Preloader logo

Puisi Sukmawati Soekarnoputri Berbuah 14 Laporan Polisi

Jakarta (sigabah.com) — Putri Bung Karno Sukmawati Soekarnoputri kini haru berhadapan dengan 14 laporan polisi atas dugaan tindak pidana penodaan agama karena puisi yang dibacakannya.

Sukmawati diduga telah menodai agama Islam lewat puisi berjudul Ibu Indonesia yang dibacakannya dalam acara peragaan busana Anne Avantie pekan lalu.

Sebanyak empat laporan terakhir baru dilayangkan kemarin. Laporan tersebut datang dari anggota Lembaga Bantuan Hukum Forum Syuhada Indonesia, Herlina Yulianti Azis; dua orang yang didampingi oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Edwin Irmansyah dan Riska Karmila; serta seorang notaris dari Perkumpulan Pengkajian Notaris Muslim Indonesia, Burhanuddin

Ketiga laporan itu diterima dengan nomor LP/463/IV/2018/Bareskrim, LP/462//IV/2018/Bareskrim, LP/461/IV/2018/Bareskrim, LP/465/IV/2018 Bareskrim.

Wakil Ketua ACTA, Ade Irfan Pulungan, menyatakan dua laporan yang pembuatannya didampingi pihaknya ini merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum. Pihaknya berharap langkah hukum yang ditempuh ini menjadi pelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

“Ini menjadi catatan keras bagi semua, tidak terkecuali terhadap melakukan ucapan penistaan agama,” kata Ade Irfan di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).

Sebelumnya, Sukmawati telah dilaporkan sejumlah elemen masyarakat, mulai dari anggota ormas Islam hingga lembaga bantuan hukum (LBH).

Sebanyak dua laporan polisi pertama masuk di Polda Metro Jaya yang dibuat oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian dan Amron Asyhari yang melapor atas nama warga masyarakat. Kedua laporan itu diterima dengan nomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dan LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, Selasa (3/4).

Masih di hari yang sama, laporan atas dugaan tindak pidana penodaan agama juga dilayangkan oleh Pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Jawa Timur. Laporan itu diterima dengan nomor polisi LPB/407/IV/2018/UM/Jatim. Laporan polisi terhadap Sukmawati juga dibuat seorang bernama M Subhan di Bareskrim dengan nomor LP/445/IV/2018/Bareskrim.

Sehari berselang, seorang yang mengaku berasal dari Forum Anti Penodaan Agama (FAPA), Mursal Fadhilah ikut melaporkan Sukmawati ke Bareskrim. Laporannya pun diterima dengan nomor LP/344/IV/2018/Bareskrim, Rabu (4/4).

Masih di Bareskrim dan hari yang sama, laporan juga dibuat oleh Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI) yang diwakili Azam Khan. Laporan ini diterima dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim. Selanjutnya, laporan dibuat oleh GMII (Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia) oleh Muhammad Fikri yang diterima dengan nomor LP/452/IV/2018/Bareskrim.

Lalu, terdapat laporan yang dibuat oleh LBH Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) yang diwakili oleh Indra Linggawastu. Laporan ini diterim oleh Bareskrim dengan nomor laporan LP/460/IV/2018/Bareskrim.

Berikutnya, Persaudaraan Alumni 212 juga turut melaporkan Sukmawati ke Bareskrim. Laporan diterima dengan nomor LP/455/IV/2018. Selanjutnya, laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer yang diwakili Irvan Noviandana juga diterima Bareskrim dengan nomor LP/457/IV/2018/Bareskrim.

Mayoritas pasal yang digunakan untuk menyangkakan Sukmawati adalah Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama. Namun, beberapa dari perwakilan ormas Islam dan LBH itu ada juga yang menggunakan Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

sigabah.com | cnnindonsia.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}