Preloader logo

MEMBANGUN MITRA USAHA UMART

Komunitas YIHA, selain mengembangkan area usaha dengan pembukaan gerai cabang UMART di berbagai daerah, juga mengembangkan ritel pola kemitraan strategis dengan warung atau toko milik masyarakat, saling mendukung dan memperkuat ekonomi umat.

Kemitraan strategis yang dimaksud adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha baik  langsung   maupun  tidak  langsung,  atas   dasar  prinsip  saling   memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan antar pelaku usaha mikro dengan usaha besar. Kemitraan yang dijalankan meliputi system usaha, pasokan barang, pelatihan dan konsultasi.

Atas dasar prinsip di atas, UMART mengembangkan usaha ritel dengan nama Warung Mitra UMART (WMU) dan Warung Binaan UMART (WBU).

Perbedaan WMU dan WBU terletak dari segi pengemasan toko. WBU adalah warung biasa yang sudah eksis yang ditata ulang dan diberi spanduk agar lebih rapi lagi. Sedangkan WMU adalah warung yang benar-benar baru mulai dari 0.

Kategori Warung Binaan UMART (WBU)

Adapun cara menjadi mitra kategori WBU adalah sebagai berikut:

1.      Usaha yang telah berjalan akan disurvey

2.     Jika usaha yang telah berjalan dinilai wajar, tim akan membuat proposal berikut Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga diketahui kategori barang yang perlu dipasok oleh Manajemen UMART.

3.      Mengisi Formulir Pendaftaran Warung Binaan UMART

4.      Menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Kemitraan

5.      Fotokopi KTP (3 lembar)

6.      Fotokopi Kartu keluarga (3 lembar)

7.    Bersedia menjadi nasabah lembaga Keuangan Mikro Asqilani atau yang direkomendasikan oleh Yayasan Ibnu Hajar Asqilani (YIHA)

Fasilitas Untuk Mitra Usaha

  1. Gratis Spanduk (Ukuran 3 X 1 Meter) Digital Print
  2. Mendapatkan pasokan barang untuk dijual kembali dengan keuntungan wajar
  3. UMART Anshor Card (UAC)
  4. Jaringan Konsumen member UMART.
  5. Mitra usaha yang membutuhkan modal usaha, akan dibantu dalam pengajuan pembiayaan ke lembaga keuangan mikro yang telah bekerja sama dengan YIHA untuk mendapatkan fasilitas modal usaha (Qardul Hasan atau Ba’I al-Murabahah) bagi UMKM dengan margin yang rendah.

Kategori Warung Mitra UMART (WMU)

Warung mitra UMART meliputi dua kategori: WMU Format A dan WMU Format B.

WMU Format A

Calon mitra bersedia memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.   Berminat Usaha Ritel dan Kemitraan

Pertama calon mitra harus memiliki minat yang besar di dunia usaha ritel dan kemitraan. Sebab, minat yang besar tak ayal akan mengantarkan calon mitra kepada keberhasilan yang didasari semangat besar dalam membangun usaha.

2.   Perorangan atau Badan Usaha

Salah satu syarat bergabung menjadi warung mitra UMART adalah mencakup usaha perorangan atau badan usaha yang telah memiliki lokasi milik sendiri atau sewa minimal 3 tahun dengan bangunan permanen dan lokasi tidak melanggar peraturan daerah setempat.

3.   Memiliki Lokasi Berniaga dengan Luas 12-24 Meter Persegi

Sebagai fasilitas yang paling mendukung jalannya usaha warung mitra UMART, tentu saja calon mitra juga harus memiliki lokasi berniaga dengan luas 12 sampai dengan 24 meter persegi. Pihak UMART kemudian akan melakukan survei dan membuat studi kelayakan atas lokasi yang diajukan. Jika lokasi disetujui, tim akan membuat proposal berikut Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga diketahui modal usaha yang perlu disiapkan.

4.   Menyiapkan Dana Investasi

Selanjutnya, siapkan dana investasi yang berkisar antara 55 sampai 77 juta. Dana tersebut akan dihabiskan untuk biaya pemasokan barang, peralatan usaha, serta sistem operasional toko swalayan.

Besaran dana investasi di atas tergantung dari luas toko atau tipe toko. Tipe A (dengan luas 12 meter persegi) sebesar Rp 58 juta, tipe B (luas toko 15 meter persegi) investasinya Rp 60 juta, sementara tipe C (dengan luas toko 24 meter persegi) investasinya sekitar Rp 76 juta.

5.   Memenuhi Dokumen Persyaratan

Dalam membuka warung mitra UMART, calon mitra juga diharuskan memenuhi dokumen persyaratan seperti proposal dan Rencana Anggaran Bisnis (RAB). Setelah semua telah dilengkapi, pihak warung mitra UMART kemudian akan langsung mengubah penampilan toko kelontong calon mitra dengan format seperti minimarket termasuk display barang dan sistem komputerisasinya atau POS (Point of Sales) kasir di toko.

Itulah 5 cara yang bisa calon mitra lakukan untuk memulai bisnis baru atau merubah bisnis lama dengan menjadi mitra UMART. Apabila minat telah dimiliki, jangan lupa persiapkan segalanya secara matang.

Tentu, warung mitra UMART ini berbeda dengan bisnis waralaba yang bisa menghabiskan dana hingga ratusan juta rupiah.

Manfaat Untuk Mitra Usaha

  • Bersaing dengan peritel-ritel yang lain
  • Pengembangan usaha ke arah bisnis PPOB (Payment Point Online Bank) dengan sistem jaringan yang luas, kuat dan terpercaya
  • Kesempatan mendapatkan others income dari kerjasama
  • Menumbuhkan  wirausahawan  baru  di  bidang  retail  consumer  good  bagi masyarakat umum
  • Mendapatkan pasokan barang, dengan harga yang dapat dijual kembali dengan keuntungan wajar
  • Mendapatkan  kesempatan  pelatihan/ konsultasi  tentang  bisnis,  operasional, dan penggunaan aplikasi dan sistem di retail consumer good secara sederhana, yang nantinya dapat sponsorship principals

WMU Format B

Jika calon mitra tidak memiliki modal investasi sesuai standar WMU Format A, maka pihak UMART tetap akan menjalin mitra dengan masyarakat yang memiliki minat besar di dunia usaha ritel dan kemitraan dengan menawarkan alternative WMU Format B.

Adapun cara membuka WMU Format B ini adalah sebagai berikut:

1.      Memiliki Lokasi Berniaga yang akan disurvey oleh Tim UMART

2.      Jika lokasi disetujui, tim akan membuat proposal berikut Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga diketahui kategori dan modal pasokan barang yang perlu disiapkan oleh Manajemen UMART.

3.      Mengisi Formulir Pendaftaran Warung Mitra UMART

4.      Menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Kemitraan

5.      Fotokopi KTP (3 lembar)

6.      Fotokopi Kartu keluarga (3 lembar)

Fasilitas Untuk Mitra Usaha

  1. Gratis Spanduk (Ukuran 3 X 1 Meter) Digital Print
  2. UMART Muhajir Card (UMC)
  3. Mendapatkan pasokan barang untuk dijual kembali dengan keuntungan wajar
  4. Jaringan Konsumen member UMART.

 

KANTOR SEKRETARIAT KOMUNITAS YIHA:

KOMPLEK PESANTREN IBNU HAJAR

Jalan Kencana Wangi Utara II, RT.10/RW.13,

KEL. CIJAWURA, KEC.BUAH BATU, KOTA BANDUNG 

INFORMASI HUBUNGI BAGIAN HUMAS:

Ibad (089683746759)

PENDAFTARAN PESERTA SAHAM HUBUNGI BAGIAN ADM:

Adzky (089648907714)

Atau via online klik http://www.sigabah.com/beta/komunitas-yiha/

PENDAFTARAN USAHA DAN KERJASAMA TEMPAT USAHA HUBUNGI ADM SALES:

Isman (089620186260)

KANTOR OPERASIONAL

GERAI MINI MARKET U-MART

Jl. Raya Banjaran No.428,

Kecamatan Pameumpeuk Kabupaten Bandung


 

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}