama?” Abu Ja’far menjawab:

الزَّكَاةُ لأنَّهُ قَرَنَهَا بِهَا وَبَدَأَ بِالصَّلاةِ قَبْلَهَا وَقَالَ رَسُولُ الله (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِه) الزَّكَاةُ تُذْهِبُ الذُّنُوبَ

“Zakat, karena Rasulullah menyambungkan shalat dengan zakat, dan memulai penyebutan shalat sebelum zakat, dan Rasulullah bersabda, ‘Zakat akan menghapus dosa-dosa’.”

Zurarah bertanya lagi:

وَالَّذِي يَلِيهَا فِي الْفَضْلِ

“Dan perkara mana lagi yang utama?” Abu Ja’far menjawab:

الْحَجُّ قَالَ الله عَزَّ وَجَلَّ وَلله عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعالَمِينَ وَقَالَ رَسُولُ الله (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِه) لَحَجَّةٌ مَقْبُولَةٌ خَيْرٌ مِنْ عِشْرِينَ صَلاةً نَافِلَةً وَمَنْ طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ طَوَافاً أَحْصَى فِيهِ أُسْبُوعَهُ وَأَحْسَنَ رَكْعَتَيْهِ غَفَرَ الله لَهُ وَقَالَ فِي يَوْمِ عَرَفَةَ وَيَوْمِ الْمُزْدَلِفَةِ

“Haji, Allah ‘Azza wajalla berfirman, ‘mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari semesta alam. Dan Rasulullah bersabda, ‘Haji maqbul lebih baik daripada dua puluh shalat sunat, dan barangsiapa melakukan thawaf di Baitullah dengan menghitung tujuh kali padanya dan membaguskan kedua rakaat shalatnya niscaya Allah mengampuni dosanya.” Kata Zurarah, “Ia (Abu Ja’far) berkata tentang hari Arafah dan Muzdalifah.”

Zurarah bertanya lagi:

فَمَا ذَا يَتْبَعُهُ

“Maka apalagi selanjutnya?” Abu Ja’far menjawab: “Shaum.”

Zurarah bertanya lagi:

وَمَا بَالُ الصَّوْمِ صَارَ آخِرَ ذَلِكَ أَجْمَعَ

“Bagaimana dengan shaum yang dijadikan bagian akhir dari hal itu? Abu Ja’far menjawab:

قَالَ رَسُولُ الله (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِه) الصَّوْمُ جُنَّةٌ مِنَ النَّارِ

“Rasulullah bersabda, ‘Shaum itu perisai dari neraka’.” Selanjutnya Abu Ja’far berkata:

إِنَّ أَفْضَلَ الأشْيَاءِ مَا إِذَا فَاتَكَ لَمْ تَكُنْ مِنْهُ تَوْبَةٌ دُونَ أَنْ تَرْجِعَ إِلَيْهِ فَتُؤَدِّيَهُ بِعَيْنِهِ إِنَّ الصَّلاةَ وَالزَّكَاةَ وَالْحَجَّ وَالْوَلايَةَ لَيْسَ يَقَعُ شَيْ ءٌ مَكَانَهَا دُونَ أَدَائِهَا وَإِنَّ الصَّوْمَ إِذَا فَاتَكَ أَوْ قَصَّرْتَ أَوْ سَافَرْتَ فِيهِ أَدَّيْتَ مَكَانَهُ أَيَّاماً غَيْرَهَا وَجَزَيْتَ ذَلِكَ الذَّنْبَ بِصَدَقَةٍ وَلا قَضَاءَ عَلَيْكَ وَلَيْسَ مِنْ تِلْكَ الأرْبَعَةِ شَيْ ءٌ يُجْزِيكَ مَكَانَهُ غَيْرُهُ

“Sesungguhnya yang paling utama dari perkara-perkara itu apabila Anda terlewatkan tidak ada taubat darinya selain kembali kepadanya, lalu Anda menunaikan dengan sebenarnya. Sesungguhnya shalat, zakat, haji, dan wilayah tidak akan tergantikan posisinya selain dengan menunaikannya, (hal itu berbeda dengan shaum) sesungguhnya shaum, apabila terlewatkan atau Anda mengurangi atau melakukan safar pada waktu shaum, Anda dapat mengganti posisinya pada beberapa hari yang lain, dan Anda dapat mengganti dosa itu dengan shadaqah dan tidak ada qadha atas Anda. Sementara dari empat perkara itu (shalat, zakat, haji, dan wilayah) tidak ada sesuatu pun yang lain dapat menggantikannya.”

Selanjutnya Abu Ja’far memaparkan hujjah kenapa al-walayah lebih utama daripada shalat, zakat, haji, dan shaum. Kata Zurarah, Abu Ja’far melanjutkan perkataannya:

ذِرْوَةُ الأمْرِ وَسَنَامُهُ وَمِفْتَاحُهُ وَبَابُ الأشْيَاءِ وَرِضَا الرَّحْمَنِ الطَّاعَةُ لِلإمَامِ بَعْدَ مَعْرِفَتِهِ إِنَّ الله عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطاعَ الله وَمَنْ تَوَلَّى فَما أَرْسَلْناكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظاً أَمَا لَوْ أَنَّ رَجُلاً قَامَ لَيْلَهُ وَصَامَ نَهَارَهُ وَتَصَدَّقَ بِجَمِيعِ مَالِهِ وَحَجَّ جَمِيعَ دَهْرِهِ وَلَمْ يَعْرِفْ وَلايَةَ وَلِيِّ الله فَيُوَالِيَهُ وَيَكُونَ جَمِيعُ أَعْمَالِهِ بِدَلالَتِهِ إِلَيْهِ مَا كَانَ لَهُ عَلَى الله جَلَّ وَعَزَّ حَقٌّ فِي ثَوَابِهِ وَلا كَانَ مِنْ أَهْلِ الإيمَانِ

“Puncak suatu perkara, pemimpin, kunci pembukanya, pintu segala sesuatu dan keridhaan Tuhan adalah taat kepada imam setelah mengetahuinya, sesungguhnya Alla ‘Azza wajalla berfirman, ‘Barangsiapa mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.’ Adapun kalau seseorang shalat di waktu malam, shaum di siang hari, bershadaqah dengan seluruh hartanya, berhaji seumur hidupnya dan tidak mengenal wilayah wali Allah maka ia berpaling darinya (dari ketaatan kepada imam), dan seluruh amalnya disertai dengan petunjuk kepadanya tiada hak bagi Allah dalam mengganjarnya dan ia tidak termasuk orang yang beriman.”

 

Kemudian Abu Ja’far menutup perkataannya itu dengan mengatakan:

أُولَئِكَ الْمُحْسِنُ مِنْهُمْ يُدْخِلُهُ الله الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ.

“Mereka itulah orang yang berbuat baik di antara mereka, Allah akan memasukkannya ke surga dengan keutamaan rahmat-Nya.” [4]

Pernyataan Imam ke-5 Syiah yang diklaim maksum itu menunjukkan bahwa konsep rukun Islam versi Syi’ah itu ada lima, namun berbeda dengan konsep rukun Islam versi Nabi saw., yaitu: (1) mengerjakan Shalat, (2) mengerjakan shaum, (3) menunaikan Zakat, (4) menunaikan haji, dan (5) walayah, yaitu meyakini kebenaran imam Syiah yang dua belas serta menaatinya. Kedudukan walayah dalam keyakinan kaum Syiah lebih utama daripada shalat, zakat, haji, dan shaum.

Sebelum mengakhiri tulisan ini, perlu ditegaskan kembali bahwa perbedaan konsep rukun Islam versi Syiah dengan versi Rasulullah saw. karena kaum Syiah dipengaruhi oleh keyakinan akan keistimewaan para imam mereka.

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta

[1]Menurut Ibnu Daqiq al-‘Ied, redaksi ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari pada kitab al-Iimaan bab Qaulin Nabiyyi saw. buniyal islaam ‘alaa khamsin” (Lihat, kitab Arba’in An-Nawawi dengan komentar (Syarah) Ibnu Daqiq al-‘Ied, hlm. 36) Sementara Muhammad bin Futuh al-Humaidi, mencatat riwayat ini melalui rawi Sa’ad bin Ubaidah, dari Ibnu Umar, namun dengan sedikit perbedaan redaksi (Lihat, al-Jam’u baina ash-Shahihain al-Bukhari wa Muslim, Juz 2, hlm. 193, hadis No. 153).

[2]Ibid.

[3]Ulama kenamaan Syiah, Ibnu Babawaih al-Qummi atau yang popular dengan sebutan Syekh Shaduq, menyatakan:

المراد بالولاية معرفة الامام الحق المنصوب من عند الله المنصوص عليه، والتصديق بكونه ولى أمر الامة، مفترض الطاعة كطاعة الرسول صلى الله عليه وآله. والولاية – بالكسر – بمعنى تولى الامر ومالكية التصرف فيه

“Yang dimaksud dengan al-walayah adalah mengetahui imam yang benar yang diangkat oleh Allah lagi ditegaskan atasnya, dan menyakini bahwa ia ulil amri umat, diwajibkan taat kepadanya seperti taat kepada Rasul, sedangkan al-wilayah bermakna menguasai urusan umat dan berkuasa untuk bertindak dalam urusan itu.” (Lihat, Man Laa Yahdhuruhul Faqiih, Juz 4, hlm. 147)

[4]Diadaptasi dari kitab utama kaum Syiah, al-Kafi karya Imam al-Kulaini, Juz 2, hlm. 18-20, pada topik No.16: al-Iimaan wal Kufr, bab No. 13: Da’aa’im al-Islaam, No. hadis 5.

Lampiran Teks Asli dalam Kitab al-Kafi

17 feb 2016

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}