Dalam gelar perkara ketiga di hari Rabu 26 Agustus 2015 itu, sidang Dewan Hisbah PP Persis mengangkat tema: “Talaq Melalui SMS dan Ruju’ Bagi Khulu’. Pembahasan masalah ini dipandu oleh KH.Taufik Rahman Azhar, sebagai moderator, dengan pemakalah KH. Ahmad Daeroby, M.Ag.
- Ahmad Daeroby, M.Ag, setelah menyampaikan mukadimah, beliau memaparkan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
Pertama, pengertian Thalaq
Dengan merujuk kepada pendapat Sayyid Sabiq, KH.Daeroby, mengajukan definisi thalaq sebagai “Pelepasan ikatan suami isteri, dan penghentian hubungan suami isteri.”
Kedua, Ketentuan Thalaq dalam Islam
Merujuk kepada surah Al-Baqarah: 230-231 dan 236-237, Surah Al-Thalaq: 1 dan Al-Ahzab: 49, KH. Daeroby menyatakan bahwa thalaq sebagai jalan keluar dalam perkawinan yang tidak mungkin lagi dipertahankan. Selanjutnya, beliau membagi jenis thalaq, dari segi benar atau tidaknya talak dijatuhkan, menjadi talak “Sunni“ dan talak Bid’i. Talak Sunni adalah yang dilakukan sesuai dengan syari’at Islam, yaitu dilakukan secara bertahap (talak satu, dua dan tiga), dan dalam keadaan suci, belum digauli. Sementara talak Bid’i adalah talak yang dijatuhkan dengan cara-cara yang tidak diakui syari’at Islam, seperti menjatuhkan talak tiga sekaligus. Mentalak isteri yang sedang haid, dan dalam keadaan suci tetapi telah digauli.
Ketiga, Hukum Talak
Tentang hal ini, menurut KH. Daeroby, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama; ada yang mewajibkan, ada yang memakruhkan, ada yang mengharamkan. Namun ada pula yang menetapkan hukum sunnah juga ibahah jika terdapat alasan yang benar.
Keempat, Hak Talak
Menurut KH. Daeroby, talak adalah hak yang berada sepenuhnya di tangan suami. Tetapi terhadap suami yang telah keluar dari tabi’atnya, Islam juga memberi hak bagi isteri untuk menuntut cerai melalui Khulu’. Talak dianggap Sah jika dijatuhkan secara sadar oleh suami yang berakal, dan baligh. Dalam hal ini, KH. Daeroby merujuk kepada hadis riwayat Bukhari dan Tirmidzi, dari Abu Huraerah.
Kelima, Saksi Talak
Menurut KH. Daeroby, adanya hak talak pada tangan suami menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Yaitu tentang perlu dan tidaknya saksi dalam menjatuhkan Talak. Jumhur ulama berpendapat, karena talak adalah hak suami, maka kapan saja talak dijatuhkan adalah sah, ada atau tidak ada saksi. Meski demikian, ada pula yang menganggap tidak sah dengan alasan surah ath-Thalaq: 2. Selain itu, ada pula yang mewajibkan adanya saksi berdasarkan pertimbangan kemaslahatan, yaitu demi menghindarkan kesewenang-wenangan dari pihak suami dan untuk memperkecil terjadinya talak itu sendiri.
Keenam, Jenis-jenis Talak
Menurut KH. Daeroby, talak dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu talak Raj’I dan talak Ba’in. Talak Raj’I adalah talak yang masih dapat diruju’. Sementara dalam talak Ba’in suami boleh meruju’ tetapi dengan akad dan mahar yang baru .
Ketujuh, Mengenai cara Ruju’
Menurut KH. Daeroby, ulama sepakat bahwa cara ruju’ yang sah dan dianggap lebih baik adalah dilakukan dengan perkatan atau pernyataan suami. Namun ada pula ulama menganggap cukup dengan perbuatan saja, seperti menggauli dan mencium. Menurut Ulama Madhab Maliki tindakan menggauli isteri dapat dikatakan ruju’ apabila hal tersebut disertai dengan niat.
Seiring dengan kemajuan teknologi komunikasi, bagaimana jika talak dan ruju’ itu dengan menggunakan SMS.? Untuk menjawab masalah ini, KH. Daeroby mengajukan beberapa pendapat ulama, antara lain Syeikh Ahmad Al-Haddad, Mufti Agung Emirat di Dubai, yang membolehkan shigat talak lewat SMS. Ia menilai bahwa SMS menempati posisi tulisan, sementara dalam pandangan ulama madzhab fiqh, talak dengan tulisan dipandang sah jika memenuhi dua syarat, sebagaimana diajukan ulama Syafi’iyyah:
- Ketika menuliskan shigatharus disertai dengan niat menceraikan isteri.
- Ketika menuliskan shighat hendaknya suami mengucapkan dengan suara jelas dan diketahui sebagai ucapan talak.
Kedelapan, Khulu’
Menurut KH. Daeroby, khulu’ adalah perceraian atas permintaan pihak isteri dengan mengembalikan maskawin yang diterimanya. Khulu’ disyari’atkan dalam Islam didasarkan atas firman Allah Swt. dalam surat al-Baqarah ayat 229, juga hadis riwayat Bukhari dan Nasa’I dari Ibnu Abbas tentang kasus Tsabit bin Qays dan isterinya. Meski demikian, KH.Daeroby menghayati adanya silang pendapat di antara para ulama dalam kategorisasi khulu’ itu, apakah termasuk thalaq atau fasakh, juga implikasinya. Dalam hal ini, beliau tidak menyampaikan pendapatnya, namun menyampaikan beberapa pendapat ulama, antara lain Ulama Hanafiyyah menganggap Khulu’ sebagai talak, sementara Jumhur ulama berpendapat khulu’ adalah Fasakh, bukan talak.
Setelah menyampaikan pokok-pokok pikiran, sebagaimana tersebut di atas, KH. Daeroby, menutup makalahnya, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Tentang Talak dengan melalui SMS
Dapat dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat:
- Harus diyakini bahwa Yang mengirimnya betul betul suaminya, dan bukan main-main (Al-Kitaabah bimanzilatil Qaul)
- Dibarengi dengan niat dan shigat yang sharih (jelas), bukan kinayah (kiasan).
- Dilakukan betul-betul dalam keadaan dharurat, dan sebaiknya disaksikan dan dilaporkan kepada Pengadilan Agama setempat (Fii Makanin Waahid), demi kemaslahatan.
- Tentang ruju’ dalam kasus khulu’
Pemakalah cenderung mengategorikan khulu’ sebagai fasakh (pernikahan yang dibatalkan). Maka suami hanya dapat kembali kepada isterinya dengan akad nikah baru dan mahar baru, dan iddah isterinya hanya satu kali haid.
Selanjutnya, moderator tema ketiga ini, KH.Taufik Rahman Azhar, memberikan kesempatan kepada para anggota Dewan Hisbah untuk menyampaikan pandangannya.
Setelah dilakukan diskusi dan penilaian dari para anggota Dewan Hisbah tentang masalah ini: “Talaq Melalui SMS dan Ruju’ Bagi Khulu’,” akhirnya Dewan Hisbah PP. Persatuan Islam menetapkan hukum (beristinbath) sebagai berikut:
Tentang Talaq Melalui SMS
Talak melalui sms dapat dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat:
- Dipastikan bahwa yang mengirimnya betul-betul suaminya, bukan main-main
- Didasari dengan niat atau sighat yang jelas, tegas, dan tidak ada keraguan
- Dilakukan atas dasar kedaruratan
Tentang Ruju’ Bagi Khulu’
- Khulu’ membatalkan pernikahan.
- Pernikahan yang batal karena khulu’ tidak berlaku (kembali ke massa ‘iddah).
- Mantan suami dapat kembali kepada mantan isterinya setelah istibra dengan akad nikah yang baru.
Demikian keputusan sidang Dewan Hisbah mengenai masalah tersebut, yang dapat dilaporkan dari arena sidang.
Gelar perkara ketiga di hari Rabu kemarin, dapat dikatakan cukup memakan banyak waktu, dimulai sekitar pukul 16.00 hingga pukul 20 lebih, mengingat ada jeda waktu untuk shalat Maghrib dan makan.
Pada saat berita ini disusun, sidang Dewan Hisbah telah menyelesaikan gelar perkara keempat dan kelima, hingga pukul 22 lebih. Hasil liputan keputusan sidang Dewan Hisbah mengenai kedua masalah terakhir di hari perdana itu akan dilaporkan pada edisi selanjutnya.
By Tim Sigabah Publika
Editor: Amin Muchtar, sigabah.com/beta