Diriwayatkan dari Ibnu Abas, bahwa orang-orang musyrik memiliki ritual kurban secara khusus; mereka menyembelih hewan sebagai persembahan kepada berhala, lalu memotong daging-daging hewan itu, selanjutnya disebarkannya sekitar Kabah, dan melumuri Kabah dengan darah-darah sembelihannya. Pada masa Islam, terdapat sekelompok muslim yang berkeinginan melakukan ritual kurban seperti yang dilakukan orang-orang musyrik tadi, maka turunlah ayat:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرْ الْمُحْسِنِينَ
“Tidak akan sampai kepada Allah daging-daging (kurban) dan tidak darah-darahnya, tetapi ketakwaan kamulah yang sampai kepada-Nya. Demikianlah Ia mudahkan (kurban-kurban) itu untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah atas hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang berbuat kebajikan.” QS. Al-Hajj:37. [1]
Melalui ayat di atas Allah Swt. hendak mengingatkan bahwa yang sampai kepada-Nya dan dicatat sebagai suatu pahala kebajikan dalam berkurban bukanlah daging dan darah dari binatang yang mereka sembelih melainkan ketakwaan mereka kepada Allah Swt. berupa ketaatan terhadap perintah-nya.
Allah Swt. tidak berkepentingan dengan daging dan darah binatang yang mereka sembelih, akan tetapi ketakwaan yang memancar pada amal saleh mereka yang Allah catat sebagai suatu kebajikan. Sehubungan dengan itu, Rasulullah saw. bersabda,
إِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ
“Sesungguhnya Allah Swt. tidak memandang rupa dan harta kamu, akan tetapi Ia memandang hati dan amal kamu.” HR. Muslim, Ibnu Majah, dan Ahmad. [2]
Di sini Nabi saw. hendak mengingatkan bahwa tampilan fisik, status, dan kekayaan seseorang, tidak akan menjadikan seseorang mulia di hadapan Allah Swt. karena kemulian itu terletak pada kesucian hati yang memancarkan ketakwaan.
Dalam event kurban, Allah swt. akan menerima ketakwaan orang yang berkurban sebelum darah binatang sembelihannya itu menyentuh tanah dan daging kurban itu diterima mustahiknya. Demikian itu tampak semakin jelas ketika Allah swt. menguji Ibrahim dengan perintah menyembelih Ismail. Ketika keduanya telah berserah diri dan siap meleksanakan perintah-Nya, Allah swt. menahannya dan berfirman:
فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ # وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ # قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ # إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ # وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ
“Wahai Ibrahim, sesungguhnya engkau telah mengerjakan perintah dalam mimpi itu dengan benar, begitulah Kami membalas orang-orang yang berbuat kebajikan. Sesungguhnya ini adalah cobaan yang nyata (beratnya), dan Kami telah menebusnya dengan satu sembelihan yang besar (Ibrahim kemudian diperintah menyembelih seekor kambing yang besar).” QS. As-Shafat: 103-107.
Prosesi ujian Ibrahim di atas memberikan pesan bahwa Allah Swt. tidak berkepentingan dengan daging dan darah Ismail yang hendak disembelih Ibrahim, akan tetapi ketakwaan Ibrahim dan Ismail yang terwujud dalam bentuk ketaatan terhadap perintah yang akan dibalas oleh Allah dengan pahala yang besar.
Ini berarti ketakwaan yang akan diterima Allah Swt. dari orang yang berkurban berupa keridaan-Nya kepada mereka karena senantiasa menjaga aturan Allah Swt. dan Rasul-Nya dalam setiap melakukan ketaatan, baik dalam event khusus ibadah kurban maupun event umum. Dalam event khusus kurban, wujud ketakwaan itu menjalankan ibadah kurban sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah melalui Rasul-Nya. Dengan ketakwaan itu, diharapkan setiap orang yang berkurban dapat memelihara semangat dan jiwa qurbani sehingga tetap segar dan mendarah daging pada diri masing-masing, di setiap ruang dan waktu.
By Amin Muchtar, sigabah.com/beta
[1]HR. Ibnu al-Mundzir dan Ibnu Mardawaih. Lihat, Tafsir Fath al-Qadir, V:120, ad-Durr al-Mantsur fii at-Ta’wil bi al-Ma’tsur, VII:156
[2]Shahih Muslim, IV: 1987, No. 2564, Sunan Ibnu Majah, II:1388, No. 4143, dan Musnad Ahmad, II:284, No. 7814