Preloader logo

Yusril Laporkan KPU ke Bareskrim

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusri Ihza Mahendra berencana akan melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Polri.

Langkah tersebut diambil Yusril lantaran dia mengganggap KPU telah diskriminatif terhadap partainya selama tahapan pemilu 2019.

Sebelumnya, KPU menolak berkas pendaftaran bakal caleg DPR PBB di 24 daerah pemilihan (dapil) lantaran berkas diserahkan lebih dari batas waktu yang ditentukan.

“(Akan membuat) Laporan di Bareskrim karena menganggap ada perlakukan tidak adil yang diperlakukan oleh KPU,” kata Yusril, usai mediasi dengan KPU, di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Atas perlakuan tidak adil KPU tersebut Yusril mengklaim pihaknya sudah memiliki bukti yang kuat.

“Bersedia bersaksi bahwa mereka juga melakukan kekurangan, terlambat. Bahkan, jauh lebih parah daripada yang dialami PBB,” ucap dia.

Sebelumnya pada mediasi yang difasilitasi Bawaslu, Yusril menganggap KPU tidak profesional. Mediasi yang direncanakan urung dilaksanakan karena terjadi deadlock karena perwakilan KPU yang hadir tidak dapat menunjukkan surat tugas ataupun surat kuasa.

“Sebelum mediasi dimulai kami tanya, KPU kan anggotanya 7 orang, yang hadir dua orang, dua orang ini bisa nggak mengambil keputusan. Dia bilang kami ditunjuk oleh komisioner yang lain. Kalau ditunjuk mana surat tugasnya, kami hadir dengan surat kuasa DPP PBB, mana surat kuasa KPU dan surat tugasnya,” kata Yusril.

Lebih jauh Yusril mengatakan pihak KPU tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Ini kan kita memasuki persidangan dengan yang lain kalau kalian tidak mempunyai surat kuasa dan surat tugas, jadi kalian siapa. Kita menganggap KPU bekerja tidak profesional,” sambungnya.

Sementara itu pihak KPU berkilah bahwa system kinerja komisioner KPU merupakan kolektif kolegial. Jadi surat kuasa yang dimintakan PBB menurut KPU tidak diperlukan dalam mediasi Bawaslu tersebut.

“Kita (komisioner KPU) kan orang yang ditunjukkan dalam proses hukum tadi, termohonlah. Kita kan bagian kolektif kolegial sehingga untuk proses mediasi tidak perlu juga surat kuasa, kecuali di ajudikasi,” kata komisioner KPU Ilham Saputra.

sigabah.com | politiktoday.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}