Preloader logo

Student Loan: Jerat Riba Mahasiswa

Sudah jatuh tertimpa tangga. Demikian gambaran nasib para mahasiswa kita saat ini. Baru-baru ini muncul berita, mahasiswa dibebankan untuk bergabung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui program 40 menit mengajar (RoL, 22/11/2017).

Tak cukup hanya itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak mahasiswa untuk lebih banyak berkontribusi kepada masyarakat. Caranya, dengan giat belajar serta patuh membayar pajak, atau setidaknya membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Khusus mahasiswa di Universitas Jambi, masih belum hilang bekas amarah karena mereka menolak parkir berbayar, sekalipun aksi penolakan tersebut hanya berujung pada turunnya tarif dan pemerataan pungutan parkir, yang awalnya hanya dikenakan pada mahasiswa dirubah untuk seluruh civitas kampus.

Kini mahasiswa harus menelan pahit kebijakan baru tentang student loan (kredit pendidikan). Seperti dikutip laman Kompas.com, pemerintah mulai memikirkan bagaimana kredit pendidikan atau student loan bagi pelajar perguruan tinggi di Indonesia dapat dilaksanakan kembali.

Melalui program ini, pelajar bisa mencicil biaya perkuliahannya ketika sudah diterima di dunia kerja. Tentu program semacam ini sangat membantu pelajar yang berasal dari keluarga tidak mampu. Ide dimunculkan kembali program ini pertama kali diungkapkan Presiden Joko Widodo saat bertemu bos-bos perbankan Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Apa itu Student Loan?

Student Loan adalah pinjaman yang ditawarkan kepada siswa untuk melunasi biaya yang berhubungan dengan pendidikan seperti biaya kuliah, tempat tinggal atau buku pelajaran. Biasanya pinjaman ini memiliki suku bunga yang lebih rendah dari pinjaman yang lain.

Secara umum, siswa tidak diharuskan untuk membayar kembali pinjaman ini sampai akhir masa sekolah atau kuliahnya, dimana biasanya mulai di bayar atau di lunasi setelah mereka menyelesaikan pendidikan mereka.

Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto mengatakan bahwa program ini bisa diterapkan di Indonesia. Menurut dia, BI siap bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merancang mekanisme serta aturan yang dibutuhkan perbankan untuk membuat produk tersebut. “Student loan itu prinsipnya bisa dilaksanakan, asal bagaimana kita bisa mengurangi risikonya. Kita bisa kerja sama dengan OJK dan membuat programnya,” ujar Erwin di Gedung BI (sindonews.com, 16/3/2018).

Dia mengakui bahwa di beberapa negara kredit pendidikan ini sudah banyak diterapkan. Program ini, kata dia, memang memiliki banyak manfaat dalam meningkatkan pendidikan.

Namun, pernyataan Erwin Rijanto tak sesuai dengan fakta yang terjadi di negara AS sebagai negara adidaya dengan sistem kapitalismenya hari ini.

Dikutip di laman CNBC Indonesia – Utang pendidikan atau student loan adalah kenyataan pahit bagi sebagian besar lulusan universitas di Amerika Serikat (AS). Sekitar 70% dari mereka lulus dengan student loan, dan lebih dari 44 juta warga negara AS memiliki total pinjaman pendidikan senilai US$1,4 triliun (Rp 19.258 triliun).

Untuk federal student loan atau utang pendidikan dari negara, skema standar cicilan mengharuskan peminjam melunasi utangnya dalam waktu kurang dari 10 tahun. Namun bagi kebanyakan orang, masa cicilan itu bisa menjadi dua kali lipat lebih panjang (cnbcindonesia.com, 16/03/2018)

Mahasiswa Dipaksa Riba

Program yang tengah digarap oleh pemerintah hari ini pada dasarnya memaksa mahasiswa menjadi pelaku riba. Dengan pinjaman pendidikan yang diberikan oleh kreditur Bank yang telah dipilih tentu akan ada bunga. Seperti yang disampaikan oleh Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah bahwa bunga pinjaman pendidikan tidak bisa dipukul rata dengan bunga pinjaman konvensional. Maka, perlu diatur lebih komprehensif terkait dengan batasan bunga dengan kisaran angka sebesar 2%.

Bagaimana negeri ini akan Allah swt Ridhoi jika jutaan mahasiswanya melakukan riba, padahal telah nyata keharamanan riba. Bahkan Allah Subhanahu Wata’ala telah menabuh genderang perang terhadap riba. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi mu.” (QS. Al Baqarah: 278-279).

Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassallam pun melaknat para rentenir (pemakan riba), yang mencari pinjaman dari riba, bahkan setiap orang yang ikut menolong dalam mu’amalah ribawi juga ikut terlaknat. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598)

Penguasa Lepas Tangan

Pendidikan sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat sudah seharusnya negara penuhi dengan cara terbaik, sayangnya mental penguasa dalam sistem Demokrasi-Kapitalis tak demikian. Program pinjaman ini dilakukan semata-mata untuk melepaskan tanggung jawab negara terhadap mahasiswa, rakyat dituntut untuk menanggung beban hidupnya sendiri. Setelah sukses melepas tanggung jawab pada bidang kesehatan, kini mereka gencar untuk melepaskan tangan dari aspek pendidikan.

Dalam sistem ini, wajar jika penguasa tak mengurusi rakyatnya, karena mereka tak menempatkan diri sebagai pelayan rakyat. Mereka mendudukkan posisi sebagai pengusaha, hubungan dengan rakyat diletakkan sebagai hubungan kerja, maka penguasa akan selalu mencari keuntungan dari setiap akad yang dilakukan bersama rakyat negrinya. Sungguh miris, bukankah kita memiliki pemimpin karena ingin diurusi? Tapi kini sebaliknya, rakyat yang memberikan pelayanan pada penguasa, termasuk menggaji mereka dengan uang pajak yang dipungut paksa.

Jaminan Pendidikan dalam Islam

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam dengan perannya sebagai kepala negara telah meletakkan konsep layanan pendidikan bagi masyarakat. Beliau menjalankan dengan serius pengurusan terhadap rakyat disegala aspek kehidupan termasuk pendidikan.

Ketika Perang Badar usai, ada 70 orang Quraisy Makkah menjadi tawanan. Sebagai kepala negara Rasulullah memahami betul bahwa rakyatnya saat itu masih banyak yang belum bisa membaca dan menulis. Akhirnya beliau meminta kepada mereka untuk mengajar 10 orang anak-anak dan orang dewasa Madinah dalam membaca dan menulis sebagai salah satu syarat pembebasan mereka. Akhirnya 700 orang terbebas dari buta huruf. Lalu, masing-masing mereka pun diminta menjadi guru bagi orang lain yang belum mampu membaca dan menulis.

Begitulah cara Rasulullah menjalankan peran sebagai kepala negara dengan menjamin terlaksanakanya pendidikan ditengah rakyatnya. Sekali lagi kami mengingatkan pada penguasa bahwa sesungguhnya anda adalah orang yang diamanahi urusan rakyat, dan anda akan dimintai tanggung jawab.

Ada banyak cara untuk bisa menanggung beban pendidikan rakyat, kita punya SDA yang melimpah, tapi asing yang menjarah. Janganlah Anda menjerumuskan rakyat pada kubangan dosa sehingga kelak Allah Subhanahu Wata’ala akan balas anda dengan siksaNya. Wallahu’alam bishsowab.*

Oleh: Linda Ariyanti, Tenaga Pendidik dan Anggota Komunitas Muslimah Jambi Menulis

sigabah.com | hidayatullah.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}