Preloader logo

AL-FATIHAH DAN POSISI TANGAN PADA SALAT GERHANA

I. Qiyam (berdiri) dalam Shalat

Sebagaimana telah dimaklumi bahwa dalam tatacara salat terdapat dua berdiri (qiyam) pada satu raka’at: Pertama, disebut qiyamu qiroatin, yaitu berdiri sesudah takbiratul ihrom, berdiri setelah bangkit dari sujud, atau berdiri setelah bangkit dari duduk tahiyat awal. Qiyam ini dilakukan sebelum ruku. Kedua, disebut qiyamu i’tidalin, yaitu berdiri sesudah ruku’ sebelum sujud. Kategorisasi qiyam demikian itu mengacu kepada beberapa hadis, baik sabda (qawliy) maupun perbuatan (fi’liy), antara lain sebagai berikut:

  1. Hadis qawliy menyebutkan

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِى صَلاَتِكَ كُلِّهَا

Bila engkau berdiri hendak salat, bertakbirlah. Kemudian bacalah Alquran yang engkau hafal. Lalu rukulah hingga engkau tumakninah ruku. Kemudian bangunlah (dari ruku) hingga berdiri tegak. Lalu bersujudlah hingga engkau tumakninah sujud. Kemudian bangunlah (dari sujud) hingga engkau tumakninah duduk. Kerjakanlah semua itu dalam seluruh salatmu. HR. Muslim. [1]

Dalam riwayat lain dengan redaksi

ثُمَّ اقْرَأْ بِأُمِّ الْقُرْآنِ وَبِمَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَقْرَأَ

Kemudian bacalah Al-Fatihah dan surat lain yang dikehendaki Allah untuk kamu baca.” [2]

ثُمَّ اقْرَأْ بِأُمِّ الْقُرْآنِ ثُمَّ اقْرَأْ بِمَا شِئْتَ

Kemudian bacalah Al-Fatihah, kemudian bacalah surat lain yang kamu kehendaki” [3]

  1. Hadis fi’liy menyebutkan

كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ إِذَا قَامَ إِلَى اَلصَّلَاةِ يُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ , ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْكَعُ , ثُمَّ يَقُولُ : سَمِعَ اَللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ حِينَ يَرْفَعُ صُلْبَهُ مِنْ اَلرُّكُوعِ , ثُمَّ يَقُولُ وَهُوَ قَائِمٌ : رَبَّنَا وَلَكَ اَلْحَمْدُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَهْوِي سَاجِدًا , ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ, ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَسْجُدُ ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ ثُمَّ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي اَلصَّلَاةِ كُلِّهَا , وَيُكَبِّرُ حِينَ يَقُومُ مِنْ اِثْنَتَيْنِ بَعْدَ اَلْجُلُوسِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

“Nabi saw. takbir pada waktu berdiri untuk salat. Kemudian bertakbir ketika hendak ruku. Lalu, dia mengucapkan, “Sami’allaahu liman hamidah” ketika mengangkat punggungnya dari ruku, kemudian mengucapkan [sambil berdiri], “Rabbana lakal hamdu”. Kemudian dia mengucapkan takbir pada waktu akan sujud dan pada waktu mengangkat kepalanya dari sujud. Beliau melakukan hal itu dalam setiap salatnya. Dan takbir pada waktu bangun dari duduk pada rakaat kedua (tasyahud awal).” Muttafaq ‘Alaih. [4]

  1. Posisi Tangan Saat Qiyam

Pada kedua hadis di atas kita tidak mendapatkan penjelasan tentang posisi tangan saat qiyam itu dilakukan, namun tentang masalah itu kita dapatkan dari hadis-hadis lain, dengan analisa sebagai berikut:

2.1. Sedekap saat qiyamu qiroatin

Saat qiyamu qiroatin: berdiri sesudah takbiratul ihrom, berdiri setelah bangkit dari sujud, atau berdiri setelah bangkit dari duduk tahiyat awal, posisi tangan disyariatkan untuk sedekap, yaitu tangan kanan di atas tangan kiri ditempatkan pada ulu hati.

Dilihat dari sumber informasi, posisi tangan sedekap kita dapatkan dari 18 sahabat Nabi saw., antara lain Sahal bin Sa’ad, Wa’il bin Hujr, dan Ibnu Mas’ud. Sedangkan dilihat dari bentuk dalil, pensyariatan posisi tangan sedekap menggunakan tiga bentuk bayan: bil qawl (sabda), bil fi’l (perbuatan) dan bit taqrir (persetujuan). [5]

Penggunaan kata ash-Shalah pada bayan bil qawl (sabda), tidak menunjukkan umum pada setiap gerakan atau posisi di dalam salat, demikian pula tidak menunjukkan pada setiap posisi qiyam (berdiri), karena telah diikat (taqyid) dengan bayan bil fi’l (perbuatan Nabi saw.) bahwa sedekap itu hanya disyariatkan saat qiyamu qiroatin, yaitu berdiri sesudah takbiratul ihrom, berdiri setelah bangkit dari sujud, atau berdiri setelah bangkit dari duduk tahiyat awal.

Adapun sedekap saat berdiri setelah bangkit dari sujud dan saat berdiri setelah bangkit dari duduk tahiyat awal diterangkan dalam beberapa hadis yang terpisah melalui beberapa sumber periwayatan yang berbeda.

2.2. Tidak Sedekap saat qiyamu i’tidalin

Metode penetapan posisi tangan saat qiyamu i’tidalin, berbeda dengan posisi tangan saat qiyamu qiroatin. Perbedaan ini dipengaruhi oleh sifat keterangan (nash) itu sendiri. Keterangan tentang tangan saat qiyamu qiroatin dirasakan jelas dan tegas (shariih), sementara saat qiyamu i’tidalin dirasakan tidak jelas dan tidak tegas (ghair shariih). Dalam mensikapi sifat keterangan semacam ini, metode yang sah digunakan antara lain istiqra’ ma’nawi, yaitu menelusuri point-point parsial pada makna untuk menetapkan hukum yang lebih universal, secara qathi’y (pasti) atau zhanniy (dugaan kuat).

Berdasarkan pendekatan metode istiqra’ ma’nawi terhadap semua dalil tentang kaifiat salat Nabi saw., maka dapat disimpulkan bahwa saat qiyamu i’tidalin posisi tangan adalah irsal (diulurkan tidak sedekap).

Adapun dalil-dalil yang dimaksud, antara lain sebagai berikut:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ اعْتَدَلَ قَائِمًا وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى حَاذَى بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ

“Rasulullah saw. bila berdiri hendak salat beliau tegak berdiri, dan mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua bahunya.HR. Ibnu Majah dan Ahmad. [6]

Laporan verbal shahabat (Abu Humaid as-Sa’idiy) ini hendak menjelaskan kepada kita bahwa apabila akan memulai salat Rasulullah berdiri tegak (i’tadala qooiman). Kalimat i’tadala qooiman versi Abu Humaid menunjukkan secara pasti bahwa posisi tangan Rasulullah ketika akan memulai salat itu tidak sedekap atau diulur. Posisi ini diperkuat dengan laporan berikutnya berupa gerakan tangan untuk takbiratul ihrom, yaitu Rasulullah saw. mengangkat kedua tangannya.

Kalimat yang sama digunakan pula oleh Abu Humaid ketika menjelaskan Nabi saw. bangkit dari ruku dan saat berdiri i’tidal (Qiyam I’tidalin).

فَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَفَعَ يَدَيْهِ فَاعْتَدَلَ

“Maka apabila beliau mengucapkan sami’allaahu liman hamidah, beliau mengangkat kedua tangannya, lalu beliau berdiri tegak. HR. Ibnu Majah dan Ahmad. [7]

versi Al-Bazzar menggunakan redaksi:

ثُمَّ قَالَ : سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ، وَرَفَعَ وَاعْتَدَلَ قَائِمًا

Kemudian beliau mengucapkan sami’allaahu liman hamidah dan mengangkat (kedua tangannya), dan beliau berdiri tegak. HR. Al-Bazzar. [8]

Kalimat i’tadala qooiman menunjukkan secara pasti bahwa Rasulullah tidak sedekap ketika berdiri i’tidal setelah bangkit dari ruku. Tatacara ini sejalan dengan perintah Nabi saw. sendiri:

ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا

Kemudian hendaklah kau bangkit dari ruku hingga tegak berdiri. HR. Al-Bukhari dan Muslim. [9]

Berdasarkan analisa terhadap laporan para shahabat tentang tatacara berdiri (Qiyam) dan posisi tangan, baik dengan menggunakan metode istidlaal (bayan Qauliy, fi’liy, taqririy) maupun istiqra’ maknawi, dapat diambil kesimpulan bahwa:

  1. Pada Qiyam Qiroah (qiyam pertama) diperintah membaca Al-Fatihah dan surat lainnya, dengan posisi tangan sedekap.
  2. Pada Qiyam I’tidal (Qiyam kedua) dengan posisi tangan tidak sedekap atau irsal (diulur) disyariatkan mengucapkan: Rabbanaa lakal hamdu atau Rabbanaa walakal hamdu atau Allaahumma Rabbanaa walakal hamdu. Sementara ketika bangkit dari ruku disyariatkan mengucapkan: Sami’allaahu liman hamidah.
  3. Ketentuan ini berlaku untuk semua shalat, baik shalat wajib maupun tathawwu’ (sunat), berjamaah maupun munfarid, kecuali ucapan: Rabbanaa lakal hamdu atau Rabbanaa walakal hamdu atau Allaahumma Rabbanaa walakal hamdu, bagi makmum dilakukan saat bangkit dari ruku. [10]

III. Studi Kasus Tatacara Salat Gerhana

Dilihat dari aspek rukun dan syaratnya, salat gerhana tidak berbeda dengan salat pada umumnya kecuali dalam satu rakaat terdapat dua kali bacaan dan dua kali ruku’. Dari sini muncul masalah: (1) apakah bacaan itu meliputi al-Fatihah ataukah hanya surat lain, (2) apakah bilangan qiyam (berdiri) setiap rakaat salat gerhana menjadi tiga atau empat? (3) Bagaimana dengan posisi tangan setelah bangkit dari ruku pertama dan ketiga?

3.1. Qiyam dan posisi tangan dalam Salat Gerhana

Dalam masalah jumlah qiyam terjadi perbedaan pendapat :

Pertama, Versi 3 qiyam

  1. Qiyamu qiroatin, sesudah takbiratul ihram sebelum ruku.
  2. Qiyamu qiroatin, setelah ruku yang pertama sebelum ruku yang kedua.
  3. Qiyamu i’tidalin, sesudah ruku yang kedua sebelum sujud.

Versi ini memiliki implikasi hukum bahwa setelah bangkit dari ruku pertama posisi tangan tidak diirsalkan (diulur) tapi langsung sedekap pada qiyamu qiraatin kedua (setelah ruku pertama). Pendapat ini merujuk kepada hadis khusus salat gerhana, antara lain:

ثُمَّ رَفَعَ رَاْسَهُ فَقَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ثُمَّ قَامَ.

Kemudian mengangkat kepalanya (dari ruku’ yang pertama) lalu membaca “Sami’ Allahu liman Hamidah” “Rabbanaa wa laka al hamdu” lalu berdiri.” HR. Al-Bukhari.

Menurut pendapat kelompok ini, hadis tersebut menunjukkan bahwa dalam satu rakaat terdapat dua kali ruku’ dan tiga kali qiyam, karena bangkit dari ruku pertama bukan kepada i’tidal tapi untuk qiyam yang kedua, yaitu qiyam yang biasa digunakan untuk membaca surat Fatihah dan surat lainnya. Karena itu, sewaktu bangkit dari ruku dengan mengucapkan “Sami’ Allahu liman Hamidah” posisi tangan diangkat, sedangkan ketika mengucapkan “Rabbanaa wa laka al hamdu” posisi tangan sedekap.

Kedua, Versi 4 qiyam

  1. Qiyamu qiroatin (pertama), yakni sesudah takbiratul ihram sebelum ruku.
  2. Qiyamu i’tidalin (pertama), yakni sesudah ruku yang pertama sebelum Qiyamu qiroatin (kedua).
  3. Qiyamu qiroatin (kedua), yakni setelah Qiyamu i’tidalin (pertama).
  4. Qiyamu i’tidalin (kedua) sesudah ruku yang kedua sebelum sujud.

Versi ini memiliki implikasi hukum bahwa setelah bangkit dari ruku pertama posisi tangan diirsalkan (diulur) terlebih dahulu, dengan mengucapkan: Rabbanaa lakal hamdu atau Rabbanaa walakal hamdu atau Allaahumma Rabbanaa walakal hamdu, lalu sedekap pada qiyamu qiraatin kedua.

Pendapat ini juga merujuk kepada hadis khusus salat gerhana, antara lain:

فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَقَامَ وَكَبَّرَ وَصَفَّ النَّاسُ وَرَاءَهُ فَاقْتَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قِرَاءَةً طَوِيلَةً ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ثُمَّ قَامَ فَاقْتَرَأَ قِرَاءَةً طَوِيلَةً هِيَ أَدْنَى مِنَ الْقِرَاءَةِ الْأُولَى ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلًا هُوَ أَدْنَى مِنَ الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ ثُمَّ قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ثُمَّ سَجَدَ

Maka Rasulullah saw. keluar menuju masjid, lalu beliau berdiri dan bertakbir dan orang-orang membuat barisan di belakang beliau, lalu beliau membaca surat yang panjang. Lalu beliau takbir dan rukuk dengan ruku yang lama, kemudian beliau mengangkat kepalanya lalu mengucapkan sami’allahu liman hamidah rabbanaa lakal hamdu, kemudian berdiri tanpa sujud lalu beliau membaca bacaan yang panjang namun sebawah ukuran bacaan pertama, lalu takbir dan ruku dengan ruku yang lama namun sebawah ukuran ruku yang pertama, lalu mengucapkan sami’allahu liman hamidah rabbanaa lakal hamdu, kemudian beliau sujud.” HR.Muslim dari Aisyah. [11]

Dalam menyikapi perbedaan ini, kami cenderung kepada 4 Qiyam, dengan argumentasi dan metodologi sebagai berikut:

Pertama, analisa terhadap laporan umum

Para shahabat, khususnya Aisyah, yang menyaksikan langsung pelaksanaan shalat Nabi saw. ketika terjadi gerhana, hanya melaporkan secara garis besar berbagai aspek perbedaan antara tatacara salat gerhana dengan salat pada umumnya, bukan bermaksud menerangkan aspek persamaannya. Perbedaan itu hanya disekitar durasi dan jumlah. Durasi meliputi bacaan, ruku, dan sujud, sedangkan jumlah meliputi bacaan, qiyam qiraatin, dan ruku.

Kedua, analisa terhadap laporan khusus 1 (Qiyam)

  • Dengan menggunakan kalimat fa qooma di awal hingga ucapan sami’allah… Aisyah hendak menjelaskan bahwa sejak qiyam qiratin (pertama) hingga qiyam i’tidal, setelah bangkit dari ruku dengan membaca rabbana walakal hamdu, tidak terdapat perbedaan mencolok antara salat gerhana dengan salat pada umumnya kecuali durasi bacaan dan ruku.
  • Dengan menggunakan kalimat tsumma qooma faqtaraa, setelah ucapan rabbana walakal hamdu, Aisyah hendak menegaskan perbedaan mencolok antara salat gerhana dengan salat pada umumnya, yaitu setelah qiyam i’tidal tidak langsung sujud tapi tetap berdiri lalu membaca lagi (qiyam qiroatin kedua). Karena terdapat perbedaan pada aspek ini, Aisyah perlu menjelaskan tatacara qiyam ini dengan ungkapan:

فَقَامَ وَلَمْ يَسْجُدْ وَقَرَأَ قِرَاءَةً طَوِيلَةً

“Lalu Nabi berdiri dan tidak sujud dan membaca dengan bacaan yang panjang. HR. al-Bukhari. [12]

Dalam riwayat lain, Aisyah menegaskan dengan kalimat:

ثُمَّ قَامَ مِثْلَ مَا قَامَ وَلَمْ يَسْجُدْ

kemudian beliau berdiri seperti berdiri pertama (qiyam qiraatin pertama) dan tidak sujud…” HR. Ahmad dan an-Nasai.[13]

وَقَامَ كَمَا هُوَ ثُمَّ قَرَأَ قِرَاءَةً طَوِيلَةً

“Dan beliau berdiri sebagaimana berdiri pertama (qiyam qiraatin pertama). HR. al-Bukhari. [14]

Perkataan Aisyah:

ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ثُمَّ قَامَ

“kemudian beliau mengangkat kepalanya lalu mengucapkan sami’allahu liman hamidah rabbanaa lakal hamdu, kemudian berdiri tanpa sujud.” Menunjukkan bahwa tatacara shalat gerhana yang berbeda dengan shalat umumnya tidak menafikan (menegasikan) Qiyam I’tidalin. Sehubungan dengan itu, Ibnu Hajar berkata:

(رَبّنَا وَلَك الْحَمْد) وَاسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى اِسْتِحْبَابِ الذِّكْرِ الْمَشْرُوْعِ فِي الِاعْتِدَالِ فِي أَوَّلِ الْقِيَامِ الثَّانِي مِنَ الرَّكْعَةِ الْأُوْلَى

“Ucapan rabbanaa lakal hamdu dapat dijadikan dalil dianjurkannya dzikir yang lazim disyariatkan dalam I’tidal pada permulaan berdiri kedua rakaat pertama.”[15]

Ketiga, analisa terhadap laporan khusus 2 (posisi tangan)

Aisyah tidak perlu menjelaskan posisi tangan dan tatacara mengangkatnya, baik ketika takbiratul ihram, qiyam qiroah, hendak ruku’, saat ruku, bangkit dari ruku maupun qiyam i’tidal, karena tentang itu sudah maklum dan tidak terdapat perbedaan dengan salat pada umumnya. Saat bangkit dari ruku dan qiyam I’tidal, Aisyah hanya melaporkan sebagaimana keterangan di atas serta beberapa riwayat lain yang menjelaskan dengan redaksi berbeda, misalnya:

ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ثُمَّ قَامَ فَاقْتَرَأَ قِرَاءَةً طَوِيلَةً

“Kemudian beliau mengangkat kepalanya (dari ruku’ yang pertama) lalu mengucapkan “Sami’ Allahu liman Hamidah Rabbanaa wa lakal hamdu, kemudian berdiri, lalu membaca bacaan yang panjang.”HR. Muslim. [16]

Sementara kita telah maklum bahwa kalimat Rabbanaa lakal hamdu atau Rabbanaa walakal hamdu atau Allaahumma Rabbanaa walakal hamdu diucapkan pada Qiyam I’tidal dengan posisi tangan tidak sedekap atau irsal (diulur).

Dengan demikian, ketika posisi tangan saat qiyam qiroah dan qiyam i’tidal dalam salat gerhana tidak disebutkan secara berbeda, kita dapat merujuk kepada tatacara shalat secara umum sebagaimana telah diterangkan di awal pembahasan. Karena itu dapat disimpulkan bahwa:

  1. Pada Qiyam Qiroah (pertama dan kedua) diperintah membaca Al-Fatihah dan surat lainnya, dengan posisi tangan sedekap.
  2. Pada Qiyam I’tidal (pertama dan kedua) dengan posisi tangan tidak sedekap atau irsal (diulur) disyariatkan mengucapkan: Rabbanaa lakal hamdu atau Rabbanaa walakal hamdu atau Allaahumma Rabbanaa walakal hamdu. Sementara ketika bangkit dari ruku disyariatkan mengucapkan: Sami’allaahu liman hamidah.
  3. Pendapat yang menyatakan bahwa ketika mengucapkan “Rabbanaa wa lakal hamdu” posisi tangan sedekap, hemat kami tidak merujuk kepada satupun dalil, baik dalil tentang tatacara shalat gerhana khususnya maupun tatacara shalat pada umumnya. Demikian pula metode istidlal (pengambilan dalil) yang digunakannya tidak begitu jelas.

3.2. Membaca Al-Fatihah dalam Qiyam Qiroatin (Pertama dan Kedua)

Aisyah dan para shahabat yang menyaksikan langsung pelaksanaan shalat Nabi saw. ketika terjadi gerhana tidak menyebutkan apa yang dibaca oleh Nabi saw. baik pada qiyam pertama setelah takbiratul ihram maupun pada qiyam setelah i’tidal, baik di rakaat pertama maupun di rakaat kedua.

Jika merujuk kepada laporan Aisyah dengan sumber informasi utama Urwah bin az-Zubair[17] diperoleh keterangan sebagai berikut:

خَسَفَتِ الشَّمْسُ فَقَامَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم، فَقَرَأَ سُورَةً طَوِيلَةً، ثُمَّ رَكَعَ فَأَطَالَ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ، ثُمَّ اسْتَفْتَحَ بِسُورَةٍ أُخْرَى ثُمَّ رَكَعَ حَتَّى قَضَاهَا وَسَجَدَ، ثُمَّ فَعَلَ ذلِكَ فِي الثَّانِيَةِ

“Telah terjadi gerhana matahari. Lalu Nabi saw. berdiri (salat), kemudian membaca surat yang panjang, lalu ruku’ sangat lama. Kemudian bangkit dari ruku’, lalu mulai membaca surat yang lain, kemudian ruku sampai selesai dan bersujud. Beliau juga melakukan demikian pada rakaat kedua.” HR. Al-Bukhari.[18]

Diriwayatkan dari jalur lainnya dengan redaksi:

أَنَّ النَّبِيَّ جَهَرَ فِي صَلاَةِ الْخُسُوْفِ بِقِرَاءَتِهِ فَإِذَا فَرَغَ مِنْ قِرَاءَتِهِ كَبَّرَ فَرَكَعَ وَإِذَا رَفَعَ مِنَ الرَّكْعَةِ قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ثُمَّ يُعَاوِدُ الْقِرَاءَةَ

“Sesungguhnya Nabi saw. mengeraskan bacaan pada salat gerhana. Apabila selesai dari membacanya, beliau takbir kemudian ruku. Dan bila bangkit dari ruku beliau mengucapkan sami’allahu liman hamidah rabbanaa lakal hamdu. Kemudian beliau mengulangi bacaan itu.” HR. Al-Bukhari. [19]

 

Imam al-Bukhari meriwayatkan pula dengan kalimat:

فَقَامَ وَلَمْ يَسْجُدْ وَقَرَأَ قِرَاءَةً طَوِيلَةً

“Lalu Nabi berdiri dan tidak sujud dan membaca dengan bacaan yang panjang. [20]

Juga dengan kalimat:

وَقَامَ كَمَا هُوَ ثُمَّ قَرَأَ قِرَاءَةً طَوِيلَةً

“Dan beliau berdiri sebagaimana berdiri pertama (qiyam qiraatin pertama)” [21]

Dari laporan verbal ini tampaknya Aisyah tidak perlu menjelaskan bacaan Al-Fatihah pada Qiyam Qiroah pertama, setelah doa iftitah, karena tentang itu sudah maklum dan tidak terdapat perbedaan dengan salat pada umumnya. Sementara surat apa yang dibaca setelah Al-Fatihah tidak dijelaskan oleh Aisyah dalam laporan ini. Namun Laporan Aisyah dengan sumber informasi utama Abu Hafshah Mawla Aisyah[22] menunjukkan bahwa yang dibaca itu diperkirakan surat al-Baqarah. Aisyah berkata:

فَأَحْسِبُهُ قَرَأَ سُورَةَ الْبَقَرَةِ ثُمَّ رَكَعَ فَأَطَالَ الرُّكُوعَ

“Aku mengira beliau membaca surat Al-Baqarah, kemudian beliau rukuk, maka beliau rukuk sangat lama.” HR. Ahmad dan an-Nasai.[23]

Dalam riwayat al-Hakim dengan redaksi:

فَحَزَرْتُ قِرَاءَتَهُ ، فَرَأَيْنَا أَنَّهُ قَرَأَ سُورَةَ الْبَقَرَةِ

“Saya memelihara (mencermati) bacaan beliau, maka kami berpendapat bahwa beliau membaca surat Al-Baqarah.”[24]

 Aisyah memperkirakan surat al-Baqarah yang dibaca oleh Nabi saw. setelah Al-Fatihah karena posisi Aisyah cukup jauh sehingga tidak begitu jelas terdengar. Laporan yang hampir sama disampaikan pula oleh Ibnu Abbas:

قَرَأَ نَحْوًا مِنْ سُورَةِ الْبَقَرَةِ

“beliau membaca seukuran surat Al-Baqarah.”HR. Al-Baihaqi.[25]

Sementara pada Qiyam Qiroah kedua, setelah ucapan Rabbanaa walakal hamdu, Aisyah melaporkan surat yang dibaca oleh Nabi saw. setelah al-Fatihah adalah seukuran surat Ali Imran. Aisyah berkata:

فَحَزَرْتُ قِرَاءَتَهُ فَرَأَيْتُ أَنَّهُ قَرَأَ سُورَةَ آلِ عِمْرَانَ

“Saya memelihara (mencermati) bacaan beliau, maka saya berpendapat bahwa beliau membaca surat Ali Imran.” HR. Al-Hakim.[26] Laporan yang hampir sama disampaikan pula oleh Ibnu Abbas.[27]

Semua sahabat yang menerangkan bahwa bacaan surat dalam shalat gerhana seperti dipelankan (sir) atau diperkirakan, menurut Majduddin Ibnu Taimiyyah, karena jarak mereka cukup jauh dari posisi berdiri Nabi, hal itu diperkuat oleh keterangan mereka bahwa kami mendatangi masjid dalam keadaan telah penuh sesak.” [28]

Dengan demikian, ketika tidak dijelaskan apa yang dibaca pada qiyam qiroah pertama dan kedua dalam salat gerhana bukan berarti Nabi saw. tidak membaca al-Fatihah, karena kita sudah maklum berdasarkan tatacara shalat secara umum bahwa pada Qiyam Qiroah (kecuali rakaat ketiga dan keempat untuk shalat wajib 4 rakaat) diperintah membaca Al-Fatihah dan surat lainnya, dengan posisi tangan sedekap. Wallaahu A’lam.

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta

 

Baca Menyambut Gerhana Teristimewa di sini

Baca Panduan Lengkap Ibadah Gerhana di sini

Baca Analisa Takbiran Gerhana di sini

Simak Khutbah Nabi saat Gerhana di sini

Baca Analisa visibilitas gerhana tidak menjadi sebab syariat shalat di sini

 

Lampiran tiga bentuk bayan Sedekap saat qiyamu qiroatin

Dilihat dari bentuk dalil, pensyariatan posisi tangan sedekap menggunakan tiga bentuk bayan: bil qawl (sabda), bil fi’l (perbuatan) dan bit taqrir (persetujuan).

Pertama, bayan bil qawl (sabda Nabi)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ :« إِنَّا مَعَاشِرَ الأَنْبِيَاءِ أُمِرْنَا بِثَلاَثٍ : بِتَعْجِيلِ الْفِطْرِ ، وَتَأْخِيرِ السَّحُورِ ، وَوَضْعِ الْيَدِ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى فِى الصَّلاَةِ »

Dari Ibnu Umar bahwa Nabi saw. Bersabda, “Sesungguhnya kami, kelompok para nabi, diperintah dengan tiga perkara: menyegerakan berbuka shaum; mengakhirkan sahur; dan menempatkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam salat.” HR. Al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra, Juz 2, hlm. 29, Hadis No. 2.161; Ath-Thabrani, al-Mu’jam al-Awsath, Juz 3, hlm. 238, hadis No. 3.092. Hadis semakna diriwayatkan pula oleh Ath-Thabrani, dari Ibnu Abbas. (Lihat, al-Mu’jam al-Awsath, Juz 2, hlm. 247, hadis No. 1884)

Meski khithab (sasaran perintah) dalam hadis itu ditunjukkan kepada Nabi saw. namun syariat tiga perkara itu berlaku pula bagi umatnya, sesuai kaidah ushul fiqh:

الْخِطَابُ الْخَاصُّ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامٌّ لِلْأُمَّةِ إلاَّ بِدَلِيلٍ يَخُصُّهُ

“Khitab khusus kepada Nabi saw. berlaku umum bagi umat kecuali terdapat dalil yang mengkhususkannya.”(Lihat, al-Mukhtashar fii Ushul al-Fiqh, hlm. 114)

 

Sehubungan dengan Sahl bin Sa’ad mengatakan:

كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِي الصَّلَاةِ

Orangorang diperintah supaya menyimpan tangan kanannya di atas tangan kirinya di dalam salat.” HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, Juz 1, hlm. 259, Hadis No. 707. Hadis semakna diriwayatkan pula oleh Ahmad, Musnad Ahmad, Juz 5, hlm. 336, hlm. 22.900; Al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra, Juz 2, hlm. 28, Hadis No. 2.158; Ath-Thabrani, al-Mu’jam al-Kabir, Juz 6, hlm. 140, hadis No. 5.772)

Hadis di atas menunjukkan bahwa kita diperintahkan agar menempatkan tangan kanan di atas tangan kiri (sedekap) ketika salat, dan sebaliknya dilarang menyimpan tangan kiri di atas tangan kanan.

Penggunaan kata ash-Shalah pada hadis-hadis di atas tidak menunjukkan umum pada setiap gerakan atau posisi di dalam salat. Demikian pula tidak menunjukkan pada setiap posisi qiyam (berdiri), karena berdasarkan bayan bil fi’l (perbuatan Nabi saw.) sedekap itu hanya disyariatkan saat qiyamu qiroatin, yaitu berdiri sesudah takbiratul ihrom, berdiri setelah bangkit dari sujud, atau berdiri setelah bangkit dari duduk tahiyat awal, sebagaimana dapat dibaca pada pembahasan berikut ini

Kedua, bayan bil fi’l (perbuatan)

Shahabat Nabi saw., Wail bin Hujr menerangkan posisi sedekap Nabi saw. saat ia melihat beliau melaksanakan salat:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ

“Aku pernah melihat Rasulullah saw. bila berdiri dalam salat beliau mengepal (memegang) dengan tangan kanannya atas tangan kirinya.” HR. An-Nasai, As-Sunan al-Kubra, Juz 1, hlm. 309, hadis No. 961, Sunan An-Nasai, Juz 2, hlm. 125, hadis No. 887; Ad-Daraquthni, Sunan Ad-Daraquthni, Juz 1, hlm. 286, hadis No. 11.

Kalimat qaaiman fis shalah (berdiri dalam salat) dalam pernyataan Wail di atas tidak mencakup qiyam i’tidal (berdiri tegak setelah ruku’), karena pada riwayat-riwayat di bawah ini telah diterangkan oleh Wail sendiri bahwa posisi menyimpan tangan kanan di atas tangan kiri itu setelah takbir di awal rakaat.

عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ كَبَّرَ وَصَفَ هَمَّامٌ حِيَالَ أُذُنَيْهِ ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ أَخْرَجَ يَدَيْهِ مِنَ الثَّوْبِ ثُمَّ رَفَعَهُمَا فَكَبَّرَ فَرَكَعَ فَلَمَّا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَفَعَ يَدَيْهِ فَلَمَّا سَجَدَ سَجَدَ بَيْنَ كَفَّيْهِ.

“Dari Wail bin Hujr, sesungguhnya ia melihat Rasulullah saw. mengangkat kedua tangannya ketika ia memasuki salat (lalu ia takbir), kemudian menyelimutkan bajunya (mungkin kedinginan) lalu menyimpan tangan kanannya di atas tangan kirinya. Bila akan ruku ia mengeluarkan kedua tangannya dari dalam bajunya, kemudian mengangkatnya dan ia takbir, terus ruku, dan ketika mengucapkan samiallaahu liman hamidah ia mengangkat kedua tangannya. Ketika sujud, ia sujud di antara dua telapak tangannya.” HR. Muslim, Shahih Muslim, Juz 1, hlm. 301, hadis No. 401; Ahmad, Musnad Ahmad, Juz 4, hlm. 317, Hadis No. 18.886.

Adapun sedekap saat berdiri setelah bangkit dari sujud dan saat berdiri setelah bangkit dari duduk tahiyat awal diterangkan dalam beberapa hadis yang terpisah melalui beberapa sumber periwayatan yang berbeda.

Ketiga, bayan bit taqrir (persetujuan)

Syariat posisi tangan sedekap saat qiyamu qiroatin selain berdasarkan keterangan berupa sabda Nabi (bayan bil qawl) dan amal perbuatan beliau (bayan bil fi’l), ditegaskan pula melalui keterangan berupa sikap Nabi terhadap perbuatan sahabat beliau (bayan bit taqrir), dalam konteks ini perbuatan Ibnu Mas’ud yang keliru menempatkan tangan dalam salat.

 

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّي فَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى الْيُمْنَى فَرَآهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى

Dari Ibnu Mas’ud, bahwa ia melaksanakan salat, lalu menempatkan tangan kirinya di atas tangan kanannya. Maka Nabi saw. melihatnya, lalu ia menempatkan tangan kanannya di atas tangan kirinya. HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Juz 1, hlm. 200; An-Nasai, Sunan an-Nasai, Juz 2, hlm. 126; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Juz 1, hlm. 226. Dalam riwayat An-Nasai dan Abu Ya’la, dengan redaksi: “Maka beliau memegang tangan kananku, lalu menempatkannya di atas tangan kiriku.” Lihat, Sunan an-Nasai, Juz 2, hlm. 126; Musnad Abu Ya’la, Juz 8, hlm. 456, Hadis No. 5.041

Berdasarkan analisa tiga bentuk keterangan (bayan) di atas: Sabda, amal, dan taqrir Nabi saw., dapat diambil kesimpulan bahwa syariat posisi tangan sedekap itu saat qiyamu qiroatin.

[1] Lihat, Shahih Muslim, I:298, No. 397

[2]HR.Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, I:227, No. 859; al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra, II:374, No. 3764

[3]HR.Ahmad, Musnad Ahmad, IV:340, No. 19.017, Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hiban, V:88, No. 1787

[4]Lihat, Shahih al-Bukhari, I:272, No. 756; Shahih Muslim, I:293, No. 392. Redaksi di atas versi Muslim

[5]Penjelasan lengkap ketiga tiga bentuk bayan tersebut dapat dilihat dilampiran.

[6]Lihat, Sunan Ibnu Majah, I:280, No. 862 dan Musnad Ahmad, V:424, No. 23.647

[7]Ibid., Dalam riwayat Ahmad dan at-Tirmidzi terdapat keterangan tambahan:

وَاعْتَدَلَ حَتَّى رَجَعَ كُلُّ عَظْمٍ فِي مَوْضِعِهِ مُعْتَدِلًا

“dan beliau berdiri tegak sehingga setiap tulang kembali kepada tempatnya secara tegak.”

[8]Lihat, Musnad al-Bazzar, II:51, No. 3711

[9]Lihat, Shahih al-Bukhari, I:274, No. 760; Shahih Muslim, I:298, No. 397

[10]Merujuk kepada perintah Nabi saw. berikut:

إِذَا قَالَ الْإِمَامُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ

“Apabila imam mengucapkan sami’allaahu liman hamdiah, ucapkanlah allaahumma rabbanaa lakal hamdu.” HR. Al-Bukhari dan Muslim. Lihat, Shahih al-Bukhari, I:274, No. 763; Shahih Muslim, I:306, No. 409

[11]Lihat, Shahih Muslim, II:620, No. 901.

[12]Lihat, Shahih al-Bukhari, I:355, No. 999.

[13]Lihat, Musnad Ahmad, VI:158, No. 25.287, as-Sunan al-Kubra, I:574, No. 1855, Sunan an-Nasai, III:137, No. 1481. Redaksi di atas versi Ahmad.

[14]Lihat, Shahih al-Bukhari, I:355, No. 1000, III:1171, No. 3031.

[15]Lihat, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, III:491.

[16]Lihat, Shahih Muslim, II:620, No. 901

[17] Penyebaran informasi hadis Aisyah versi Urwah dilakukan oleh empat orang: Hisyam bin Urwah, Ibnu Syihab az-Zuhri, Abdullah bin Abu Salamah, dan Sulaiman bin Yasar.

[18]Lihat, Shahih al-Bukhari, I:406, No. 1154.

[19]Lihat, Shahih al-Bukhari, I:363, No. 1016.

[20]Lihat, Shahih al-Bukhari, I:355, No. 999.

[21]Lihat Shahih al-Bukhari, I:355, No. 1000, III:1171, No. 3031.

[22] Penyebaran informasi hadis Aisyah versi Abu Hafshah dilakukan oleh Yahya bin Abu Katsir. Dari Yahya diterima oleh Syaiban bin Abdurrahman dan Ali bin al-Mubarak.

[23]Lihat, Musnad Ahmad, VI:158, No. 25.287, as-Sunan al-Kubra, I:574, No. 1855, Sunan an-Nasai, III:137, No. 1481. Redaksi di atas versi Ahmad.

[24]Lihat, Al-Mustadrak ‘alaa ash-Shahihain, I:483, No. 1239.

[25]Lihat, As-Sunan al-Kubra, III:335, No. 6133.

[26]Lihat, Al-Mustadrak ‘alaa ash-Shahihain, I:483, No. 1239.

[27]Lihat, Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari, VII:70, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, II:530, Irsyad as-Sari Syarh Shahih al-Bukhari, II:265

[28]Lihat, Bustan al-Ahbar Mukhtashar Nail al-Authar, II:87. Bandingkan dengan penjelasan Imam az-Zaila’I dalam Nashb ar-Rayah li Ahadits al-Hidayah, II:234

There is 1 comment
  1. iyan sopian

    jazakalloh khoir…

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}