Kementerian Pertanian sebelumnya menyatakan Indonesia Swasembada beras. Namun, sepanjang September 2018 harga beras untuk semua jenis justru mengalami kenaikan.
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada September 2018 rata-rata harga beras untuk kualitas premium di penggilingan naik 1,2 persen. Untuk beras dengan kualitas medium naik 1,5 persen dan beras dengan kualitas rendah naik 1,65 persen.
Selanjutnya, per 5 Oktober 2018, berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional harga beras lebih tinggi daripada harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mengatakan, naikknya harga beras nasional perlu menjadi evaluasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Hal tersebut disebabkan kenaikan harga beras tersebut berbeda dengan dejumlah pemberitaan di media, di mana Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan harga pangan stabil dan ketersedian pangan cukup, bahkan swasembada.
Emrus meminta pemerintah untuk mengecek ulang validitas data produksi komoditas pangan yang dimiliki Kementan.
“Bila data ternyata berbeda, (produksi) lebih rendah dari dimiliki Mentan, Presiden harus mengambil tindakan tegas terhadap Mentan. Ini bisa berujung kepada reshufle,” ujarnya.
Lebih jauh Emrus menilai, Menteri Amran tidak pernah menyajikan data pangan secara riil kepada publik. Menteri Pertanian yang selama ini mengklaim kondisi swasembada beras dari berbagai pemberitaan tidak sejalan dengan data impor pangan yang terjadi.
“Saya tidak pernah melihat Mentan buka-bukaan produksi pangan. Logisnya, kalau produksi melimpah tidak mungkin impor,” ujarnya.
sigabah.com | politiktoday.com