Islam memandang bahwa bumi merupakan amanah Allah kepada manusia sebagai khalifah-Nya agar digunakan dengan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama.
Untuk mencapai tujuan itu, Allah swt. memberikan petunjuk melalui para rasul-Nya. Petunjuk tersebut meliputi segala sesuatu yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya, baik akidah, akhlak, maupun amaliyah.
Dua komponen pertama, yakni akidah dan akhlak, bersifat konstan. Keduanya tidak mengalami perubahan yang signifikan dengan berbedanya waktu dan tempat. Sedangkan amaliyah senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat yang berbeda-beda sesuai dengan masa Rasul masing-masing. Hal ini dinyatakan oleh Allah saw. melalui firmannya.
…لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا …
“Bagi tiap-tiap umat kami tetapkan syariat dan jalan.” Q.s. Al-Maidah:48
Ayat ini dipertegas oleh Rasulullah saw. melalui sabdanya:
وَالْأَنْبِيَاءُ إِخْوَةٌ لِعَلَّاتٍ أُمَّهَاتُهُمْ شَتَّى وَدِينُهُمْ وَاحِدٌ
“Para nabi tak ubahnya bagaikan saudara sebapak, syariah mereka banyak tetapi akidahnya sama (mengesakan Allah).” H.r. Al-Bukhari
Syariat Islam sebagai syariat yang dibawa oleh rasul terakhir mempunyai keunikan tersendiri. Syariat ini bukan saja kamil atau komprehensif, tetapi juga syamil atau universal. Karakter ini memang diperlukan, sebab tidak akan ada syariat lain yang datang untuk menyempurnakannya.
Kamil atau komprehensif berarti syariat Islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual/ibadah maupun sosial/muamalah. Ibadah diperlukan untuk menjaga keharmonisan hubungan antara manusia dengan Khalik-nya, yang sering diungkap dengan hablum minallah. Ibadah juga merupakan sarana yang efektif untuk mengingatkan secara kontinyu tugas manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi ini. Adapun mu’amalah ditetapkan untuk menjadi rules of the game atau “aturan main” bagi manusia dalam kehidupan sosial, yang sering diungkap dengan hablum minannas.
Syamil atau universal bermakna syariat Islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai hari kiamat nanti. Keuniversalan ini tampak jelas terutama pada bidang mu’amalah. Selain mempunyai cakupan luas dan fleksibel, mu’amalah tidak membeda-bedakan muslim dan non muslim. Sifat mu’amalah ini dimungkinkan karena Islam mengenal hal yang diistilahkan sebagai tsawabit (prinsip) dan mutagayyirat (variabel).
Syariat yang kamil dan syamil tersebut merupakan manhaj al-hayat yang bertujuan menjamin keselamatan manusia sepanjang hidupnya, baik menyangkut keselamatan agama, diri (jiwa-raga), akal, harta, serta keselamatan nasab atau keturunan. Hal-hal tersebut merupakan al-hajat ad-daruriyat (kebutuhan primer) bagi manusia dalam kehidupan ini.
Pelaksanaan manhaj al-hayat secara konsisten dalam segala aspek kehidupan akan melahirkan sebuah tatanan kehidupan yang baik. Sebuah tatanan yang disebut oleh Alquran sebagai hayatan thayyibah serta kebahagian di akhirat nanti.
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Barangsiapa mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” Q.s. An-Nahl:97
Sebaliknya, menolak aturan itu atau sama sekali tidak memiliki keinginan untuk “membumikan” atau menerapkannya dalam kehidupan, akan melahirkan kekacauan dalam kehidupan dunia yang disebut oleh Alquran sebagai ma’isyatan dhanka atau kehidupan yang sempit serta kecelakaan di akhirat nanti.
وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى
“Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunnya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” Q.s. Thaha:124
Adapun hukum syariat yang wajib diterapkan dalam kehidupan manusia, secara garis besar dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
Pertama, hukum-hukum yang berkaitan dengan akidah, seperti kewajiban manusia untuk mempercayai Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kiamat. Syariat telah memperinci hukum-hukum akidah, karena hukum ini tidak akan mengalami perubahan disebabkan berubahnya zaman. Hukum akidah itu tetap universal dan tidak mengalami perubahan sekalipun waktu terus berjalan dan lahirnya bermacam-macam jenis manusia serta negara mereka. Hukum-hukum yang berhubungan dengan akidah disebut al-ahkam al-I’tiqadiyyah. Dari hukum-hukum inilah terbentuk ilmu tauhid.
Kedua, hukum-hukum yang berkaitan dengan tingkah laku. Yaitu hukum-hukum yang menuntut manusia untuk memelihara sejumlah perangai di dalam kehidupannya, seperti sifat jujur, memenuhi janji, saksi palsu dan lain sebagainya. Hukum-hukum ini disebut al-ahkam al-akhlaqiyyah. Dari hukum-hukum inilah terbentuk ilmu akhlak atau adab.
Ketiga, hukum-hukum yang berkaitan dengan perkataan dan perbuatan. Hukum-hukum ini disebut al-ahkam al-‘amaliyyah. Dari hukum-hukum inilah terbentuk ilmu fikih. Al-ahkam al-‘amaliyyah terdiri atas dua macam; Pertama, Ibadah khashah atau ibadah mahdhah (ritual-vertikal). Seperti salat, zakat, saum, haji, dan lain-lain. Hukum ini ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah. Kedua, Ibadah ‘ammah atau mu’amalah (ritual-horisontal). Hukum ini ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, baik secara fardiyyah (individu) maupun jamaah (masyarakat). Karena kehidupan dalam masyarakat itu bisa jadi menimbulkan percekcokan atau persengketaan disebabkan benturan berbagai kepentingan. Fenomena kehidupan masyarakat seperti itu menuntut adanya pengaturan hukum.
Dilihat dari sifat hubungan ini, hukum muamalat terbagi kepada beberapa bagian:
- hukum-hukum yang berhubungan dengan keluarga. Tujuan dari hukum tersebut adalah mengatur hubungan kehidupan suami-istri, anak keturunan, dan kerabat satu sama lain. Hukum-hukum ini dikenal dengan sebutan al-ahwal al-syakhsiyyah (Hukum Keluarga). Ayat-ayat Alquran yang berhubungan dengan hukum ini sekitar 70 ayat.
- Hukum-hukum yang berhubungan dengan hak manusia satu sama lainnya dalam tukar-menukar kebendaan dan manfaat, seperti jual-beli, perserikatan dagang, sewa-menyewa, hutang-piutang, dan lain-lain. Hukum-hukum ini ditetapkan bertujuan untuk mengatur hak kebendaan setiap orang dan memeliharanya. Hukum-hukum ini dikenal dengan sebutan al-ahkam al-madaniyyah (Hukum Privat). Ayat-ayat Alquran yang berhubungan dengan hukum ini sekitar 70 ayat.
- Hukum-hukum yang berhubungan dengan tindak pidana dan sanksi-sanksinya. Tujuan hukum ini adalah untuk memelihara kehidupan manusia, harta benda, kehormatan, dan hak-hak mereka. Hukum-hukum ini dikenal dengan sebutan al-ahkam al-janaiyyah (Hukum Pidana). Ayat-ayat Alquran yang berhubungan dengan hukum ini sekitar 30 ayat.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan peradilan, pengaduan (dakwaan), persaksian, sumpah, pembuktian dan lain sebagainya. Hukum ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Hukum-hukum ini dikenal dengan sebutan al-ahkam al-murafa’at (Hukum Acara). Ayat-ayat Alquran yang berhubungan dengan hukum ini sekitar 13 ayat.
- Hukum-hukum yang berhubungan dengan asas dan cara pembuatan qanun atau undang-undang. Tujuan hukum ini ialah untuk menjamin hak-hak perseorangan dan masyarakat serta mengatur hubungan penguasa dengan rakyat. Hukum-hukum ini dikenal dengan sebutan al-ahkam al-dusturiyyah (Hukum Tata Negara). Ayat-ayat Alquran yang berhubungan dengan hukum ini sekitar 10 ayat.
- Hukum-hukum yang mengatur hubungan negara Islam dengan negara non Islam dalam bidang perdamaian, keamanan, perekonomian, kebudayaan, dan sebagainya. Juga mengatur hubungan warga negara non muslim dengan muslim yang berada di negara Islam. Hukum-hukum ini dikenal dengan sebutan al-ahkam al-dauliyyah (Hukum Internasional). Ayat-ayat Alquran yang berhubungan dengan hukum ini sekitar 25 ayat.
- Hukum-hukum yang mengatur sumber-sumber keuangan dan pengeluarannya, hak-hak fakir-miskin terhadap harta kekayaan orang yang berada, kewajiban orang-orang kaya terhadap mereka serta hubungan keuangan antar pemerintah dengan warga negaranya. Hukum-hukum ini dikenal dengan sebutan al-ahkam al-iqtishadiyyah wa al-maliyyah (Hukum Ekonomi dan Keuangan). Ayat-ayat Alquran yang berhubungan dengan hukum ini sekitar 10 ayat.
Hukum-hukum Al-Quran dan Sunah yang berhubungan dengan ibadat dan al-ahwal al-syakhsiyyah sudah terperinci. Sebab pada umumnya hukum ini bersifat ta’abbudi dan permanen; Tidak mengalami perubahan karena perubahan situasi dan kondisi lingkungan masyarakat. Karakter hukum ibadat demikian itu tidak banyak memberikan ruang kepada para ahli untuk modifikasi dan inovasi format ritualnya. Dalam konteks ini ahli fikih menetapkan kaidah umum:
الأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ الْمَنْعُ
“Prinsip dasar dalam urusan ibadah adalah terlarang.” (Lihat, Ushul al-Fiqh ‘Ala Manhaj Ahl al-Hadits, hlm. 53)
Dalam redaksi Ibnu Taimiyyah:
الأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيْفُ@
“Prinsip dasar dalam urusan ibadah adalah tergantung (pada dalil).” (Lihat, Majmu’ al-Fatawa, jilid 29, hlm. 17; Lihat pula Tahqiq al-Ma’mul fi Dhabth Qa’idah al-Ushul, hlm. 17)
الأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ غَيْرَ مَعْقُوْلِ الْمَعْنَى
“Prinsip dasar dalam urusan ibadah tidak logis.”
Sedangkan hukum-hukum yang berhubungan dengan perdata, pidana, tata negara, internasional, serta ekonomi dan keuangan pada umumnya masih bersifat global. Sedikit sekali yang sudah terperinci. Hal itu disebabkan hukum-hukum tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kemaslahatan yang diperlukan. Karena itu, secara format ritualnya hukum-hukum tersebut dapat dimodifikasi, bahkan inovasi guna merealisasikan kemaslahatan pada setiap kasus. Kasus-kasus itu selalu berkembang dan tidak pernah berhenti sedangkan nash-nash (ketetapan-ketetapannya) adalah terbatas.
Dalam konteks ini ahli fikih menetapkan kaidah umum:
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْحِلُّ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ
“Prinsip dasar dalam urusan muamalah adalah halal kecuali dengan dalil.” (Lihat pula Tahqiq al-Ma’mul fi Dhabth Qa’idah al-Ushul, hlm. 41)
Dalam redaksi Asy-Syatibi:
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى خِلاَفِهِ
“Prinsip dasar dalam urusan muamalah adalah boleh hingga terdapat dalil yang menunjukkan hukum kebalikannya.” (Lihat, Shina’ah al-Fatwa wa Wafquhu al-Aqliyat, hlm. 23)
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ مَعْقُوْلُ الْمَعْنَى
“Prinsip dasar dalam urusan muamalah adalah logis.”
Prinsip dasar di atas dapat membuka peluang ijtihad besar-besaran agar konsep syariat Islam tetap relevan, tidak out of date, saat diterapkan sebagai hukum positif di zaman sekarang ini. Untuk itu, diperlukan usaha-usaha yang menyeluruh, simultan, bertahap, dan kontinyu.
Dengan demikian, penerapan prinsip-prinsip syariat Islam dalam variabel-variabel yang sesuai dengan situasi dan kondisi Indonesia bukanlah tugas sesaat, melainkan menjadi tugas kaum muslimin sepanjang hayat. Dalam konteks inilah, umat Islam di Indonesia diwajibkan untuk terlibat secara proaktif.
By Amin Muchtar, sigabah.com