Pada edisi sebelumnya telah disajikan dalil-dalil & argumentasi dari lima kelompok ulama yang berbeda pendapat mengenai hukum melukis dan membuat patung menurut Islam. Pada edisi ini, berbagai dalil & argumentasi itu akan dianalisa dan dipilih yang arjah (lebih kuat).
Analisa Tentang Seni Rupa
Al-Quran secara tegas dan dengan bahasa yang sangat jelas berbicara tentang patung pada tiga surat Al-Quran.
Pertama, dalam surat Al-Anbiya (21): 51-58 diuraikan tentang patung-patung yang disembah oleh ayah Nabi Ibrahim dan kaumnya. Sikap Al-Quran terhadap patung-patung itu, bukan sekadar menolaknya, tetapi merestui penghancurannya. Maka Ibrahim menjadikan berhala-berhala itu hancur berpotong-potong, kecuali yang terbesar (induk) dari patung-patung yang lain, agar mereka kembali (untuk bertanya) kepadanya (QS Al-Anbiya [21]: 58).
Ada satu catatan kecil yang dapat memberikan arti dari sikap Nabi Ibrahim di atas, yaitu bahwa beliau menghancurkan semua berhala kecuali satu yang terbesar. Membiarkan satu di antaranya dibenarkan, karena ketika itu berhala tersebut diharapkan dapat berperan sesuai dengan ajaran tauhid. Melalui berhala itulah Nabi Ibrahim membuktikan kepada mereka bahwa berhala—betapapun besar dan indahhya—tidak wajar untuk disembah. Sebenarnya patung yang besar inilah yang melakukannya (penghancuran berhala-berhala itu). Maka tanyakanlah kepada mereka jika mereka dapat berbicara. Maka mereka kembali kepada kesadaran diri mereka, lalu mereka berkata, Sesungguhnya kami sekalian adalah orang-orang yang menganiaya (diri sendiri) (QS Al-Anbiya [21]: 63-64)
Sekali lagi Nabi Ibrahim As. tidak menghancurkan berhala yang terbesar pada saat berhala itu difungsikan untuk satu tujuan yang benar. Jika demikian, yang dipersoalkan bukan berhalanya, tetapi sikap terhadap berhala, serta peranan yang diharapkan darinya.
Kedua, dalam surat Saba (34): 12-13 diuraikan tentang nikmat yang dianugerahkan Allah kepada Nabi Sulaiman, antara lain para jin membuat untuknya (Sulaiman) apa yang dikehendakinya seperti gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung … (QS Saba [34]: 13).
Dalam Tafsir Al-Qurthubi disebutkan bahwa patung-patung itu terbuat dari kaca, marmer, dan tembaga, dan konon menampilkan para ulama dan nabi-nabi terdahulu. (Baca Tafsirnya menyangkut ayat tersebut).
Di sini, patung-patung tersebut—karena tidak disembah atau diduga akan disembah—maka keterampilan membuatnya serta pemilikannya dinilai sebagai bagian dari anugerah Ilahi.
Ketiga, dalam Al-Quran surat Ali Imran (3): 48-49 dan Al-Maidah (5): 110 diuraikan mukjizat Nabi Isa As. antara lain adalah menciptakan patung berbentuk burung dari tanah liat dan setelah ditiupnya, kreasinya itu menjadi burung yang sebenarnya atas izin Allah. Aku membuat untuk kamu dari tanah (sesuatu) berbentuk seperti burung kemudian aku meniupnya, maka ia menjadi seekor burung seizin Allah (QS Ali Imran [3): 49).
Di sini, karena kekhawatiran kepada penyembahan berhala atau karena faktor syirik tidak ditemukan, maka Allah Swt. membenarkan pembuatan patung burung oleh Nabi Isa As. Dengan demikian, penolakan Alquran bukan disebabkan oleh patungnya, melainkan karena kemusyrikan dan penyembahannya.
Adapun tentang seni pahat dapat kita baca pada kisah kaum Nabi Shaleh yang terkenal dengan keahlian memahat. Hal itu digambarkan oleh Allah dalam firman-Nya:
وَاذْكُرُوا إِذْ جَعَلَكُمْ خُلَفَاءَ مِنْ بَعْدِ عَادٍ وَبَوَّأَكُمْ فِي الأَرْضِ تَتَّخِذُونَ مِنْ سُهُولِهَا قُصُورًا وَتَنْحِتُونَ الْجِبَالَ بُيُوتًا فَاذْكُرُوا آَلاَءَ اللهِ وَلاَ تَعْثَوْا فِي الأَرْضِ مُفْسِدِينَ. الأعراف : 74.
“Ingatlah olehmu di waktu Tuhan menjadikan kamu pengganti-pengganti (yang berkuasa) sesudah kaum Ad, dan memberikan tempat bagimu di bumi, Kamu dirikan istana-istana di tanah-tanah yang datar, dan kamu pahat gunung-gunung untuk dijadikan rumah, maka ingatlah nikmat-nikmat Allah, dan janganlah kamu merajalela di bumi membuat kerusakan.” (QS Al-Araf [7]: 74).
Kaum Tsamud amat gandrung melukis dan memahat, serta amat ahli dalam bidang ini, sampai-sampai relief-relief yang mereka buat demikian indah bagaikan sesuatu yang hidup, menghiasi gunung-gunung tempat tinggal mereka. Kaum ini enggan beriman, maka kepada mereka disodorkan mukjizat yang sesuai dengan keahliannya itu, yakni keluarnya seekor unta yang benar-benar hidup dari sebuah batu karang. Mereka melihat unta itu makan dan minum (QS Al-Araf [7]: 73 dan QS Al-Syuara [26]: 155-156), bahkan mereka meminum susunya. Ketika itu relief-relief yang mereka lukis tidak berarti sama sekali dibanding dengan unta yang menjadi mukjizat itu. Sayang mereka begitu keras kepala dan kesal sampai mereka tidak mendapat jalan lain kecuali menyembelih unta itu, sehingga Tuhan pun menjatuhkan palu godam terhadap mereka (Baca QS Al-Syams [91]: 13-15) .
Yang perlu digarisbawahi di sini adalah bahwa pahat-memahat yang mereka tekuni itu merupakan nikmat Allah Swt. Yang harus disyukuri, dan harus mengantar kepada pengakuan dan kesadaran akan kebesaran dan keesaan Allah Swt.
Allah sendiri yang menantang kaum Tsamud dalam bidang keahlian mereka itu, pada hakikatnya merupakan “Seniman Agung” kalau istilah ini dapat diterima.
Berdasarkan analisa di atas maka persoalan seni lukis, pahat atau patung harus dipahami dalam kerangka spirit Alquran di atas. Dalam konteks inilah Syaikh Muhammad Ath-Thahir bin Asyur ketika menafsirkan ayat-ayat yang berbicara tentang patung-patung Nabi Sulaiman menegaskan, bahwa Islam mengharamkan patung karena agama ini sangat tegas dalam memberantas segala bentuk kemusyrikan yang demikian mendarah daging dalam jiwa orang-orang Arab serta orang-orang selain mereka ketika itu. Sebagian besar berhala adalah patung-patung, maka Islam mengharamkannya karena alasan tersebut; bukan karena dalam patung terdapat keburukan, tetapi karena patung itu dijadikan sarana bagi kemusyrikan. Pernyataan serupa disampaikan pula oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili (Lihat, at-Tafsirul Munir, XXII:166)
Atas dasar inilah kami memahami hadis-hadis yang melarang menggambar atau melukis dan memahat patung makhluk hidup. Karena itu kami cenderung mengikuti kelompok kelima dengan beberapa catatan tambahan sebagai berikut:
Pengharaman Timtsal (Patung)
Islam mengharamkan keberadaan patung dalam rumah. Sebab adanya patung dalam suatu rumah, menyebabkan Malaikat akan jauh dari rumah itu, padahal Malaikat akan membawa rahmat dan keridhaan Allah untuk isi rumah tersebut. Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:
إِنَّ المَلاَئِكَةَ لاَتَدْخُلُ بَيْتًا فِيْهِ صُورَةٌ
“Sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk suatu rumah yang di dalamnya ada patung.” H.r. Al-Bukhari dan Muslim
Kata shurah dalam hadis ini bukan dalam makna umum (gambar) melainkan shurah khas (timtsal/patung). Hal itu sebagaimana disebutkan dalam hadis Abu Thalhah al-Anshari riwayat al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi, dan an-Nasai dengan redaksi:
لاَ تَدْخُلُ المَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ تَمَاثِيْلُ
“Sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung-patung.” H.r. Al-Bukhari dan Muslim
Adapun sebabnya diterangkan oleh Imam al-Qurthubi, “Malaikat tidak mau masuk rumah yang ada patungnya, karena pemiliknya itu menyerupai orang kafir, dimana mereka biasa meletakkan patung dalam rumah-rumah mereka untuk diagungkan. Untuk itulah Malaikat tidak suka dan mereka tidak mau masuk bahkan menjauh dari rumah tersebut” (Lihat, Fathul Bari, X:405-406)
Sehubungan dengan itu, Islam melarang keras seorang muslim bekerja sebagai tukang pemahat patung, sekalipun dia membuat patung itu untuk orang lain. Sabda Rasulullah saw:
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الَّذِيْنَ يُضَاهُوْنَ بِخَلْقِ اللهِ.
“Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya nanti di hari kiamat, yaitu orang-orang yang menandingi ciptaan Allah.” H.r.Al-Bukhari dan Muslim
Dan Rasulullah s.a.w. memberitahukan juga dengan sabdanya:
مَنْ صَوَّرَ صُوْرَةً فِى الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ القِيَامَةِ اَنْ يَنْفُخَ فِيْهَا الرُّوْحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ.
“Barangsiapa membuat gambar (patung) nanti di hari kiamat dia akan disiksa, hingga (dipaksa untuk) meniupkan roh padanya; padahal dia selamanya tidak akan bisa meniupkan roh itu.” H.r. Al-Bukhari
Maksud hadis ini bahwa dia akan dituntut untuk menghidupkan patung tersebut. Perintah ini sebenarnya hanya suatu penghinaan dan mematahkan, sebab dia tidak mungkin dapat melakukannya.
Hikmah Diharamkannya Patung
Pertama, di antara rahasia diharamkannya patung ini, walaupun dia itu bukan satu-satunya sebab, seperti anggapan sementara orang yaitu untuk membela kemurnian Tauhid, dan supaya jauh dari menyamai orang-orang musyrik yang menyembah berhala-berhala mereka yang dibuatnya oleh tangan-tangan mereka sendiri, kemudian dikuduskan dan mereka berdiri di hadapannya dengan penuh khusyu’.
Kesungguhan Islam untuk melindungi Tauhid dari setiap macam penyerupaan syirik telah mencapai puncaknya. Islam dalam ikhtiarnya ini dan kesungguhannya itu senantiasa berada di jalan yang benar. Sebab sudah pernah terjadi di kalangan umat-umat terdahulu, dimana mereka itu membuat patung orang-orang yang saleh mereka yang telah meninggal dunia kemudian disebut-sebutnya nama mereka itu. Lama-kelamaan dan dengan sedikit demi sedikit orang-orang saleh yang telah dilukiskan dalam bentuk patung itu dikuduskan, sehingga akhirnya dijadikan sebagai Tuhan yang disembah selain Allah; diharapkan, dan ditakuti serta diminta barakahnya. Hal ini pernah terjadi pada kaum Wud, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr.
Tidak heran kalau dalam suatu agama yang dasar-dasar syariatnya itu selalu menutup pintu kerusakan, bahwa akan ditutup seluruh lubang yang mungkin akan dimasuki oleh syirik yang sudah terang maupun yang masih samar untuk menyusup ke dalam otak dan hati, atau jalan-jalan yang akan dilalui oleh penyerupaan kaum penyembah berhala dan pengikut-pengikut agama yang suka berlebih-lebihan. Lebih-lebih Islam itu sendiri bukan undang-undang manusia yang ditujukan untuk satu generasi atau dua generasi, tetapi suatu undang-undang untuk seluruh umat manusia di seantero dunia ini sampai hari kiamat nanti. Sebab sesuatu yang kini masih belum diterima oleh suatu lingkungan, tetapi kadang-kadang dapat diterima oleh lingkungan lain; dan sesuatu yang kini dianggap ganjil dan mustahil, tetapi di satu saat akan menjadi suatu kenyataan, entah kapan waktunya, dekat atau jauh.
Kedua, rahasia diharamkannya patung bagi pemahatnya, sebab seorang pelukis yang sedang memahat patung itu akan diliputi perasaan sok, sehingga seolah-olah dia dapat menciptakan suatu makhluk yang tadinya belum ada atau dia dapat membuat jenis baru yang bisa hidup yang terbuat dari tanah.
Sudah sering terjadi seorang pemahat patung dalam waktu yang relatif lama, maka setelah patung itu dapat dirampungkan lantas dia berdiri di hadapan patung tersebut dengan mengaguminya, sehingga seolah-olah dia berbicara dengan patung tersebut dengan penuh kesombongan: Hai patung! Bicaralah!
Untuk itulah maka Rasulullah s.a.w. bersabda:
الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ : أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
“Sesungguhnya orang-orang yang membuat patung-patung ini nanti di hari kiamat akan disiksa dan dikatakan kepada mereka: Hidupkanlah patung yang kamu buat itu.” H.r. Al-Bukhari dan Muslim
Dan dalam hadis Qudsi, Allah s.w.t. berfirman pula:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا حَبَّةً وَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً
“Siapakah orang yang lebih menganiaya selain orang yang bekerja untuk membuat sesuatu seperti pembuatanku? Oleh karena itu cobalah mereka membuat zarrah (benda yang kecil), cobalah mereka membuat sebutir beras.” H.r. Al-Bukhari dan Muslim
Ketiga, orang-orang yang berbicara dalam persoalan seni ini tidak berhenti dalam suatu batas tertentu saja, tetapi mereka malah melukis (memahat) wanita-wanita telanjang atau setengah telanjang. Mereka juga melukis (dan juga memahat) lambang-lambang kemusyrikandan syiar-syiar agama lainnya, seperti salib, berhala dan lain-lain yang pada prinsipnya tidak dapat diterima oleh Islam.
Keempat, lebih dari itu semua, bahwa patung-patung itu selalu menjadi kemegahan orang-orang yang berlebihan, mereka penuhi istana-istana mereka dengan patung-patung, kamar-kamar mereka dihias dengan patung dan, mereka buatnya seni-seni pahat (patung) dari berbagai lambang.
Kalau agama Islam dengan gigih memberantas seluruh bentuk kemewahan dengan segala kemegahan dan macamnya, yang terdiri dari emas dan perak, maka tidak terlalu jauh kalau agama ini mengharamkan patung-patung itu, sebagai lambang kemegahan, dalam rumah-rumah orang Islam.
Berbagai keterangan di atas menunjukkan bahwa pengharaman patung bukan karena dalam patung terdapat keburukan, tetapi karena patung itu dijadikan sarana bagi kemusyrikan & kemegahan/kesombongan.
Apabila pembuatan/memiliki patung itu tidak dimaksudkan untuk diagung-agungkan dan tidak berlebih-lebihan serta tidak ada suatu unsur larangan di atas, maka diperbolehkan. Misalnya permainan anak-anak berupa pengantin-pengantinan, kucing-kucingan, dan binatang-binatang lainnya. Patung-patung ini semua hanya sekedar pelukisan untuk permainan dan menghibur anak-anak.
Sehubungan dengan itu Aisyah berkata:
كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي
“Aku biasa bermain-main dengan anak-anak perempuan (boneka perempuan) di sisi Rasulullah saw. dan aku punya kawan-kawan yang sama-sama bermain denganku. Kemudian mereka menyembunyikan boneka-boneka tersebut (karena takut kepada Rasulullah saw.) bila Rasul masuk ke rumah, tetapi Rasulullah s.a.w. malah senang dengan kedatangan kawan-kawanku itu, kemudian mereka bermain-main bersama aku.” H.r. Al-Bukhari dan Muslim
Dan dalam salah satu riwayat diterangkan: “Sesungguhnya Rasulullah saw. pada suatu hari bertanya kepada Aisyah, ‘Apa ini? Jawab Aisyah, ‘Ini anak-anak perempuanku (boneka perempuanku); kemudian Rasulullah bertanya lagi, ‘Apa yang di tengahnya itu?’ Jawab Aisyah, ‘Kuda’. Rasulullah bertanya lagi, ‘Apa yang di atasnya itu?’ Jawab Aisyah, ‘Itu dua sayapnya’. Kata Rasulullah, ‘Apa ada kuda yang bersayap?’ Jawab Aisyah, ‘Tidakkah engkau mendengar bahwa Sulaiman bin Daud a.s. mempunyai kuda yang mempunyai beberapa sayap?’ Kemudian Rasulullah tertawa sehingga nampak gigi gerahamnya.” H.r. Abu Dawud
Yang dimaksud anak-anak perempuan di sini ialah boneka pengantin yang biasa dipakai permainan oleh anak-anak kecil. Sedang Aisyah waktu itu masih sangat muda.
Imam Syaukani mengatakan, “Hadis ini menunjukkan, bahwa anak-anak kecil boleh bermain-main dengan boneka (patung).”
Termasuk sama dengan permainan anak-anak, yaitu patung-patung yang terbuat dari kue-kue dan dijual pada hari besar (hari raya) dan sebagainya kemudian tidak lama kue-kue tersebut dimakannya.
Patung yang Tidak Sempurna dan Cacat
Di dalam hadis disebutkan, bahwa Jibril a.s. tidak mau masuk rumah Rasulullah s.a.w. karena di pintu rumahnya ada sebuah patung. Hari berikutnya pun tidak mau masuk, sehingga ia mengatakan kepada Nabi Muhammad:
فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي فِي بَابِ الْبَيْتِ يُقْطَعْ يُصَيَّرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ
“Perintahkanlah supaya memotong kepala patung yang ada pada pintu rumah itu. Maka dipotonglah dia sehingga menjadi seperti keadaan pohon.” H.r. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai, at-Tirmizi dan Ibnu Hibban
Dari hadis ini sekelompok ulama ada yang berpendapat diharamkannya gambar itu apabila dalam keadaan sempurna, tetapi kalau salah satu anggotanya itu tidak ada yang kiranya tanpa anggota tersebut tidak mungkin dapat hidup, maka membuat patung seperti itu hukumnya mubah.
Tetapi menurut tinjauan yang benar berdasar permintaan Jibril untuk memotong kepala patung sehingga menjadi seperti keadaan pohon, bahwa yang mu’tabar (diakui) di sini bukan karena tidak berpengaruhnya sesuatu anggota yang kurang itu terhadap hidupnya patung tersebut, atau patung itu pasti akan mati jika tanpa anggota tersebut. Namun yang jelas, patung tersebut harus dicacat supaya tidak terjadi suatu kemungkinan untuk diagungkannya setelah anggotanya tidak ada.
Cuma suatu hal yang tidak diragukan lagi, jika direnungkan dan kita insafi, bahwa patung separuh badan yang dibangun di kota guna mengabadikan para raja dan orang-orang besar, haramnya lebih tegas daripada patung kecil satu badan penuh yang hanya sekedar untuk hiasan rumah.
By Amin Muchtar, sigabah.com
Edisi 1 dan 2 nya tidak diketemukan mohon dikirim ulang Ustadz terimakasih
Jazakumullahu khairan katsira
Bagian ke 1
https://www.sigabah.com/status-hukum-seni-rupa-bagian-ke-1/
Bagian ke 2
https://www.sigabah.com/status-hukum-seni-rupa-bagian-ke-2/