Ilmu ushul fiqh memiliki kedudukan yang sangat penting dalam memahami kandungan Al-quran dan hadis. Orang yang ingin memahami dalil-dalil syariĆ”h (Al-quran & Sunnah) dan menetapkan hukum suatu kasus, mestilah mengetahui secara baik qaidah-qaidah ushul fiqh. Imam Asy-Syatibi (w.790 H) mengatakan, āmempelajari ilmu ushul fiqh merupakan sesuatu yang dharuri (sangat penting dan mutlak diperlukan), karena melalui ilmu inilah dapat diketahui kandungan dan maksud setiap dalil syaraā (Al-quran dan hadis) sekaligus bagaimana menerapkannya.ā
Karena itu,tanpa ilmu ushul fiqh, kandungan hukum dan diktum-diktum hukum Alquran dan hadis tidak akan bisa diformulasikan. Artinya, tanpa ilmu ushul fiqh, maka ayat-ayat Al-quran dan teks-teks hadis tidak akan bisa digali untuk melahirkan fiqh (hukum Islam).
Dengan demikian, ushul fiqih merupakan metodologi perumusan hukum Islam (istinbath) dari sumbernya. Hasil istinbath tersebut menghasilkan hukum Islam (fiqih), yang kemudian fiqh tersebut dipergunakan oleh umat Islam sebagai norma dan aturan dalam kehidupan sehari-hari.
Kriteria Ushul Fiqh
I. Pengertian Ushul Fiqh
Pengertian ushul fiqh dapat dilihat dari dua aspek: Pertama, sebagai rangkaian dari dua kata, yaitu ushul dan fiqh. Kedua, sebagai nama satu bidang/disiplin ilmu di antara ilmu-ilmu syariah.
1.1. Aspek Pertama: Rangkaian Kata
Dilihat dari ilmu nahwu (tata bahasa Arab), rangkaian kata ushul dan fiqh tersebut dinamakan tarkib idhafi, yakni rangkaian mudhaf (ushul) dan mudhaf ilaih (al-fiqh), sehingga dari rangkaian dua kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh. Untuk itu dibutuhkan definisi masing-masing mufradat (kosa kata), yaitu al-ushul dan al-fiqh.
Meskipun begitu, dalam pendefinisian masing-masing kosa kata itu para ulama ushul berbeda pendekatan. Pendekatan pertama, mendahulukan definisi fiqih, baik secara bahasa maupun istilah. Selanjutnya definisi ushul, baik secara bahasa maupun istilah. Pendekatan kedua, mendahulukan definisi ushul, baik secara bahasa maupun istilah. Selanjutnya definisi fiqih, baik secara bahasa maupun istilah.
Cara pertama ditempuh oleh mayoritas ahli ushul fiqh, antara lain Abul Husen al-Bishri (w. 463 H/1070 M) , Abdul Malik bin Abdullah al-Juwaini atau yang lebih populer dengan sebutan Imam al-Haramain (w. 487 H/1094 M) , Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H/1111 M) , Ibnu Qudamah (w. 620 H/1233 M) , Saefuddin al-Amidi (w. 631 H/1233 M) , dan Muhamad bin al-Husen atau yang lebih populer dengan sebutan Abu Yaāla al-Farra . Cara mereka diikuti pula oleh ahli ushul fiqh kontemporer antara lain, Prof. Dr. Abu Zahrah .
Sedangkan pendekatan kedua ditempuh oleh sebagian ahli ushul fiqh, antara lain Abu Ishaq as-Syirazi , Fakhrur Razi(w. 606 H/1209 M) , Ali as-Syaukani(w. 1255 H/1839 M). Cara mereka diikuti pula oleh ahli ushul fiqh kontemporer, antara lain Mushtafa bin Muhamad bin Salamah , Prof.Dr. Wahbah az-Zuhaili , dan Prof.Dr. Abdul Kariem Zaidan .
Meski berbeda namun pada hakikatnya kedua pendekatan di atastidak bertentangan, karena hanya berbeda aksentuasi. Pendekatan pertama lebih mempertimbangkan makna tarkib idhafi, yakni rangkaian mudhaf (ushul) dan mudhaf ilaih (al-fiqh). Karena mudhaf (ushul) itu tidak akan diketahui maksudnya sebelum diketahui maksud mudhaf ilaih (al-fiqh). Sehubungan dengan itu, al-Ghazali berkata:
Ų§Ų¹ŁŁŁŁ Ł Ų£ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ ŲŖŁŁŁŁŁŁ Ł Ł ŁŲ¹ŁŁŁŁ Ų£ŁŲµŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŲ§ ŁŁŁ Ł ŲŖŁŲ¹ŁŲ±ŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁŁŁŲ§ Ł ŁŲ¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŁ
āKetahuilah bahwa Anda tidak akan memahami makna ushul fiqh sebelum mengetahui makna fiqh terlebih dahulu.ā
Perkataan senada diungkapkan pula oleh Ibnu Qudamah:
(ŁŁŲ§Ų¹ŁŁŁŁ Ł Ų£ŁŁŁŁŁŁ ŁŲ§ŁŲŖŁŲ¹ŁŁŁŁ Ł Ł ŁŲ¹ŁŁŁŁ (Ų£ŁŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŁ) ŁŁŲØŁŁŁ Ł ŁŲ¹ŁŲ±ŁŁŁŲ©Ł Ł ŁŲ¹ŁŁŁŁ (Ų§ŁŁŁŁŁŁŁ
āKetahuilah bahwa Anda tidak akan mengetahui makna ushul fiqh sebelum mengetahui makna fiqh.ā
Sedangkan pendekatan kedua lebih mempertimbangkan unsur struktur kalimat, yaitu urutan mufradat (kosa kata): ushul lalu al-fiqh.
Dalam tulisan ini, kami mengikuti pendekatan kedua, yakni mendahulukan definisi ushul, baik secara bahasa maupun istilah, selanjutnya definisi fiqih, baik secara bahasa maupun istilah.
A. Pengertian Ushul
Kata ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl, secara bahasa mengandung beberapa arti, antara lain:
Pertama:
Ł ŁŲ§ ŲØŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŲŗŁŁŁŲ±ŁŁŁ
āSesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lainā
Seperti, perkataan: (a) Ashl al-jidari (asal dinding) maksudnya asasuhu (pondasinya), (b) Ashl as-syajarah (asal pohon) maksudnya tharfuha ats-tsabit fil ardhi (akar)
Berdasarkan pengertian di atas, maka ushul fiqh secara bahasa berarti asas fiqih (dasar-dasar bagi fiqh).
Kedua:
Ł ŁŲ§ ŁŁŲ³ŁŲŖŁŁŁŲÆŁ ŁŁŲ¬ŁŁŁŲÆŁ Ų°ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ“ŁŁŁŁŲ¦Ł Ų„ŁŁŁŁŁŁŁ
āSesuatu yang wujud sesuatu lainnya bersandar kepadanyaā
Ketiga:
Ų§ŁŁŁ ŁŲŁŲŖŁŲ§Ų¬Ł Ų„ŁŁŁŁŁŁŁ
āYang diperlukan kepadanyaā
Keempat:
Ł ŁŲ§ Ł ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŲ“ŁŁŁŁŲ¦Ł
āSesuatu yang darinya (lahir) sesuatu yang lainā
Kelima:
Ł ŁŲ§ ŁŁŲŖŁŁŁŲ±ŁŁŲ¹Ł Ų¹ŁŁŁŁŁ ŲŗŁŁŁŲ±ŁŁŁ
āSesuatu yang darinya bercabang yang lainā
Menurut Dr. Abdul Karim bin Ali, makna yang rajih (yang kuat) adalah makna pertama. Dan makna ini merupakan pilihan Abul Husen al-Bishri , yang diikuti oleh mayoritas ahli ushul fiqh, antara lain Abul Khatab al-Hanbali (Mahfuzh bin Ahmad) , āAdhdudin al-Aiji , Ali as-Syaukani.
Adapun secara istilah, ashl mengandung beberapa pengertian:
Pertama, ad-dalil, seperti dalam ungkapan:
Ų£ŁŲµŁŁŁ ŁŁŲ¬ŁŁŁŲØŁ Ų§ŁŲ²ŁŁŁŁŲ§Ų©Ł Ų§ŁŁŁŁŲŖŁŲ§ŁŲØŁ Ų£ŁŁŁ ŲÆŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ¬ŁŁŁŲØŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁŲŖŁŲ§ŲØŁ. ŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ŲŖŁŲ¹ŁŲ§ŁŁŁ : ā¦ŁŁŲ¢ŲŖŁŁŲ§ Ų§ŁŲ²ŁŁŁŁŲ§Ų©Ł
“Ashl diwajibkan zakat adalah al-Kitab, artinya dalil diwajibkannya itu adalah Alquran, yaitu Allah Ta’ala berfirman: “…dan tunaikanlah zakat!.”
Kedua,al-qaāidahal-kulliyah, yaitu aturan atau ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut :
Ų„ŁŲØŁŲ§ŲŁŲ©Ł Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŲŖŁŲ©Ł ŁŁŁŁŁ ŁŲ¶ŁŲ·ŁŲ±ŁŁ Ų®ŁŁŲ§ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ£ŁŲµŁŁŁ Ų£ŁŁŁ Ł ŁŲ®ŁŲ§ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŲ§Ų¹ŁŲÆŁŲ©Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁŲ©Ł ŁŁŁŁŁŁ : ŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŲŖŁŲ©Ł ŲŁŲ±ŁŲ§Ł Ł. ŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŁŁ ŲŖŁŲ¹ŁŲ§ŁŁŁ :Ų„ŁŁŁŁŁ ŁŲ§ ŲŁŲ±ŁŁŁ Ł Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŲŖŁŲ©Ł
“Dibolehkannya makan bangkai karena terpaksa adalah menyalahi ashl, artinya menyalahi ketentuan atau aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta’ala berfirman : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai… “.
Ketiga, ar-Rajih (yang kuat), seperti dalam ungkapan
Ų§ŁŁŲ£ŁŲµŁŁŁ ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŲ§Ł Ł Ų§ŁŁŲŁŁŁŁŁŁŲ©Ł
“Ashl dalam pembicaraan adalah makna hakiki.āMaksudnya makna yang rajih (kuat) menurut pendengar adalah makna hakiki bukan majazi (kiasan)
Keempat,al-mustashab, seperti dalam ungkapan
Ų§ŁŁŲ£ŁŲµŁŁŁ ŲØŁŁŁŲ§Ų”Ł Ł ŁŲ§ ŁŁŲ§ŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ł ŁŲ§ ŁŁŲ§ŁŁ
“Mustashab itu adalah ketetapan hukum sesuatu sebagaimana hukum yang ada sebelumnya.ā
Dari sekian banyak makna ushul secara istilah, yang lebih tepat pengertian kata ushul(dalam kalimat Ushul Fiqh) adalah ad-dalil. Makna ini merupakan pilihan mayoritas ahli ushul fiqh, antara lain Imam al-Haramain , Saefuddin al-Amidi , Abu Ishaq as-Syirazi , Ibnu Qudamah , al-Ghazali , Ibnu Hajib , Ibnu Subki (Tajuddin Abdul Wahhab) , Badruddin az-Zarkasyi , Abdul Ala al-Anshari , al-Futuhi al-Hanbali . Dalam hal ini Ali as-Syaukani menyatakan:
ŁŁŲ§ŁŲ£ŁŁŁŁŁŁŁ ŲØŁŲ§ŁŁŁ ŁŁŁŲ§Ł Ł Ų§ŁŲÆŁŁŁŁŁŁŁŁ
āYang paling sesuai dalam konteks ini adalah ad-dalilā
Demikian pula Prof.Dr. Wahbah az-Zuhaili menyatakan:
ŁŁŲ„ŁŁŁŁŁ Ų£ŁŲ±ŁŁ Ų£ŁŁŁŁ Ų§Ų³ŁŲŖŁŲ¹ŁŁ ŁŲ§ŁŁŁŁŲ§ ŲØŁŁ ŁŲ¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŲÆŁŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ£ŁŁŁŲ³ŁŲØŁ Ų¹ŁŁŁŲÆŁ Ų„ŁŲ¶ŁŲ§ŁŁŲŖŁŁŁŲ§ Ų„ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ ŁŲ©Ł ŁŁŁŁŁŁ ŁŲ£ŁŁŁŁŁŁ Ų£ŁŲÆŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŲµŁŁŁŲÆŁ ŁŁŲ£ŁŁŁŲ¶ŁŲŁ ŁŁŁ ŲØŁŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲ±ŁŲ§ŲÆŁ
āSaya berpendapat bahwa penggunaan kata ushul dengan makna dalil adalah lebih sesuai ketika diidhafatkan (disandarkan) kepada kalimat fiqh, karena lebih menuntun kepada tujuan dan lebih jelas dalam menjelaskan maksud.ā
Meskipun demikian, ada sebagian ahli ushul fiqh yang tidak berpegang kepada makna istilah (dalil), tetapi tetap menggunakan makna bahasa (dasar).
B. Pengertian Fiqh
Kata fiqh secara bahasa berarti paham. Dalam pengertian pemahaman yang mendalam yang menghendaki pengerahan potensi akal.
Dilihat dari sejarahperkembangan fiqih,fiqih pada masa sahabat dan abad pertama Islam memiliki arti yang luas identik dengan pengertian syariat. Karena itu, Abu Hanifah mengartikan fiqih itu adalah
Ł ŁŲ¹ŁŲ±ŁŁŁŲ©Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁŲ³Ł Ł ŁŲ§ ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁ ŁŲ§ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁŲ§
āPengetahuan seseorang tentang hak dan kewajibannya.ā
Definisi ini menunjukkan arti fiqh yang sangat luas, termasuk masalah yang berkaitan dengan akidah yang di kalangan madzhab hanafi disebut fiqih akbar. Namun, pada perkembangan selanjutnya, yakni setelah daerah Islam semakin luas dan setelah cara istinbath (penetapan hukum) menjadi mapan dan fiqih menjadi ilmu yang berdiri sendiri, maka pengertian fiqih menjadi khas, yaitu terbagi dua menurut ulama fiqih dan ushul fiqh
B.1. Menurut ulama fiqih, fiqih adalah
Ł ŁŲ¬ŁŁ ŁŁŁŲ¹ŁŲ©Ł Ų§ŁŲ£ŁŲŁŁŁŲ§Ł Ł Ų§ŁŲ“ŁŁŲ±ŁŲ¹ŁŁŁŁŲ©Ł Ų§ŁŁŲ¹ŁŁ ŁŁŁŁŁŁŲ©Ł Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŲŖŁŲ³ŁŲØŁŲ©Ł Ł ŁŁŁ Ų£ŁŲÆŁŁŁŁŲŖŁŁŁŲ§ Ų§ŁŲŖŁŁŁŁŲµŁŁŁŁŁŁŁŁŲ©Ł
āSekumpulan hukum-hukum syaraā mengenai perbuatan yang diambil dari dalil-dalil syara yang terperinci”.
Dari definisi ahli fiqh terlihat bahwa fiqh itu produk ijtihad, yaitu merupakan hukum-hukum hasil ijtihad.
B.2.Menurut ulama ushul fiqh, fiqh adalah
Ų§ŁŲ¹ŁŁŁŁ Ł ŲØŁŲ§ŁŲ£ŁŲŁŁŁŲ§Ł Ł Ų§ŁŲ“ŁŁŲ±ŁŲ¹ŁŁŁŁŲ©Ł Ų§ŁŁŲ¹ŁŁ ŁŁŁŁŁŁŲ©Ł Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŲŖŁŲ³ŁŲØŁ Ł ŁŁŁ Ų£ŁŲÆŁŁŁŁŲŖŁŁŁŲ§ Ų§ŁŲŖŁŁŁŁŲµŁŁŁŁŁŁŁŁŲ©Ł
“Ilmu tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperinci.”
Definisi ini sebenarnya mengadopsi rumusan Imam as-Syafiāi dan merupakan definisi fiqh yang populer hingga sekarang.
Dari definisi para ahli ushul fiqh di atas terlihat bahwa fiqh itu berarti ilmu tentang hukum-hukum yang diperoleh melalui ijtihad. Dalam pengertian ini tercakup pula aktifitas (melakukan) ijtihad, karena hukum-hukum tersebut diistinbathkan (disimpulkan) dari dalil-dalil syara yang terperinci.
Perbedaan definisi di atas terjadi karena berbeda dalam melihat objek fiqh. Ahli fiqih melihat objek fiqih itu adalah āApa hukum suatu perbuatanā; Apakah wajib, sunat, haram, makruh, atau mubah. Jadi objeknya perbuatan mukallaf (subjek hukum) dari segi penetapan hukum syariat padanya. Oleh karena itu seorang faqih (ulama ahli fiqih) dalam membicarakan afāal mukallaf (perbuatan-perbuatan subjek hukum) bertujuan untuk mengetahui apakah ketetapan hukum bagi setiap tindakan-tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan syaraā atau tidak.
Sedangkan ahli ushul fiqh melihat objek fiqih itu adalah āBagaimana hukum itu ditetapkanā, yakni apa sumber atau dalilnya, bagaimana cara beristibat hukum sehingga menghasilkan hukum wajib, sunat, haram, makruh, dan mubah.
Dari berbagai penjelasan di atas tampak jelas bahwa istilah fiqih mengalami perkembangan makna, yaitu fiqih pada awalnya meliputi semua aspek kehidupan, yaitu aqidah, ibadah dan akhlak. Fiqih dimaknai demikian sebelum dan pada zaman Abu Hanifah (80-150 H/699-767 M). Namun, pada perkembangan selanjutnya fiqih meliputi dua pengertian:
1. Menurut ahli fiqih, fiqh itu produk ijtihad, yaitu merupakan hukum-hukum hasil ijtihad.
2. Menurut ahli ushul fiqh, fiqh itu berarti ilmu tentang hukum-hukum yang diperoleh melalui ijtihad. Dalam pengertian ini tercakup pula aktifitas (melakukan) ijtihad, karena hukum-hukum tersebut diistinbathkan (disimpulkan) dari dalil-dalil syara yang terperinci.
Sehubungan dengan itu, dalam memaknaiushul fiqh tergantung sudut pandang mana yang hendak dijadikan acuan. Bila pendapat mayoritas ahli ushul fiqh yang dijadikan acuan kita dapatkanpengertian bahwa ushul fiqh secara istilahādalamkonteks tarkib idhafi (susunan kalimat)āadalah dalil-dalil bagi fiqh. Namunbila mengacu kepada pendapat sebagian ahli ushul fiqh (pemegang makna bahasa), maka ushul fiqh secara istilah berarti dasar-dasar bagi fiqh.
Untuk mempertajam pengertian ushul fiqh versi mayoritas ahli ushul fiqihādalamkonteks tarkib idhafiādi sini perlu ditampilkan sebagian definisi itu, antara lain sebagai berikut:
Versi Ibnu Qudamah
Ų§ŁŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁ Ų£ŁŲÆŁŁŁŁŲŖŁŁŁ Ų§ŁŲÆŁŲ§ŁŁŁŲ©Ł Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ ŲŁŁŁŲ«Ł Ų§ŁŁŲ¬ŁŁ ŁŁŁŲ©Ł ŁŲ§Ł Ł ŁŁŁ ŲŁŁŁŲ«Ł Ų§ŁŲŖŁŁŁŁŲµŁŁŁŁŁ
āUshul fiqh itu adalah dalil-dalil fiqh yang menunjukkan kepadanya secara garis besar, tidak secara terperinci.ā
Definisi di atas merupakan ringkasan definisi versi Imam al-Ghazali sebagai berikut:
Ų„ŁŁŁŁ Ų§ŁŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŲØŁŲ§Ų±ŁŲ©Ł Ų¹ŁŁ Ų£ŁŲÆŁŁŁŁŲ©Ł ŁŲ°ŁŁŁ Ų§ŁŲ£ŁŲŁŁŁŲ§ŁŁ Ł ŁŁŲ¹ŁŁŁ Ł ŁŲ¹ŁŲ±ŁŁŁŲ©Ł ŁŁŲ¬ŁŁŁŁŁ ŲÆŁŁŲ§ŁŁŁŲŖŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŲ£ŁŲŁŁŁŲ§ŁŁ Ł Ł Ł ŁŁŁ ŲŁŁŁŲ«Ł Ų§ŁŁŲ¬ŁŁ ŁŁŁŲ©Ł ŁŲ§Ł Ł ŁŁŁ ŲŁŁŁŲ«Ł Ų§ŁŲŖŁŁŁŁŲµŁŁŁŁŁ
āSesungguhnya ushul fiqh itu keterangan tentang dalil-dalil hukum ini dan pengetahuan akan aspek-aspek penunjukkannya terhadap hukum-hukum, secara garis besar tidak secara terperinci.ā
Definisi versi al-Ghazali di atas mirip dengan versi Ibnu Burhan sebagai berikut:
Ų§ŁŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŲØŁŲ§Ų±ŁŲ©Ł Ų¹ŁŁŁ Ų¬ŁŁ ŁŁŁ Ų£ŁŲÆŁŁŁŁŲ©Ł Ų§ŁŲ£ŁŲŁŁŁŲ§ŁŁ Ł
āUshul fiqh itu keterangan tentang dalil-dalil hukum secara garis besar.ā
Kemiripan tersebut tidaklah mengherankan, karena Ibnu Burhan adalah murid al-Ghazali, dan Ibnu Qudamah telah meringkas kitab al-Mustashfa-nya al-Ghazali.Melalui cara ini terdapat titik singgung di antara Ibnu Burhan dan Ibnu Qudamah.
Versi Abu Ishaq as-Syirazi
ŲÆŁŁŲ§ŁŲ¦ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŲ§ŁŲ¬ŁŁ ŁŲ§ŁŁŁŁŲ©Ł
āUshul fiqh itu dalil-dalil fiqh secara garis besar.ā
Versi Imam al-Haramain
Ų£ŁŁŁŁ Ų§ŁŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁ Ų£ŁŲÆŁŁŁŁŲŖŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŲÆŁŁŁŁŲ©Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ§ŁŲÆŁŁŁŁŲ©Ł Ų§ŁŲ³ŁŁŁ ŁŲ¹ŁŁŁŁŲ©Ł ŁŁŲ£ŁŁŁŲ³ŁŲ§Ł ŁŁŁŲ§ ŁŁŲµŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲŖŁŲ§ŲØŁ ŁŁ ŁŁŲµŁŁ Ų§ŁŲ³ŁŁŁŁŲ©Ł Ų§ŁŁŁ ŁŲŖŁŁŁŲ§ŲŖŁŲ±ŁŲ©Ł ŁŁŲ§ŁŲ„ŁŲ¬ŁŁ ŁŲ§Ų¹Ł
āSesungguhnya ushul fiqh itu adalah dalil-dalil fiqh. Dan dalil-dalil fiqh itu adalah dalil-dalil pendengaran (diterima secara riwayat), dan klasifikasinya: nash Alquran, sunah mutawatir, dan ijma.ā
Dari berbagai difinisi di atas, khususnya Abu Ishaq as-Sirazi, Syekh Abdul Hamid Hakim membuat definisi sebagai berikut:
Ų£ŁŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŁ ŲÆŁŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų³ŁŲØŁŁŁŁŁ Ų§ŁŲ„ŁŲ¬ŁŁ ŁŲ§ŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁ Ł Ł ŁŲ·ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŲ£ŁŁ ŁŲ±Ł ŁŁŁŁŁŁŲ¬ŁŁŁŲØŁ ŁŁ Ł ŁŲ·ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŲŖŁŁŲŁŲ±ŁŁŁŁ Ł ŁŁ Ł ŁŲ·ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŲ„ŁŲ¬ŁŁ ŁŲ§Ų¹Ł ŁŁ Ł ŁŲ·ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŲ§Ų³Ł ŲŁŲ¬ŁŲ¬Ł
āUshul Fiqh itu adalah dalil fiqh secara ijmal (garis besar), seperti ucapan mereka: keumuman perintah itu menunjukan wajib, keumuman larangan itu menunjukan haram, keumuman ijma dan qiyas itu adalah hujjah.ā
Dari berbagai pandangan di atas dapat disimpulkan bahwa dilihat dari aspek tarkib idhafi(susunan kalimat), ushul fiqh adalah dalil-dalil fiqh, bukan ilmu atau pengetahuan tentang dalil-dalil itu. Hal ini berbeda dengan pengertian ushul fiqh dilihat dari aspek ilmiah.
By Amin Muchtar, sigabah.com