Preloader logo

HARTA KITA BUKAN MILIK KITA (Bagian Ke-2)

Konsep Harta

A. Pengertian Harta dalam Islam

Dalam bahasa Indonesia, seperti disebutkan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), 1995, hal. 299, bahwa harta mengandung dua makna; (1) barang-barang (uang dsb) yang menjadi kekayaan; (2) kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan.

Sedangkan dalam bahasa Arab harta kekayaan disebut mal. Kata mal secara bahasa diambil dari kata mail artinya condong atau cenderung kepada salah satu di antara dua sisi. Secara istilah mal adalah harta atau barang-barang yang menjadi kekakayaan. Ada dua alasan mengapa harta disebut mal; Pertama, karena harta senantiasa menjadi daya tarik bagi manusia, yakni membuat manusia cenderung kepadanya. Demi harta, orang siap bersusah payah menanggung segala macam resiko dan kesulitan. Demi harta pula, orang menjadi kikir untuk berinfak dan tidak peduli terhadap kesusahan orang lain. Kedua, karena harta selamanya tidak tetap dan mudah lenyap.

Di dalam Alquran penyebutan harta diulang sebanyak 86 kali; 25 kali dalam bentuk tunggal (mufrad: maal), dan 61 satu kali dalam bentuk jamak (jama’: amwaal). Sedangkan dilihat dari bentuk ungkapan, kata tersebut ditulis dalam dua bentuk; Pertama, tidak dinisbahkan atau tidak dihubungkan kepada manusia sebagai “pemilik”, dalam arti berdiri sendiri, seperti al-mal dan amwal. Bentuk pertama ditemukan sebanyak 23 kali, antara lain dalam surat al-Kahfi:46

الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا …

“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia

Bentuk ungkapan seperti di atas untuk menunjukkan bahwa ada harta yang tidak menjadi objek kegiatan manusia, tetapi berpotensi untuk itu.

Kedua, dinisbahkan atau dihubungkan kepada manusia sebagai “pemilik”, seperti amwaalal yatama (harta-harta anak yatim), amwaalukum (harta-harta kamu), amwaaluhum (harta-harta mereka), dan lain-lain. Bentuk kedua ditemukan sebanyak 54 kali, dengan kategori sebagai berikut:

  • Amwaal an-Nas disebut 4 kali, yaitu pada surat al-Baqarah:188; an-Nisa:161; at-Taubah:34; ar-Rum:39.
  • Amwaal al-Yatama disebut 1 kali, yaitu pada surat an-Nisa:10
  • Amwaalakum disebut 11 kali, yaitu pada surat al-Baqarah:188, 279; Ali Imran:186; An-Nisa:2, 5, 29; al-Anfal:28; Saba:37; Muhamad:36; al-Munafiqun:9; at-Taghabun:15.
  • Amwaaluna disebut 2 kali, yaitu pada surat Hud:87; al-Fath:11
  • Amwaalahum disebut 25 kali, yaitu pada surat al-Baqarah: 261, 262, 265, 274; Ali Imran: 10, 116; an-Nisa: 2, 6, 34, 38, 95; al-Anfal: 36, 72; at-Taubah: 20, 44, 55, 85, 103, 111; Yunus: 88; al-Ahzab: 27, adz-Dzariyat: 19; al-Mujadalah: 17; al-Hasyr: 8; al-Ma’arij: 24.

Bentuk ungkapan seperti di atas untuk menunjukkan harta yang menjadi objek kegiatan manusia.

Bila kita bandingkan kedua bentuk tersebut, ternyata bentuk kedua yang paling banyak digunakan dan dibicarakan oleh Alquran. Hal ini akan menimbulkan pertanyaan, mengapa bentuk kedua yg banyak dibicarakan oleh Alquran? Menurut hemat kami, hal itu sebagai dilalah isyarah (petunjuk secara isyarat) bahwa sudah seharusnya apabila harta yang menjadi objek kegiatan manusia, yang diatur oleh manusia, bukan sebaliknya manusia yg menjadi objek harta, diatur dan diperbudak harta.

B. Kedudukan dan Fungsi Harta Menurut Islam

Berbeda dengan dugaan sementara orang yang beranggapan bahwa Islam kurang menyambut baik kehadiran harta. Padahal tidak demikian sebenarnya, sebab pada hakikatnya pandangan Islam terhadap harta amat positif. Manusia diperintahkan Allah untuk mencari rezeki bukan hanya yang mencukupi kebutuhannya, tetapi Alquran memerintahkan untuk mencari apa yang diistilahkannya fadhl Allah, yang secara harfiah berarti “kelebihan yang bersumber dari Allah”. Salah satu ayat yang menunjuk tentang itu adalah:فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah. Q.s. Al-Jumuah:10Kelebihan tersebut dimaksudkan   antara lain   agar   orang yang memperolehnya   dapat melakukan ibadah secara spemilikrna serta mengulurkan tangan (memberikan bantuan) kepada pihak lain yang oleh karena satu dan lain sebab tidak berkecukupan. Pandangan Alquran terhadap harta bertitik tolak dari pandangannya terhadap naluri   manusia.   Seperti   diketahui,   Alquran memperkenalkan agama Islam antara lain sebagai agama fitrah, dalam arti ajaran-ajarannya sejalan dengan jati diri manusia serta naluri positifnya. Dalam bidang harta Alquran secara tegas menyatakan:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Q.s.Ali imran:14 “Harta yang banyak” oleh Alquran disebut   “khair”   (Q.s. Al-Baqarah:180), yang arti harfiahnya adalah “kebaikan”. Ini bukan saja berarti bahwa harta kekayaan adalah sesuatu yang dinilai baik, tetapi juga untuk mengisyaratkan bahwa perolehan dan penggunaannya harus pula dengan baik. Tanpa memperhatikan   hal-hal   tersebut,   manusia akan mengalami kesengsaraan dalam hidupnnya.

الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌأَمَلًا

“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. Q.s. Al-Kahfi:46

Ayat tersebut memiliki korelasi (hubungan timbal balik) dengan ayat sebelumnya (45) yang menyatakan bahwa kehidupan dunia itu fana, tidak abadi. Dari korelasi tersebut terdapat kesan kuat bahwa Allah hendak memberikan pesan kepada manusia agar tidak tertipu oleh harta, karena harta sebagai bagian dari kehidupan itu pun nasibnya sama tidak abadi, sehingga tidak dapat mengabadikan kehidupan manusia di dunia.

Sehubungan dengan daya tarik harta yang luar biasa dan seringkali menyilaukan mata dan menggiurkan hati, maka ada dua hal yang diperingatkan oleh Islam berkaitan dengan harta

Pertama, kedudukan harta

a. harta itu milik Allah yang dipinjamkan kepada Manusia. Dalam hal ini Allah berfirman:

آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah meminjamkan kepadamu. Q.s.Al-Hadid:7

…وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ…

“dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Q.s.An-Nur:33

Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa dunia dan kekayaan alamnya, baik yang terkandung dalam bumi maupun yang tersebar di langit adalah milik Allah swt. Kesemuanya disediakan bagi kepentingan manusia guna mencapai tujuan yang lebih tinggi, yaitu ibadah. Sedangkan manusia sebagai khalifah-Nya hanya mempunyai hak khilafat, yaitu diberi kewenangan mengolah bumi guna memperoleh manfaatnya sesuai dengan kehendak yang memberi kewenangan itu, yakni Allah. Dengan demikian, hak manusia atas barang atau jasa itu terbatas.

b. Harta itu sebagai fitnah (ujian). Dalam hal ini Allah berfirman:

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

“Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.” Q.s.Al-Anfal:28

Dalam ayat lain, Allah Swt. Berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْخَاسِرُونَ

“Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.” Q.s. Al-Munafiqun:9

Yang dimaksud dengan fitnah adalah cobaan dan ujian, yaitu sesuatu yg berat hati untuk dilakukan atau ditinggalkan, diterima atau ditolak. Apakah dengan ujian itu manusia tetap berpegang teguh pada kebenaran atau justru kebatilan. Tetapkah melakukan kebaikan ataukah justru kejahatan. Dan salah satu di antara ujian, bahkan yang terberat bagi kaum mukmin adalah harta. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Rasululullah saw. :

إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَإِنَّ فِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ

Sesungguhnya bagi setiap umat ada ujian. Dan sesungguhnya ujian (terberat) bagi umatku berupa harta. H.r. Ahmad

Kedua, Fungsi Harta

a. Harta itu sebagai qiyaman. Dalam hal ini Allah Swt. Berfirman:

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum spemilikrna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. Q.s.An-Nisa:5

Yang dimaksud dengan qiyaman adalah “sarana pokok kehidupan”. Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memerintahkan untuk menggunakan harta itu pada tempatnya dan secara baik, serta tidak memboroskannya, bahkan memerintahkan untuk menjaga dan memeliharanya. Hingga Alquran melarang pemberian harta kepada pemiliknya sekalipun, apabila sang pemilik dinilai boros, atau tidak pandai mengurus hartanya secara baik. Dalam konteks ini, Alquran berpesan kepada mereka yang diberi amanat memelihara harta seseorang.

b. Harta itu sebagai sarana ibadah. Dalam hal ini Allah Swt. Berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْرًا لِأَنْفُسِكُمْ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” Q.s.At-Taghabun:16

Dalam konteks ini Nabi saw. bersabda:

لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ

Kaya bukanlah karena kebanyakan harta benda, tetapi kaya itu adalah kaya jiwa. H.r.Al-Bukhari

Ibnu Qudamah berkata, ”Di antara fungsi harta bagi kepentingan agama adalah membelanjakannya untuk dirinya, baik itu dalam ibadah seperti haji dan jihad atau sebagai penopang untuk beribadah, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan–kebutuhan pokok lainnya. Jika kebutuhan-kebutuhan ini tidak terpenuhi, maka hati tidak akan dapat berkonsertasi untuk agama dan ibadah. Sesuatu yang merupakan syarat wajib bagi terlaksananya ibadah, maka sesuatu itu termasuk ibadah.”

Tatkala membuat perbandingan antara kefakiran dengan kekayaan, beliau berkata, ”Dunia itu harus diwaspadai bukan zatnya akan tetapi karena keberadaannya yang menjadi penghalang bagi tercapainya pendekatan kepada Allah. Kefakiran tercela bukan karena zatnya tetapi ia merupakan penghalang tercapainya pendekatan kepada Allah Swt. Betapa banyaknya orang kaya yang tidak disibukan oleh kakayaanya dari mengingat Allah, seperti Utsman bin Affan r.a. dan Abdurrahman bin auf. Betapa banyak juga orang fakir yang disibukan oleh kafakirannya, sehingga ia lupa kepada Allah Swt.”

Dalam konteks inilah Rasulullah sering berdoa agar dijauhkan dari kefakiran,

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْكُفْرِ وَالْفَقْرِ وَعَذَابِ الْقَبْرِ

Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kekafiran, kefakiran, dan siksa kubur. H.r.An-Nasai

Dari doa ini tersirat suatu pesan bahwa kefakiran dapat menyebabkan seorang muslim terganggu pikiran, ketenangan, dan kekhusyukannya dalam beribadah kepada Allah ketika tersibukkan oleh kebutuhan-kebutuhan pokok yang tidak bisa terpenuhi. Dari kondisi fakir seperti ini kita dianjurkan untuk memohon perlindungan kepada Allah.

 

By Amin Muchtar, sigabah.com

There are 2 comments
  1. denih

    Maaf ustadz mau tanya kalo spemilikrna teh apa maksudnya?.., ana menemukan 2 kali kalo tudak salah dalam tulisan ustadz di atas.. Hatur nuhun. Jazakumullah khairan katsiera.

  2. Maksudnya sempurna

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}