Preloader logo

HARTA KITA BUKAN MILIK KITA (Bagian Ke-3)

Konsep Kepemilikan

A. Pengertian Kepemilikan dalam Islam

Kepemilikan sebenarnya berasal dari bahasa Arab, dari akar kata malaka yang artinya memiliki. Dalam bahasa Arab milk berarti penguasaan seseorang terhadap sesuatu (barang atau harta), dan barang tersebut dalam genggamannya baik secara riil maupun secara hukum. Dimensi penguasaan ini direfleksikan dalam bentuk bahwa orang yang memiliki sesuatu barang berarti mempunyai kekuasaan terhadap barang tersebut, sehingga ia dapat mempergunakannya menurut kehendaknya dan tidak ada orang lain, baik itu secara individual maupun kelembagaan, yang dapat menghalanginya dari memanfaatkan barang yang dimilikinya itu. Contohnya Ahmad memiliki sepeda motor. Ini berarti bahwa sepeda motor itu dalam kekuasaan dan genggaman Ahmad. Dia bebas untuk memanfaatkannya dan orang lain tidak boleh menghalanginya dan merintanginya dalam menikmati sepeda motornya.

Para fuqaha (ahli fiqih) memberikan batasan-batasan syar’i “kepemilikan” dengan berbagai ungkapan yang berbeda namun memiliki pengertian yang sama. Yang paling terkenal adalah definisi kepemilikan yang mengatakan bahwa “milik” adalah hubungan khusus seseorang dengan sesuatu (barang) di mana orang lain terhalang untuk memasuki hubungan ini dan si pemiliknya itu berkuasa untuk memanfaatkannya selama tidak ada hambatan legal yang menghalanginya.

Batasan teknis ini dapat digambarkan sebagai berikut: Ketika ada orang yang mendapatkan suatu barang atau harta melalui caara-cara yang dibenarkan oleh syara’, maka terjadilah suatu hubungan khusus antara barang tersebut dengan orang yang memperolehnya. Hubungan khusus yang dimiliki oleh orang yang memperoleh barang (harta) ini memungkinkannya untuk menikmati manfaatnya dan mempergunakannya sesuai dengan keinginannya selama ia tidak terhalang hambatan-hambatan syar’i, seperti gila, sakit ingatan, hilang akal, atau masih terlalu kecil sehingga belum paham memanfaatkan barang.

Dimensi lain dari hubungan khusus ini adalah bahwa orang lain, selain si pemiliknya, tidak berhak untuk memanfaatkan atau mempergunakannya untuk tujuan apapun kecuali si pemiliknya telah memberikan izin, kuasa atau apa saja yang serupa dengan itu kepadanya. Dalam hukum Islam, si pemilik boleh saja seorang yang masih kecil, belum balig atau orang yang kurang waras atau gila, tetapi dalam hal memanfaatkan dan menggunakan barang-barang “miliknya” mereka terhalang oleh hambatan syara’ yang timbul karena sifat-sifat kedewasaan tidak dimiliki. Meskipun demikian hal ini dapat diwakilkan kepada orang lain, seperti wali, washi (yang diberi wasiat) dan wakil (yang diberi kuasa untuk mewakili).

B. Jenis-jenis Kepemilikan

Sebelumnya perlu diterangkan di sini bahwa konsep Islam tentang kepemilikan memiliki karakteristik unik yang tidak ada pada sistem ekonomi yang lain. Kepemilikan manusia dalam Islam bersifat nisbi atau terikat dan bukan mutlak atau absolut. Pengertian nisbi di sini mengacu kepada kenyataan bahwa apa yang dimiliki manusia pada hakekatnya bukanlah kepemilikan yang sebenarnya (genuine, real). Sebab, dalam konsep Islam, yang memiliki segala sesuatu di dunia ini hanyalah Allah swt., Dialah Pemilik Tunggal jagat raya dengan segala isinya yang sebenarnya. Apa yang kini dimiliki oleh manusia pada hakekatnya adalah milik Allah yang untuk sementara waktu “diberikan” atau “dititipkan” kepada mereka, sedangkan pemilik riil tetap Allah swt. Dalam hal ini Allah berfirman:

آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah meminjamkan kepadamu. Q.s.Al-Hadid:7

Dalam ayat tersebut, az-Zamakhsyari menafsirkan bahwa harta kekayaan yang dikuasai manusia hakikatnya hanya milik Allah semata yang telah menciptakan dan menghadirkannya untuk manusia. Allah memberikan kesempatan dan kekuasaan kepada manusia untuk memanfaatkan dan memberdayakan segala harta kekayaan alam semesta demi kelangsungan hidup di dunia, manusia dijadikan sebagai wakil Allah untuk mengelola dan memberdayakannya.

Dengan demikian, dalam konsep Islam harta kekayaan yang dimiliki oleh setiap manusia mengandung konotasi amanah. Dalam konteks ini hubungan khusus yang terjalin antara barang dan pemiliknya tetap melahirkan dimensi kepenguasaan, kontrol dan kebebasan untuk memanfaatkan dan mempergunakannya sesuai dengan kehendaknya, namun pemanfaatan dan penggunaan itu tunduk kepada aturan main yang ditentukan oleh Pemilik riil. Kesan ini dapat kita tangkap umpamanya dalam kewajiban mengeluarkan zakat (yang bersifat wajib) dan imbauan untuk berinfak, sedekah dan menyantuni orang-orang yang membutuhkan. Dalam hal ini antara lain Allah berfirman:

آَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah meminjamkan kepadamu. Q.s.Al-Hadid:7

وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ

“dan membanyakkan harta dan anak-anakmuQ.s.Nuh:12

Berbagai penjelasan di atas menunjukkan bahwa konsep harta dalam Islam mempunyai karakteristik untuk mendialektikan nilai-nilai materialisme (pandangan hidup berdasarkan alam kebendaan) dan spiritualisme (pandangan hidup berdasarkan alam rohani), mendialogakan nilai-nilai ukhrawi dengan realitas kehidupan manusia, hubungan yang bersifat transedental dengan hubungan horizontal antar manusia di atas bumi. Memberikan pendidikan dan pengarahan kepada manusia untuk menciptakan sebuah komunitas kehidupan masyarakat yang dibangun atas nilai saling tolong-menolong dan kasih sayang antar individu, bukan hanya sekedar membentuk sebuah masyarakat yang hanya berorientas materi.

Dalam konteks kepemilikan nisbi, para fuqaha membagi jenis-jenis kepemilikan menjadi dua, yaitu (1) kepemilikan tamm (sempurna) dan (2) kepemilikan naaqish (kurang sempurna). Dua jenis kepemilikan ini mengacu kepada kenyataan bahwa manusia dalam kapasitasnya sebagai pemilik suatu barang dapat mempergunakan dan memanfaatkan susbstansinya saja, atau nilai gunanya saja atau kedua-duanya. Kepemilikan tamm adalah kepemilikan seseorang terhadap barang dan juga manfaatnya sekaligus. Sedangkan kepemilikan naaqish adalah yang hanya memiliki substansinya saja atau manfaatnya saja. Kedua-dua jenis kepemilikan ini akan memiliki konsekuensi hukum syariat yang berbeda-beda ketika memasuki akad (transaksi) muamalah seperti jual-beli, sewa, pinjam-meminjam dan lain-lain.

C. Sebab-sebab Timbulnya Kepemilikan

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kepemilikan dalam syariah ada empat macam yaitu: (1) penguasaan terhadap barang-barang yang diperbolehkan, (2) akad atau skim transaksi, (3) penggantian, dan (4) turunan dari sesuatu yang dimiliki.

Yang dimaksud dengan barang-barang yang diperbolehkan di sini adalah barang, dapat juga berupa harta atau kekayaan, yang belum dimiliki oleh seseorang dan tidak ada larangan syariat untuk dimiliki, seperti air di sumbernya, rumput di padang, kayu dan pohon-pohon di belantara atau ikan di sungai dan di laut.

Kepemilikan jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut: Pertama, penguasaan ini merupakan sebab yang menimbulkan kepemilikan terhadap suatu barang yang sebelumnya tidak ada yang memilikinya. Kedua, proses kepemilikan ini adalah karena aksi praktis dan bukan karena ucapan seperti dalam akad.

Karena kepemilikan ini terjadi disebabkan aksi praktis, maka dua persyaratan di bawah ini mesti dipenuhi terlebih dahulu agar kepemilikan tersebut sah secara syariat, yaitu (1) belum ada orang lain yang mendahului ke tempat barang tersebut untuk memperolehnya. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw, “Siapa yang lebih dahulu mendapatkan (suatu barang mubah) sebelum saudara muslim lainnya, maka barang itu miliknya.” (2) Orang yang lebih dahulu mendapatkan barang tersebut harus berniat untuk memilikinya, kalau tidak, maka barang itu tidak menjadi miliknya. Hal ini mengacu kepada sabda Rasulullah saw. bahwa segala perkara itu terkait dengan niat yang dikandungnya.

Sementara bentuk-bentuk penguasaan terhadap barang yang diperbolehkan itu meliputi empat macam, sebagai berikut :

  1. kepemilikan karena menghidupkan tanah mati.
  2. kepemilikan karena berburu atau memancing
  3. rumput atau kayu yang diambil dari padang penggembalaan atau hutan belantara yang tidak ada pemiliknya.
  4. penguasaan atas barang tambang.

Khusus untuk bentuk yang keempat ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha terutama antara madzhab Hanafiyah dan madzhab Malikiyah. Bagi Hanafiyah, hak kepemilikan barang tambang ada pada pemilik tanah. Sedangkan bagi Malikiyah kepemilikan barang tambang ada pada negara, karena semua tambang, menurut madzhab ini, tidak dapat dimiliki oleh seseorang dengan cara kepenguasaannya atas tanah atau tidak dapat dimiliki secara derivatif dari kepemilikan atas tanah.

Berdasar penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pandangan Islam terhadap harta kekayaan, baik dari aspek cara pendapatan maupun pendistribusian tunduk pada ketentuan syariat Allah, jauh dari rongrongan hawa nafsu dan semata-mata kepentingan pribadi.

 

By Amin Muchtar, sigabah.com

 

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}