Preloader logo

MAHKOTA HUKUM ISLAM: USHUL FIQH (Bagian Ke-3)

 

Sejarah Perkembangan Ushul Fiqih

Di masa Rasulullah Saw, umat Islam tidak memerlukan kaidah-kaidah tertentu dalam memahami hukum-hukum syar’i, semua permasalahan dapat langsung merujuk kepada Rasulullah Saw. lewat penjelasan beliau mengenai al-Qur’an, atau melalui sunnah beliau Saw. Para sahabat r.a menyaksikan dan berinteraksi langsung dengan turunnya al-Qur’an dan mengetahui dengan baik sunnah Rasulullah Saw. Di samping itu mereka adalah para ahli bahasa dan pemilik kecerdasan berpikir serta kebersihan fitrah yang luar biasa, sehingga sepeninggal Rasulullah Saw. mereka pun tidak memerlukan perangkat teori (kaidah) untuk dapat berijtihad, meskipun kaidah-kaidah secara tidak tertulis telah tersedia dalam hapalan mereka yang dapat mereka gunakan di saat memerlukannya. [1]

Setelah meluasnya futuhat Islāmiyah (wilayah kekuasaan Islam), umat Islam Arab banyak berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain yang berbeda bahasa dan latar belakang peradabannya. Hal ini menyebabkan melemahnya kemampuan berbahasa Arab di kalangan sebagian umat, terutama di Irak. Di sisi lain kebutuhan akan ijtihad begitu mendesak, karena banyaknya masalah-masalah baru yang belum pernah terjadi dan memerlukan kejelasan hukum fiqhnya. [2]

Dalam situasi ini, muncullah dua madrasah besar yang mencerminkan metode mereka dalam berijtihad yaitu: (1) Madrasah ahl al-Ra’y di Irak dengan pusatnya di Bashrah dan Kufah. (2) Madrasah ahl al-Hadis di Hijaz dan berpusat di Mekkah dan Madinah. [3]

Perbedaan dua madrasah ini terletak pada banyaknya penggunaan hadis atau qiyas dalam berijtihad. Madrasah ahl al-Ra’y lebih banyak menggunakan qiyas (analogi) dalam berijtihad, hal ini disebabkan oleh dua faktor: Pertama, sedikitnya jumlah hadis yang sampai ke ulama Irak dan ketatnya seleksi hadis yang mereka lakukan. Sikap ini dilakukan mengingat banyaknya hadishadis palsu yang beredar di kalangan mereka sehingga mereka tidak mudah menerima riwayat seseorang kecuali melalui proses seleksi yang ketat. Di sisi lain masalah baru yang mereka hadapi dan memerlukan ijtihad begitu banyak, maka mau tidak mau mereka mengandalkan qiyas (analogi) dalam menetapkan hukum. Masalah-masalah baru ini muncul akibat peradaban dan kehidupan masyarakat Irak yang sangat kompleks. Kedua, mereka mencontoh guru mereka Abdullah bin Mas’ud ra. yang banyak menggunakan qiyas dalam berijtihad menghadapi berbagai masalah. [4]

Sedangkan madrasah ahli hadis lebih berhati-hati dalam berfatwa dengan qiyas, karena situasi yang mereka hadapi berbeda, situasi itu meliputi: Pertama, banyaknya hadis yang berada di tangan mereka dan sedikitnya kasus-kasus baru yang memerlukan ijtihad. Kedua, contoh yang mereka dapati dari guru mereka, seperti Abdullah bin Umar ra, dan Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, yang sangat berhati-hati menggunakan logika dalam berfatwa. [5]

Perbedaan kedua madrasah ini melahirkan perdebatan sengit, sehingga membuat para ulama merasa perlu untuk membuat kaidah-kaidah tertulis yang dibukukan sebagai undang-undang bersama dalam menyatukan dua madrasah ini. Di antara ulama yang mempunyai perhatian terhadap hal ini adalah Al-Imam Abdur Rahman bin Mahdi Rahimahullah (135-198 H). Beliau meminta kepada asy-As-Syafi’i (150-204 H) untuk menulis sebuah buku tentang prinsip-prinsip ijtihad yang dapat digunakan sebagai pedoman. Maka lahirlah kitab al-Risalah karya Imam As-Syafi’i sebagai kitab pertama dalam Usūl fiqh.

Hal ini tidak berarti bahwa sebelum lahirnya kitab al-Risalah prinsip-prinsip Usūl fiqh tidak ada sama sekali, tetapi ia sudah ada sejak masa sahabat dan ulama-ulama sebelum As-Syafi’i, akan tetapi kaidah-kaidah itu belum disusun dalam sebuah buku atau disiplin ilmu tersendiri dan masih berserakan pada kitab-kitab fiqh para ‘ulama. Imam As-Syafi’i lah orang pertama yang menulis buku Usūl fiqh, sehingga Ar-Risalah menjadi rujukan bagi para ulama sesudahnya untuk mengembangkan dan menyempurnakan ilmu ini.

Abu Abdillah Muhammad bin Idris al-As-Syafi’i memang pantas untuk memperoleh kemuliaan ini, karena beliau memiliki pengetahuan tentang madrasah ahli hadis dan madrasah ahli ra’yi. Beliau lahir di Ghaza, pada usia 2 tahun bersama ibunya pergi ke Mekkah untuk belajar dan menghafal al-Qur’an serta ilmu fiqh dari ulama Mekkah. Sejak kecil beliau sudah mendapat pendidikan bahasa dari perkampungan Huzail, salah satu kabilah yang terkenal dengan kefasihan berbahasa. Pada usia 15 tahun beliau sudah diizinkan oleh Muslim bin Khalid Az-Zanjiy—salah  seorang ulama Mekkah—untuk memberi fatwa.

Kemudian beliau pergi ke Madinah dan berguru kepada Imam penduduk Madinah, Imam Malik bin Anas ra (95-179 H) dalam selang waktu 9 tahun—meskipun tidak berturut-turut—beserta  ulama-ulama lainnya, sehingga beliau memiliki pengetahuan yang cukup dalam ilmu hadis dan fiqh Madinah. Lalu beliau pergi ke Irak dan belajar metode fiqh Irak kepada Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani ra (wafat th. 187 H), murid Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit ra (80-150 H).

Dari latar belakang itu, kita melihat bahwa Imam As-Syafi’i memiliki pengetahuan tentang kedua madrasah yang berbeda pendapat, maka beliau memang orang yang tepat untuk menjadi orang pertama yang menulis buku dalam ilmu Usūl. Selain Al-Risalah, Imam As-Syafi’i juga memiliki karya lain dalam ilmu Usūl, seperti kitab Jami’ul ‘ilmi, Ibthalul istihsan, dan ikhtilaful hadits.

Dengan demikian ada tiga faktor yang menyebabkan munculnya penulisan ilmu Usūl fiqh sampai lahirnya madzhab, yaitu: Pertama, adanya perdebatan sengit antara madrasah Irak dan madrasah Hijaz. Kedua, mulai melemahnya kemampuan bahasa Arab di sebagian umat Islam akibat interaksi dengan bangsa lain terutama Persia. Ketiga, munculnya banyak persoalan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan memerlukan kejelasan hukum, sehingga kebutuhan akan ijtihad kian mendesak. [6]

A. Perkembangan Usūl Fiqh Sebagai Ilmu

Setelah usūl fiqh berubah menjadi salah satu disiplin ilmu keislaman yang mandiri, mayoritas ulama dari semua kelompok, termasuk Abu Hanifah bersepakat untuk menjadikan teori qiyas sebagai salah satu dasar beristinbat hukum. Begitu juga kelompok ahli hadis. [7]

Meski di antara mereka masih terjadi perbedaan dalam masalah prosedur penerapan teori qiyās di lapangan, misalnya:

  • Kelompok Hanafiyyah, menempatkan posisi qiyās pada tempat terdepan, artinya dominasi penggunaan teori qiyās sebagai hujjah sangat tinggi dan berlebihan.
  • Kelompok Hanabilah, menempatkan posisi teori qiyas pada tempat terendah, artinya penerapan teori qiyas dalam setiap mereka beristinbat, jarang sekali dipakai.
  • Kelompok Malikiyyah dan As-Syafi’iyyah. Mereka menempatkan teori qiyas pada posisi tengah antara keduanya dalam beristinbat.
  • Kelompok zhahiriyyah. Dalam beristinbat, mereka menolak penggunaan teori qiyas sebagai pijakan penetapan hukum. Begitu juga sebagian kelompok Syi’ah.

Dari empat kelompok tersebut, penggunaan metode ra’yu sekalipun tetap bertopang pada kaidah umum (teori mayor) dengan tujuan mewujudkan kemaslahatan manusia, jika penggunaannya terlalu luas akan menjadi bumerang, yaitu munculnya ketidakmaslahatan, dan ditinggalkannya hadis, apalagi pelakunya terdiri dari orang-orang yang kurang perbendaharaan hadis, sehingga berakibat pada munculnya fatwa berdasarkan ra’yu secara bebas dan luas, bahkan tidak aman dari kemungkinan munculnya pertentangan dengan hadis yang tidak mereka ketahui.

Dengan demikian, para mujtahid memandang perlu mempersempit raung gerak ra’yu dengan membuat persyaratan-persyaratan, di antaranya ra’yu yang dapat diakui hanyalah yang memiliki rujukan pada dasar tertentu dari al-Qur’an atau hadis, yang kemudian dikenal dengan sebutan teori qiyas.

B. Aliran Usūl Fiqh dan Karya Ilmiahnya

Telah dapat diketahui bersama bahwa setelah muncul kitab al-Risalah Imam As-Syafi’i sebagai manhaj istinbathnya, para ulama madzhab lain menyambutnya secara kritis dan apa-apa yang telah dikemukakan, berkenaan dengan dalil-dalil yang ditetapkannya, mereka menerimanya secara aklamasi. Apabila diantara mereka selain Imam As-Syafi’i menambah dalil lain, maka dalil itu selalu menjadi obyek polemik di kalangan mereka. [8]

Dari kenyataan seperti itu, para ahli hukum Islam (fuqaha’) berbeda cara dalam mengembangkan usūl fiqh yang telah disusun Imam As-Syafi’i secara konkrit, diantaranya ialah:

  1. Mayoritas pengikut Imam As-Syafi’i. Mereka hanya menjelaskan rincian dari kaidah/teori Imam As-Syafi’i yang sifatnya masih umum atau global.
  2. Kelompok Malikiyyah dan Hanafiyah. Mereka melakukan pengembangan dengan cara mengambil sebagian besar dari pembahasan pokok yang sudah ditemukan oleh Imam As-Syafi’i, tetapi dalam membuat rinciannya berbeda, dengan menambah lagi beberapa dasar atau dalil, misalnya: a) Kelompok Malikiyyah menambah dasar istinbat, yaitu ijma’ ulama Madinah, istihsan dan maslahah mursalah. b) Kelompok Hanafiyyah menambahnya dengan dasar istihsan dan ‘urf.
  3. Kelompok mujtahid lain melakukan penambahan melalui penelitian ulang (takhrij) terhadap kaidah-kaidah dari dasar-dasar yang telah ditetapkan Imam As-Syafi’i, tetapi mereka tetap merujuk kepada dasar-dasar yang telah disepakati bersama. [9]

Pada perkembangan selanjutnya, ilmu usūl fiqh mengalami kemajuan yang sangat pesat, apalagi setelah diterimanya madzhab empat oleh mayoritas kaum muslimin, sehingga dalam mempelajari dan membahasnya, para ahli menempuh dua jalan sebagai alirannya, yaitu:

Pertama: Aliran al-As-Syafi’iyyah atau Tariqah al-As-Syafi’iyyah atau Tariqah Mutakallimin.

Dalam aliran atau Tariqah ini, mereka mempelajari ilmu usūl fiqh sebagai suatu disiplin ilmu yang terlepas dari pengaruh madzhab atau furu’, faktornya karena;

  • Imam As-Syafi’i sendiri yang menetapkan bahwa dasar-dasar tasyri’ itu memang terlepas dari pengaruh furu’.
  • Mereka berkeinginan untuk mewujudkan pembentukan kaidah-kaidah atas dasar-dasar yang kuat, tanpa terikat dengan furu’ atau madzhab.
  • Mereka membuat penguat kaidah-kaidah dengan menggunakan berbagai macam dalil, tanpa menghiraukan apakah kaidah tersebut memperkuat madzhab atau melemahkannya.

Semua pemikirannya itu dapat dilihat dari hasil karya dalam bentuk tiga kitab, yang kemudian dikenal dengan sebutan al-arkan al-tsalatsah, yaitu sebagai berikut:

  1. a) al-Mu’tamad, karya Abu Husain Muhammad Ibnu ‘Ali al-Bishriy (wafat 412 H).
  2. b) al-Burhan, karya al-Imam al-Haramain (wafat 474 H).
  3. c) al-Mustashfa min ‘Ilm al-Usūl, karya al-Ghazali (wafat 500 H).

Setelah ketiga kitab ini, muncul kitab usūl fiqh yang sifatnya hanya meringkas kitab-kitab kelompok As-Syafi’iyyah sebelumnya, yaitu, kitab al-Mahsul, karya Fakhruddin al-Razi, ringkasan dari kitab al-mu’tamad, al-Burhan dan al-Mustashfa. [10]

Kedua: Aliran atau Tariqah Hanafiyyah.

Dalam aliran atau Tariqah ini, mereka membuat kaidah-kaidah atau teori-teori guna memelihara furu’ yang telah ditetapkan oleh para imam. [11] Semua pemikiran mereka itu, dapat dilihat dari hasil karya terbaik mereka dalam bentuk 4 (empat) kitab, yaitu:

1) Usūl al-Jassas (wafat 370 H).

2) Usūl al-Karkhiy (wafat 430 H).

3) Ta’shish al-Nazhar, karya al-Dabbusiy (wafat 430 H).

4) Usūl al-Bazdawiy (wafat 438 H).

Setelah penulisan keempat kitab tersebut, muncul kitab baru dalam bentuk Mukhtashar dan Mutawwal. [12]

Dari kedua aliran tersebut, perkembangan selanjutnya muncul aliran ketiga sebagai upaya untuk mengkompromikan keduanya, di antaranya ialah:

Dari kelompok Hanafiyyah, muncul karya dari para ahli Usūl Fiqh, yaitu:

  • Badi’ al-Nizham al-Jami’ Baina Kitab al-Bazdawiy wa al-Ihkam, karya Mudzaffar al-Din dan Muhammad bin Ali al-Sa’di al-Baghdadi (wafat 694).
  • Tanqih al-Usūl, karya Shadr al-Shari’ah Abdullah Ibnu Mas’ud, kemudian disyarahi dengan nama kitab al-Taudhih, di dalamnya memuat ringkasan dari tiga kitab, yaitu Usūl al-Bazdawi, Mahshul al-Razi dan Mukhtashar Ibnu Hajib.
  • al-Tahrīr, karya Kamal al-Din ibnu al-Humam (wafat 861 H).

Dari kelompok al-As-Syafi’iyyah ialah:

  • Jam’u al-Jawami’, karya Taj al-Din Abd al-Wahhab al-Subkiy (wafat 771 H).
  • Muslam al-Thubut, karya Muhibbullah Ibnu Abd al-Shakur (wafat 1119 H).

Dari sebagian ulama al-As-Syafi’iyah, Hanabilah dan Malikiyah ialah:

  • Tanqih al-Fusūl Fi ‘Ilm al-Usūl, karya Imam al-Qurafi (wafat 684 H).
  • Al-Tamhid fi Takhrij al-Furu’ ‘Ala al-Usūl, karya al-Isnawi (wafat 777 H).
  • Raudlah al-Nazhir, karya Ibnu Qudamah (wafat 620 H).

Dari kelompok Shi’ah Imamiyah dan Zaidiyyah, yang mayoritas mengikuti pola Tariqah aliran Hanafiyah, sekalipun dalam kenyataan mereka mengikuti Tariqah al-As-Syafi’iyyah atau Mutakallimin, karena di kalangan mereka mayoritas kaum Mu’tazilah. [13] Sekalipun demikian, perkembangan ilmu Usūl fiqh di kalangan ini cukup pesat, sejak abad III H sampai sekarang.

Dari kelompok Malikiyyah, yaitu Kitab al-Muwafaqat, karya Abu Ishaq Ibrahim Ibnu Musa al-Syathibi (wafat 780 H).

Berbagai data di atas menunjukkan bahwa perkembangan ilmu Usūl Fiqh di abad VII H masih berkisar pada meringkas dan mensyarahi kitab-kitab sebelumnya. Akan tetapi setelah memasuki abad XIV H, ilmu ini dapat dikembangkan dalam bentuk baru dengan cara memperbandingkan antara Usūl fiqh madzhab yang telah berkembang dan kemudian disusunnya lebih sistimatis, sehingga mudah dipahami, seperti kitab yang dikarang oleh Abu Zahrah, Muhammad Khudhari Bek, Abdul Wahhab Khalaf dan lainnya.

Dalam perkembangan selanjutnya, mulai abad XX H, bermuncullah kitab Usūl Fiqh yang bercorak baru, dimana disetiap pokok pembahasannya dipisahkan, sehingga mudah dipahami. Namun demikian sistimatika yang dipilih dianggap masih memiliki banyak kelemahan, padahal sistimatika penulisan sangat diperlukan untuk lebih mempermudah pemahaman dan penerapannya. [14]

Memperhatikan perbedaan penetapan metodologis dari kedua madzhab usūl fiqh, tampak jelas bahwa yang menjadi pokok perbedaan terletak pada mempertemukan konsep Nash (teks Al-Quran-Sunnah) sebagai sumber hukum syariat dan akal atau ar-ra’yu sebagai media pemaham atau penafsir nash, juga al-‘urf sebagai realita kehidupan yang sudah berjalan di masyarakat.

Uraian singkat di atas menunjukkan bahwa perkembangan Usūl al-Fiqh menjadi fenomena khusus dalam pemikiran umat Islam. Hal ini sebagai wujud dari kuatnya orientasi fiqh itu pada masyarakat Islam di mana saja. Kesadaran akan hak dan kewajiban menjadi tulang punggung pendidikan Islam tradisional, dan itu pada urutannya tercermin dalam kuatnya kepastian hukum dan aturan di kalangan orang-orang muslim.

By Amin Muchtar, sigabah.com

[1]Bandingkan dengan uraian Dr. Yusuf al-Qardhawi, Memahami Khazanah Klasik, Madzhab dan Ikhtilaf, Terjemahan, Abdul Hayyie al-Kattani dkk, (Jakarta: Akbar Media Eka Sarana, 2003), hal. 10-12

[2]Muhammad Adīb Sālih, Tafsir al-Nusūs fī al-fiqh al-Islāmiy, Jilid; 1(Beirut: al-Maktabah al-Islāmiy), hal. 9-13.

[3]Satria Effendi M. Zein, Usūl Fiqh, editor Aminuddin Ya’kub, dkk, (Jakarta: Kencana, 2008), hal. 21-22.

[4]Lihat: Romli SA., Muqoranah Mazahib fil Usūl, (Jakarta: Radar Jaya Pratama, 1999), hal. 13-18.

[5]Ibid., hal. 18-39

[6]Lihat: Nasran Rusli, Konsep Ijtihad al-Syaukani, Relevansinya bagi Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: P.T. Logos Wacana Ilmu, 1999), hal. xii – xv

[7]Istilah semula dalam pengelompokan Ulama ahli hukum Islam, selalu dibedakan menjadi ahl al-Hadis dan ahl al-Ra’yi. Sedangkan kategorisasi dalam ahli Usul al-Fiqh, dikelompokkan menjadi ahl al-Mutakallimin dan golongan Ahnaf. (Lihat : Abu Sulayman, al-Fikr al-‘Usūlīy, Makkah : Dar al-Syuruq 1404 H/ 1984 M, hal. 445 – 462). Titik perbedaan konsep al-Mutakallimin dan Ahnaf terletak pada kesesuaian atau tidaknya dalam menetapkan qaidah atau istilah usūl serta metode yang digunakan oleh kedua kelompok tersebut. Al-Mutakallimun menetapkan qaidah  Usul dengan tidak memperdulikan cocok dan tidaknya qaidah itu dengan furu’ yang telah ada. Adapun golongan Ahnaf berupaya mencocokkan qaidah Usūl dengan furu’ yang sudah ada. (Bandingkan : dengan Ash-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam I, Jakarta : Bulan Bintang, 1980, hal. 125-127).

[8]Lihat : Abū Sulaymān, al-Fikr al-Usūliy, hal. 445.

[9]Hasbi al-Shiddiqiy, Pokok-Pokok Pegangan Imam-Imam Madzhab dalam Membina Hukum Islam, (Jakarta, Bulan Bintang, 1975), hal. 17-18

[10]Lihat : Abū Sulaymān, al-Fikr al-Usūliy, hal. 445-450.

[11]Ibid., hal. 451-455.

[12]Khalaf, ‘Ilm Usūl…., hal. 19 ; Hasbi, Pokok…., hal. 23.

[13]Abu Zahroh, Usūl…., hal. 23-24

[14]Lihat juga: Satria Effendi M. Zein, Usul Fiqh…, hal. 26 – 53.

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}