Preloader logo

MAHKOTA SUNNAH (01): SHAHIH AL-BUKHARI (Bagian Ke-6)

Kriteria Penyeleksian Hadis

Upaya penyeleksian hadis berdasarkan kriteria tertentu di kalangan ahli hadis dikenal dengan istilah al-naqd (kajian). Al-naqd terbagi menjadi dua macam, yaitu al-naqd al-khariji (kajian ekstern/sanad) dan al-naqd al-dakhili (kajian intern/matan).[1]

Untuk menentukan sahih dan tidaknya suatu hadis yang diriwayatkan, para ahli hadis umumnya menetapkan kriteria sebagai berikut:

 

Kriteria Pertama, diriwayatkan dengan sanad muttashil.

Maksudnya setiap rawi yang ikut ambil bagian dalam periwayatan, disyaratkan bertemu dan menerima langsung apa yang diriwayatkannya itu dari gurunya. [2] Unsur ini harus terpenuhi pada setiap level generasi, mulai dari periwayat (mukharrij) hingga sahabat Nabi saw.

 

Aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam ketersambungan sanad adalah:

  1. nama rawi (periwayat) yang terlibat dalam periwayatan hadis,
  2. metode penerimaan yang digunakan oleh masing-masing periwayat
  3. lambang-lambang metode periwayatan yang digunakan masing-masing periwayat ketika meriwayatkannya, seperti sami’tu, haddatsana, akhbari, dan ‘an.

lambang-lambang metode periwayatan terkadang kurang mendapatkan perhatian yang khusus bahkan seringkali terabaikan. Padahal ‘ilal al-hadits (cacat hadis) tidak jarang “tersembunyi” pada lambang-lambang tertentu yang digunakan oleh para periwayat dalam meriwayatkan hadis. Sebagai contoh hadis tentang melemparkan tiga kepal tanah ketika penguburan jenazah. Ibn Majah (W. 273 H/886 M) dan al-Thabrani (W. 360 H/970 M) meriwayatkan dari Abu Hurairah (W. 57 H/676 M)

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى جِنَازَةٍ ثُمَّ أَتَى قَبْرَ الْمَيِّتِ فَحَثَى عَلَيْهِ مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ ثَلَاثًا

“Sesungguhnya Rasulullah saw. menyalati seorang jenazah, kemudian mendatangi kuburnya dan (turut) menumpahkan tanah dari arah kepala jenazah tiga kali.” [3]

Sedangkan pada riwayat al-Thabrani dengan redaksi

صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى جِنَازَةٍ فَكَبَّرَ عَلَيْهَا أَرْبَعًا ثُمَّ أَتَى الْقَبْرَ فَحَثَى عَلَيْهِ مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ ثَلَاثًا

“Rasulullah saw. menyalati seorang jenazah, maka beliau takbir empat kali, kemudian mendatangi kuburnya dan (turut) menumpahkan tanah dari arah kepala jenazah tiga kali.”[4]

Hadis ini diterima oleh Ibn Majah dari gurunya bernama al-Abbas bin al-Walid al-Dimasyqi (w. 248 H/862 M), ia berkata, “Haddatsana (telah menceritakan kepada kami) Yahya bin Shalih al-Wahazhi” (w. 222 H/836 M). Ia (Yahya) berkata, “Haddatsana Salamah bin Kultsum”. Ia (Salamah) berkata, “Haddatsana al-Auza’i (w. 157 H/773 M)”. Ia (al-Auza’i) menerima ‘an (dari) Yahya bin Abu Katsir (w. 132 H/749 M), ‘an Abu Salamah (w. 94 H/712   M), ‘an Abu Hurairah. [5]

Sedangkan al-Thabrani menerima hadis itu dari gurunya Abu Zur’ah[6] (w. 264 H/877 M), dari Yahya bin Shalih al-Wahazhi, dan seterusnya sebagaimana jalur periwayatan Ibn Majah. [7]

 

Hadis ini dinyatakan daif oleh Abu Hatim al-Razi[8] (W. 277 H/842 M) dengan ungkapan

هذَا حَدِيْثٌ بَاطِلٌ

“Hadis ini batal” [9]

 

Akan tetapi Ibn Hajar al-Asqalani (w. 852 H/1.448 M) menyatakan, “Sanad hadis ini secara zahir/lahiriahnya sahih”. [10] Demikian pula Ibn Majah dan Ibn Abu Daud menyatakan kesahihannya.[11]

Namun dalam menyikapi pernyataan Abu Hatim itu, Ibn Hajar berkata

لكِنْ أَبُوْ حَاتِمٍ إِمَامٌ لَمْ يَحْكُمْ عَلَيْهِ بِالْبُطْلاَنِ إِلاَّ بَعْدَ أَنْ تَبَيَّنَ لَهُ

“Akan tetapi (saya tahu betul) bahwa Abu Hatim adalah seorang Imam (hadis) yang tidak akan menetapkan batal terhadap suatu hadis kecuali setelah jelas kebatalannya menurut beliau.” [12]

 

Setelah berbagai komentar di atas dikaji secara cermat ternyata penilaian sahih dari Ibn Majah, Ibn Abu Dawud, dan Ibn Hajar itu tidak ta’arudh (kontradiksi, bertentangan) dengan penilaian batal dari Abu Hatim, karena penilaian Ibn Majah, Ibn Abu Daud, dan Ibn Hajar ditujukan kepada kredibilitas para rawi hadis tersebut yang kesemuanya tsiqah (kredibel), sedangkan penilaian Abu Hatim ditujukan kepada ittishal sanad (ketersambungan mata rantai penyampaian dan penerimaan) hadis itu.   Sehubungan dengan itu Ibn Hajar menetapkan pendapat akhirnya

وَأَظُنُّ الْعِلَّةَ فِيْهِ عَنْعَنَةَ الأَوْزَاعِيْ وَعَنْعَنَةَ شَيْخِهِ وَهذَا كُلُّهُ إِنْ كَانَ يَحْيَى بْنُ صَالِحٍ هُوَ الْوَحَّاظِيْ شَيْخُ الْبُخَارِيِّ وَاللهُ أَعْلَمُ

“Saya yakin bahwa yang menyebabkan kedaifan hadis itu adalah ‘an’anah-nya al-Auzai’i dan ‘an’anah-nya guru al-Auza’i. Dan ini semua jika Yahya bin Shalih (pada sanad itu) adalah Yahya bin Shalih al-Wahazhi guru al-Bukhari. Wallahu A’lam.” [13]

 

Dari keterangan Ibn Hajar ini dapat diambil kesimpulan bahwa hadis tersebut dinilai daif bukan dari segi kredibilitas para rawinya, melainkan dari segi ketersambungan jalur periwayatan, yaitu ‘an’anah[14]-nya al-Auza’i[15] dalam menerima hadis ini dari gurunya bernama Yahya bin Abu Katsir. Demikian pula ‘an’anah-nya Yahya bin Abu Katsir dari gurunya Abu Salamah[16].

Kasus ini menunjukkan bahwa keberadaan lambang-lambang periwayatan memegang peranan yang sangat penting dalam proses penyebaran dan validitas hadis Nabi.

 

Kriteria Kedua, rawi-rawinya ‘adl dan dhabt.

Para ulama telah memberikan penjelasan tentang kriteria ‘adl dan dhabt, sebagai berikut

 A. Ukuran ‘adl atau ‘adalah

Menurut Dr. ‘Ajaj al-Khatib,

صِفَةٌ رَاسِخَةٌ فِي النَّفْسِ تَحْمِلُ صَاحِبَهَا عَلَى مُلاَزَمَةِ التَّقْوَى وَالْمُرُوْءَةِ فَتَحْصُلَ ثِقَةُ النَّفْسِ بِصِدْقِهِ وَيُعْتَبَرُ فِيْهَا الإِجْتِنَابُ عَنِ الْكَبَائِرِ وَعَنْ بَعْضِ الصَّغَائِرِ…

“Sifat yang melekat pada jiwa, yang akan membawa (pemiliknya) kepada ketetapan taqwa dan muru’ah secara menyeluruh, hingga memperoleh kredibilitas karena kejujurannya, dan dalam hal ini diperhatikan pula meninggalkan dosa-dosa besar serta sebagian dosa kecil…” (Lihat, Ushul al-Hadits, Dar al-Ma’arif, 1985, hal. 231-232. Bandingkan dengan Muhamad bin Ali bin Muhamad al-Syaukani, Irsyad al-Fuhul, Dar el-Fikr, t.t., hal. 51; Dr. M. Azami, Manhaj al-Naqad ‘Inda al-Muhadditsin, Maktabah al-Kautsar, Mekah, 1990, hal.24)

Menurut Dr. Nur al-Din ‘Itr,

مَلَكَةٌ تَحْمِلُ صَاحِبَهَا عَلَى التَّقْوَى وَاجْتِنَابِ الأَدْنَاسِ وَمَا يُخِلُّ بِالْمُرُوْءَةِ عِنْدَ النَّاسِ

“Tabiat yang membawa pemiliknya kepada taqwa, meninggalkan dosa, dan perilaku yang dapat merusak muru’ah menurut manusia”. (Lihat, Manhaj al-Naqd, op.cit. hal. 79)

Menurut Al-Sarkhasi (W. 490 H/1096 M),

…ثُمَّ العَّدَالَةُ نَوْعَانِ ظَاهِرَةٌ وَبَاطِنَةٌ فَالظَاهِرَةُ تَثَبَتْ بِالدِّيْنِ وَالْعَقْلِ عَلَى مَعْنًى أَنَّ مَنْ أَصَابَهَا فَهُوَ عَدْلٌ ظَاهِرًا لأَنَّهُمَا يَحْمِلاَنِهِ عَلَى الإِسْتِقَامَةِ وَيَدْعُوَانِهِ إِلَى ذلِكَ وَالْبَاطِنَةٌ لاَ تُعْرَفُ إِلاَّ بِالنَّظَرِ فِي مُعَامَلاَتِ الْمَرْءِ وَلاَ يُمْكِنُ الْوُقُوْفُ عَلَى نِهَايَةِ ذلِكَ لِتَفَاوُتٍ بَيْنَ النَّاسِ فِيْهِمَا وَلكِنْ كُلُّ مَنْ كَانَ مُمْتَنِعًا مِنِ ارْتِكَابِ مَا يَعْتَقِدُ الْحُرْمَةَ فِيْهِ فَهُوَ عَلَى طَرِيْقِ الإِسْتِقَامَةِ فِي حُدُوْدِ الدِّيْنِ

“…kemudian ’adalah itu ada dua macam, zhahir (kongkret) dan batin (abstrak). ‘Adalah secara lahiriah ditetapkan oleh agama dan akal, dengan pengertian orang yang mencapainya berarti ‘adil secara lahiriah. Karena agama dan akal itu akan membawa dan menyerunya kepada sikap istiqamah. Sedangkan ‘adalah secara batin tidak dapat diketahui kecuali dengan memperhatikan pergaulannya dan tidak mungkin diketahui batasan hal itu karena berbeda-beda di antara manusia. Akan tetapi setiap orang yang dapat menahan diri dari melakukan sesuatu yang diyakini keharamannya, maka dia berada pada jalan istiqamah dalam batas-batas agama” (Lihat, Ushul al-Sarkhasi, Dar el-Ma’rifah, Beirut, 1373 H, I:350-351)

Untuk memenuhi kriteria ‘adalah ini pada seorang periwayat diperlukan beberapa syarat sebagai berikut:

 

Pertama, Muslim

Seorang perawi disyaratkan beragama Islam, karena ia menyampaikan kabar-kabar yang membenarkan ketetapan hukum syara‘, sedangkan orang-orang kafir memusuhi kaum muslimin dalam urusan agama, dan permusuhan itu telah mendorong mereka untuk berusaha menghancurkan ajaran Islam dengan cara memasukkan sesuatu yang bukan daripadanya dan menisbahkannya kepada Rasulullah saw. Allah berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتْ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمْ الْآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu anggap sebagai sahabat karib lain daripada (golongan) kamu; mereka tidak putus-putus (berikhtiar) menarik kecelakaan atas kamu; mereka suka apa yang menyusahkan kamu; sesungguhnya kebencian telah terbit dari mulut mereka; tetapi apa yang disembunyikan hati mereka, ada lebih besar. Kami telah menerangkan tanda-tanda kepada kamu, jika kamu (mau) berfikir.” Q.s. Ali ‘Imran [3]:118

Beragama Islam dijadikan syarat rawi ketika menyampaikan hadis, bukan ketika menerimanya. Karena itu riwayat dari sahabat Jubair bin Muth‘im (W. 59 H/678 M) yang mengatakan bahwa ia mendengar Nabi saw. membaca surah al-Thur pada waktu salat maghrib, dapat diterima walaupun ketika itu Jubair belum masuk Islam.

 

Kedua, Baligh

Seorang perawi disyaratkan baligh ketika menyampaikan hadis bukan ketika menerimanya. Yang dimaksud dengan baligh dalam pembahasan ini ialah berakal (paham terhadap kewajiban) serta sudah mencapai usia ihtilam. Karena itu, riwayat dari sahabat Mahmud bin ar-Rabi dapat diterima, walaupun ketika menerimanya ia masih berusia 5 tahun.

Ketiga, Taqwa

Menurut Ibn Hajar, yang dimaksud dengan takwa di sini ialah meninggalkan perbuatan-perbuatan dosa, seperti syirik, bid’ah, dan fasiq (Lihat, al-Shan’ani, Taudhih al-Afkar li Ma’ani Tanqih al-Anzhar, Beirut: Dar el-Fikr, t.t. juz II, hal. 18)

Pensyaratan taqwa mengacu kepada firman Allah:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu.” Q.s. Al-Hujurat [49]:6

 

Keempat, Memelihara muru’ah

Menurut Ibn Hajar, muru’ah adalah kesempurnaan manusia, seperti jujur dalam berbicara, mencurahkan kebaikan, mencegah sesuatu yang merugikan/menyusahkan orang lain. (Lihat, Al-Shan’ani, loc.cit.)

Al-Zunjani, pada kitabnya Syarh al-Wajiz, berkata, “Untuk mengetahui batasan muru’ah dikembalikan kepada urfi (kebiasaan), karena muru’ah tidak berkaitan dengan syara’. Anda tahu bahwa perkara urfi sedikit sekali yang baku, bahkan berbeda-beda sesuai dengan perbedaan individu dan tempat. (Lihat, Abu Abdurrahman Shalah bin Muhamad bin ‘Uwidhah, Ta’liq ‘ala Muqaddimah Ibn al-Shalah, op.cit. hal. 84)

Sedangkan perkara-perkara yang dapat merusak muru-ah adalah perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan etika muslim, seperti kencing di jalan, berkawan dengan orang yang berakhlak rendah, bermain catur, bermain burung, dan lain sebagainya. (Lihat, Al-Shan’ani, loc.cit. Al-Khatib, op.cit. hal. 232)

Berbagai keterangan di atas menunjukkan bahwa muru’ah lebih banyak berkaitan dengan ukuran-ukuran moral manusia.

Inilah persyaratan ‘adalah atau ‘adil yang harus dipenuhi oleh seorang rawi ketika meriwayatkan hadis. Meskipun demikian, orang yang memenuhi kriteria ‘adalah bukan berarti “bersih” dari segala kekurangan dan kesalahan sekecil apapun. Hanya yang dijadikan tolok ukur dalam ‘adalah menyangkut kadar kelebihan dan kekurangannya. Apabila kelebihannya melebihi kekurangannya dan kekurangannya itu dapat tertutup oleh kelebihan tersebut, maka rawi tersebut dinyatakan ‘adil.

Setiap rawi yang memenuhi persayaratan ‘adil tersebut diberi predikat shaduq atau shadiq.

 

Tolok Ukur Penetapan ‘adalah rawi

Para ulama telah menetapkan kriteria untuk mengetahui ‘adalah seorang rawi. Sebagian telah disepakati dan sebagiannya lagi masih diperdebatkan:

 

Kriteria yang disepakati

 a) Pernyataan ulama al-jarh wa al-ta’dil (kritikus rawi) terhadap orang tersebut, seperti shaduq, tsiqatun, dan lain-lain. Hal ini ditujukan bagi rawi yang belum dapat dipastikan kualitasnya dan belum sampai ke tingkat masyhur di kalangan ulama pada umumnya.

b) Sudah tersebar dan termasyhur perihal dirinya, sehingga ‘adalah-nya tidak perlu lagi dinyatakan, seperti al-Auja‘i (W. 157 H/773 M), Malik (W. 179 H/795 M), Sufyanain (dua Sufyan), yaitu Sufyan al-Tsauri (W. 161 H/777 M) dan Sufyan bin Uyainah (W. 194 H/809 M), Abdullah bin al-Mubarak (W. 181 H/797 M), Ahmad bin Hanbal (W. 241 H/855 M) Ali bin al-Madini (W. 234 H/848 M), al-Bukhari (W. 256 H/869 M), dan orang-orang yang mengikuti jejak langkah mereka. Orang-orang seperti mereka ini tidak perlu dipertanyakan lagi sifat ‘adalah-nya.

Imam Ahmad pernah ditanya tentang ‘adalah Ishaq bin Rahawaih (W. 237 H/851 M). Ia menjawab:

مِثْلُ إِسْحَاقَ يُسْأَلُ عَنْهُ ؟

“Orang semacam Ishaq ditanyakan ?” (Lihat, Dr. Abd al-Maujud Muhamad Abd al-Lathief, ‘Ilm al-Jarh wa al-Ta’dil: Dirasah wa Tathbiq, al-Dar al-Salafiyah, Kuwait, 1988, hal 30; Al-Rahman, op.cit. hal.230)

Ibn Ma’in juga pernah ditanya tentang Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam (W. 224 H/838 M). Ia menjawab

مِثْلِيْ يُسْأَلُ عَنْ أَبِيْ عُبَيْدٍ ؟ أَبُوْ عُبَيْدٍ يَسْأَلُ عَنْهُ النَّاسُ

“Orang seperti saya ditanya tentang Abu Ubaid ? Abu Ubaid menjadi rujukan orang-orang” (Lihat, Al-Latief, Loc.cit.)

Yang dimaksud termasyhur di sini bukan masyhur periwayatannya, melainkan keutamaan dan kredibilitasnya (tsiqah). Sebab tidak sedikit rawi yang termasyhur periwayatannya, namun justru tidak diakui ‘adalah-nya, Seperti Tharif bin Salman atau yang lebih populer dengan sebutan Abu ‘Atikah. Ia termasyur dengan riwayat:

أُطْلُبُوا الْعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنِ فَإِنَّ طَلَبَ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Imam al-Bukhari berkata, “Dia munkar al-hadits.”(Lihat, Al-Tarikh al-Kabir, Dar el-Fikr, t.t. IV:357)

Ungkapan munkar al-hadits versi al-Bukhari ini ditujukan kepada rawi yang hadisnya tidak halal untuk diriwayatkan. (lihat, Mushthafa bin Ismail, Syifa’ al-‘Alil bi Alfazh wa Qawaid al-Jarh wa al-Ta’dil, Maktabah Ibn Taimiyyah, Kairo, 1991, I:379)

c) rawi tersebut dipergunakan periwayatannya di dalam kitab yang sudah diakui kesahihannya, seperti Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim

 

Kriteria yang diperdebatkan

 a) rawi tersebut dipergunakan oleh para penyusun kitab hadis yang dianggap memenuhi kriteria Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, namun dalam kenyataannya pada kitab tersebut banyak rawi yang tidak memenuhi kriteria kedua imam tersebut, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Imam al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak ‘ala al-Shahihain.

b) pernyataan rawi bahwa ia hanya meriwayatkan hadis dari orang yang tsiqat, baik disebutkan namanya atau hanya menyebutkan sifatnya, misalnya ats-tsiqah, seperti dalam ungkapan periwayatan berikut:

حَدَّثَنِي الثِّقَةُ

c) kepastian ‘adalah setiap orang yang mengemban ilmu hadis, berdasarkan sabda Nabi saw.:

يُحْمَلُ هذَا الْعِلْمُ مِنْ كُلِّ خَلَفٍ عُدُوْلُهُ يَنْفُوْنَ عَنْهُ تَحْرِيْفَ الْغَالِّيْنَ وَتَأْوِيْلَ الْجَاهِلِيْنَ وَانْتِحَالَ الْمُبْطِلِيْنَ

“Ilmu ini (ilmu hadis) akan diemban dari setiap generasi oleh orang yang ‘adil, mereka akan menolak perubahan yang dilakukan oleh orang yang fanatik, pentakwilan oleh orang yang bodoh, dan penjiplakan orang yang bathil” H.r. Ibn ‘Abd al-Barr (Lihat, al-Tamhid li Ibn ‘Abd al-Barr, Wuzarah ‘Umum al-Auqaf wa al-Syu’un al-Islamiyyah, Maroko, 1387 H, I:59)

Dari hadis ini Ibn ‘Abd al-Barr (W. 463 H/1070 M) berpendapat bahwa setiap orang yang berkecimpung dalam urusan hadis dapat dipastikan ‘adalah-nya, hingga terbukti kecacatannya. (Lihat, Al-Tamhid, op.cit, I:29)

 

By Amin Muchtar, sigabah.com

 

[1]Lihat, Dr. M. Azami, Manhaj al-Naqd ‘Inda al-Muhadditsin, Syirkah al-Tiba’ah al-Arabiyyah, Riyadh, 1982, hal. 5

[2]Lihat, Manhaj al-Naqd fi Ulum al-Hadits, Dar el-Fikr, 1996, hal. 242.

[3]Lihat, Sunan Ibn Majah, I:499, Kitab al-Janaiz, bab Ma Ja-a fi Hatswi al-Turab fi al-qabr, No. hadis 1.565;

[4]Lihat, al-Mu’jam al-Ausath, V:63, No. hadis 4.673

[5]Lihat, Sunan Ibn Majah, Loc.cit.

[6]Namanya Ubaidullah bin Abd al-Karim bin Yazid bin Farrukh. Lahir pada tahun 200 H/815 M, dan pertama kali melakukan rihlah ilmiah pada usia 13 tahun. Beliau salah seorang guru Muslim, al-Tirmidzi, al-Nasai, dan Ibn Majah. (Lihat, Tahdzib al-Kamal fi Asma al-Rijal, Muassasah al-Risalah, Beirut, 1992, XIX:89-104; Siyar A’lam al-Nubala, Muassasah al-Risalah, Beirut, 1994, XIII:77-78)

[7]Lihat, al-Mu’jam al-Ausath, Loc.cit.

[8]Namanya Muhamad bin Idris bin al-Mundzir bin Daud bin Mihran al-Ghathafani. Lahir pada tahun 195 H/810 M. Ia mulai mendengar dan mencatat hadis pada usia 14 tahun, dan melakukan rihlah ilmiah pada usia 20 tahun (Lihat, Siyar A’lam al-Nubala, op.cit., XIII:247)

[9]Lihat, ‘Ilal Ibn Abu Hatim, I:169.

[10]Lihat, Talkhish al-Habir, II:131.

[11]Lihat, Nailul Authar, IV:128.

[12]Lihat, Talkhish al-Habir, Loc.cit.

[13]Op.cit., II:131-132.

[14]seorang rawi meriwayatkan hadis dengan lafal عن, tanpa menjelaskan dengan lafal حَدَّثَنَا , أَخْبَرَنَا, atau سَمِعْنَا. (Lihat, Fath al-Mughits li al-Sakhawi I:163; Qawaid fi ‘Ulum al-Hadits, 1984:38; Manhaj al-Naqd, 1985: 242). Keterangan lengkap tentang kedudukan riwayat secara ‘an’anah dapat dibaca pada bab berikutnya.

[15]Namanya Abdurrahman bin ‘Amr bin Yuhmad. Lahir di Ba’labaka (kota di Lebanon) pada 88 H/706 M. Ayahnya meninggal ketika ia masih kecil. Ia dibawa ibunya berpindah dari satu negeri ke negeri lainnya. Pada awal pembelajaran, ia lebih konsentrasi kepada studi sastra daripada hadis. Setelah merasa cukup dengan ilmu tersebut, ia mulai menekuni hadis. Berkat kecerdasannya, dalam waktu relatif singkat, ia telah mampu berfatwa pada usia 25 tahun. Pada 157 H/773 M, ia kembali ke kampung halamannya dan wafat di sana (Lihat, al-Dzahabi, Tadzkirah al-Huffazh, op.cit. juz I, hal. 178-183; Dr. Dhiya al-Rahman, Dirasat fi al-Jarh wa al-Ta’dil, op.cit. hal. 327-330)

[16]Namanya Abdullah bin Abdurrahman bin ‘Auf.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}