Preloader logo

FIQIH DUIT (Bagian Ke-10)

Pada dua edisi sebelumnya telah ditampilkan beberapa pandangan ulama mutaqaddimin (abad I – V H) dan ulama mutawasithin (abad VI – X) dalam menjelaskan karakteristik riba. Pada periode ini (mutawasithin abad VI – X) masih terdapat sebagian ulama yang memegang teguh dua “arus pemikiran” ulama mutaqaddimin (abad I – V H) tentang riba, yaitu: (1) unsur riba terdapat pada hutang uang, dan (2) unsur riba terdapat pada jual-beli secara tempo/kredit.

Meski begitu, mayoritas ulama pada periode ini memaknai riba lebih luas, sehingga karakteristik riba bukan hanya terdapat pada hutang uang dan jual-beli secara kredit semata, namun bisa saja terjadi pada beragam transaksi.

Pada edisi ini akan ditampilkan pandangan ulama periode berikutnya (abad XI-XV), agar diketahui, apakah terjadi pengembangan pemikiran dalam memaknai riba ataukah tidak? Berbagai pandangan itu, sekali lagi, pada dasarnya dibutuhkan dalam upaya “menemukan” sifat kezaliman yang terkandung dalam sistem riba sebagai ‘illat (motif hukum) pengharamannya.

Pandangan ulama mutaakhirin (abad XI – XV)

Menurut Ali as-Shabuni, Riba adalah:

زِيَادَةٌ يَأْخُذُهَا الْمُقْرِضُ مِنَ الْمُسْتَقْرِضِ مُقَابِلَ الأَجَلِ

Kelebihan atau penambahan yang diambil oleh kreditor (pemberi pinjaman) dari debitor (peminjam) sebagai pengganti waktu.” Lihat, Rawa-i’ul Bayan, I:383.

Muhamad al-Qadhuri berkata:

الْفَائِدَةُ أَوِ الزِّيَادَةُ تُؤْخَذُ عَنِ الْقَرْضِ وَهُوَ نَوْعَانِ : رِبَا الْفَضْلِ وَرِبَا النَّسِيْئَةِ

“Riba adalah faidah atau tambahan yang diambil dari pinjaman. Dan riba itu ada dua macam: Riba Fadhal dan riba Nasi’ah.” Lihat, Dalil al-Musthalahat al-Fiqhiyyah, hlm. 70.

Riba fadhl adalah pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Barang ribawi meliputi: (a) Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya. (b) Bahan makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan makanan tambahan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.

Al-Jurjani berkata:

الرِّبَا هُوَ فِي اللُّغَةِ الزِّيَادَةُ وَفِي الشَّرْعِ هُوَ فَضْلٌ خَالٍ عَنْ عِوَضٍ شُرِطَ لِأَحَدِ الْعَاقِدَيْنِ

“Riba menurut bahasa artinya penambahan, dan menurut syar’i adalah tambahan tanpa adanya iwadh (transaksi pengganti atau penyeimbang) yang disyaratkan kepada salah satu pihak yang berakad.” Lihat, At-Ta’rifat:146

Analisa Terhadap Seluruh Pandangan Ulama

Berbagai keterangan tentang riba yang disampaikan oleh para ulama di atas (Abad I-XV) menunjukkan bahwa di kalangan para ulama terjadi pengembangan pemikiran dalam memaknai riba. Hal ini sejalan dengan perkembangan situasi ekonomi dan perdagangan pada masa masing-masing.

Dengan memperhatikan sistem riba yang dilakukan oleh kaum jahiliyyah, ulama mutaqaddimin (abad I – V H) memaknai riba secara khusus (lebih spesifik), namun terbagi kepada dua jenis: Zaid bin Aslam, Mujahid (pada salah satu pendapatnya), dan Imam Ahmad cenderung melihat bahwa unsur riba terdapat pada hutang yang diberikan dengan syarat si peminjam bersedia membayar tambahan atas harta pokok sebagai imbalan perpanjangan waktu. Dalam dunia perbankan konvesional, hal tersebut “hampir mirip” dengan istilah bunga kredit sesuai lama waktu peminjaman (lihat, Mengenal Dunia Perbankan, 1994: 111)

Sedangkan Qatadah dan Mujahid (pada pendapatnya yang lain) cenderung melihat bahwa unsur riba terdapat pada jual-beli secara tempo/kredit dengan syarat si pembeli bersedia membayar tambahan atas harga pokok sebagai imbalan perpanjangan waktu.

Secara praktik, kedua jenis riba ini ditetapkan setelah jatuh tempo, yakni debitur (si peminjam) dan si pembeli tidak dapat membayarnya. Sehubungan dengan itu, Ar-Raghib al-Ashfahani (W. 502) menyatakan bahwa dalam Islam riba secara khusus menunjuk pada kelebihan (yang diminta) dengan cara yang khusus (Lihat, al-Mufradat fi Gharibil Quran, I:245)

Dua kecenderungan ulama mutaqaddimin di atas dipegang teguh oleh sebagian kecil ulama pada periode selanjutnya, abad VI – X (mutawasithin), antara lain Fakhruddin ar-Razi (W. 604 H). Sedangkan mayoritas ulama pada periode ini memaknai riba lebih luas, sehingga karakteristik riba bukan hanya terdapat pada hutang uang dan jual-beli secara kredit semata, namun bisa saja terjadi pada beragam transaksi. Pemikiran ini tercermin dalam pandangan Ibnul ‘Arabi (W. 543 H) sebagai berikut:

الرِّبَا فِي اللُّغَةِ هُوَ الزِّيَادَةُ وَالْمُرَادُ بِهِ فِي الأَيَةِ كُلُّ زِيَادَةٍ لَمْ يُقَابِلْهَا عِوَضٌ

“Riba secara bahasa adalah kelebihan atau penambahan, dan yang dimaksud dengan riba dalam ayat (Alquran) itu adalah setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang.” (Lihat, Ahkam al-Qur’an, I: 486)

Ibnul ‘Arabi hendak menekankan bahwa sistem riba itu bukan semata-mata karena adanya unsur tambahan (surplus) pada pokok harta atau modal, namun adanya unsur ketidakpastian saat tambahan itu harus dibayarkan. Artinya, tambahan itu sebagai kompensasi (imbalan) atas apa?

Pada periode selanjutnya, abad XI–XV (mutaakhirin), kencendrungan ulama mutaqaddimin (abad I – V H) dan mutawasithin (abad VI – X), masih dipegang teguh oleh sebagian ulama, namun tidak sedikit di antara ulama pada periode ini yang memandang perlu untuk dilakukan reinterpretasi (penafsiran) baru dan pemikiran ulang tentang riba, terutama setelah terjadinya dominasi pasar finansial dunia oleh sistem barat yang berbasis bunga, seperti Abdullah Yusuf Ali (The Holy Quran) dan Muhamad Asad ketika menafsirkan riba sebagai usury (bunga yang tinggi) dan bukan interest (bunga yang rendah).

Keterangan-keterangan di atas menunjukkan bahwa para ulama berbeda kecenderungan dalam memahami karakteristik riba yang diharamkan Al-Quran dan Sunah. Meski sepakat menetapkan bahwa ‘illat (motif hukum) pengharamannya karena sifat kezaliman di dalamnya, namun para ulama tidak mudah “menemukan” sifat kezaliman sistem riba secara praktik sehingga menimbulkan keragaman pemahaman. Keadaan ini berimplikasi pada perbedaan fatwa tentang status hukum bunga—dengan beragam bentuk atau produknya—dalam dunia perbankan dan lembaga keuangan non bank.

By Amin Muchtar, sigabah.com

There is 1 comment
  1. I’m so glad that the inreentt allows free info like this!

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}