Berdoa Ketika Berbuka Shaum
Redaksi doa yang populer di sebagian kaum muslimin ketika berbuka shaum adalah sebagai berikut:
اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ اَمَنْتُ وَعَلَى رِزْ قِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَاأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
Sejauh penelitian kami—hingga memakan waktu 15 tahun—redaksi di atas tidak didapatkan sumber asalnya, sehingga tidak jelas siapa ”produsen” dan pihak yang mempopulerkannya.
Adapun redaksi yang ditemukan sumber dan periwayatnya adalah sebagai berikut:
Pertama:
عَنْ مُعَاذِ بْنِ زُهْرَةَ أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
Dari Mu’adz bin Zuhrah, bahwa telah sampai kepadanya bahwa Nabi saw. apabila berbuka shaum beliau berdoa, “Ya Allah, hanya karena Engkaulah aku shaum dan atas rezeki Engkaulah aku berbuka.” HR. Abu Dawud, Al-Baghawi, al-Baihaqi, Ibnu Abu Syaibah. [1]
Kedudukan Hadis
Muadz bin Zuhrah bukan seorang sahabat melainkan seorang tabi’in, sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani. [2] Karena itu hadis ini dikategorikan dhaif mursal, yaitu seorang tabi’in meriwayatkan secara langsung dari Nabi saw. tanpa melalui shahabat, padahal ia tidak sezaman dengan Nabi saw.
Sehubungan dengan itu, Abu Dawud mengelompokkan hadis itu dalam himpunan hadis-hadis mursal (terputus). [3]
Kedua:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَلِكٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
Dari Anas bin Malik, ia mengatakan, ‘Rasulullah saw. apabila berbuka shaum mengucapkan, Dengan nama Allah, ya Allah, hanya karena Engkaulah aku shaum dan atas rezeki Engkaulah aku berbuka.” HR. At-Thabrani. [4]
Kedudukan Hadis
Hadis ini dhaif, bahkan dapat dikategorikan sebagai hadis palsu (mawdhu’). Kalaupun tidak termasuk hadis palsu sudah tentu hadis matruk (ditinggalkan karena rawinya tertuduh dusta). Karena pada sanadnya terdapat seorang rawi bernama Dawud bin Az-Zibirqan. Menurut Ya’qub bin Syu’bah dan Abu Zur’ah, “ia itu matruk (tertuduh dusta)”. Sedangkan Ibrahim bin Ya’qub al-Jurjani mengatakan, “Kadzdzab (pendusta).” [5]
Penilaian para ulama terhadap hadis di atas, antara lain Ibnu Hajar berkata, “Dan sanadnya dha’if, pada sanadnya terdapat Dawud bin Az-Zibirqan, dia matruk.” [6]
Kata Al-Haitsami, “Diriwayatkan oleh at-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath, dan pada sanadnya terdapat Dawud bin Az-Zibirqan, dia dha’if.” [7]
Ketiga:
عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ قال :كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ : لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْ قِكَ أَفْطَرْتُ فَتَقَبَّلْ مِنِّي إِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيمُ
Dari Ibnu Abas, ia berkata, “Nabi saw. apabila berbuka mengucapkan: ‘Hanya karena Engkaulah aku shaum dan atas rezeki Engkau aku berbuka. Maka terimalah dariku karena sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui’.” HR. Ath-Thabrani. [8]
Kedudukan Hadis
Hadis ini juga dhaif bahkan palsu, karena terdapat seorang rawi bernama Abdul Malik bin Harun. Abu Hatim berkata, “Ia itu matruk, menghilangkan hadis”. Yahya bin Main mengatakan, “Ia itu kadzdzab (pendusta)”. Ibnu Hiban mengatakan, “Ia itu membuat hadis palsu.” [9]
Kesimpulan
Karena redaksi-redaksi doa di atas bersumber dari para pewarta hadis yang pendusta dan pemalsu hadis, tentu saja tidak layak diadopsi atau dipinjam oleh orang beriman saat berbuka shaum karena sikap demikian tidak sejalan dengan harapan dirinya akan keridhaan dan pahala dari Allah.
Jika kita ingin berdoa dengan redaksi yang benar-benar digunakan oleh Nabi, hendaklah digunakan redaksi doa berikut:
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
“Telah hilang dahaga, terbasahi tenggorokan, dan telah ditetapkan pahala insyaa’a Allah.” HR. Abu Dawud, an-Nasai, al-Baihaqi, al-Hakim, dan ad-Daraquthni. [10]
Karena redaksi di atas berstatus shahih, atau paling tidak berderajat hasan (derajatnya di bawah shahih, namun dapat diamalkan). Kata Imam ad-Daraquthni, “Sanad hadis ini hasan.” [11] Demikian pula penilaian Ibnu Hajar al-Asqalani[12] dan Syekh al-Albani. [13]
Perlu diketahui bahwa redaksi doa ini mengandung pujian (tsanaa) kepada Allah atas karunia-Nya yang telah memberikan kesempatan kepada kita untuk dipertemukan dengan waktu berbuka (di dunia), sebagai salah satu di antara dua kebahagiaan yang diraih orang bershaum. Kebahagiaan kedua, saat kita bertemu dengan Allah di akhirat untuk menerima pahala (kenikmatan surga) sebagai balasan amal kita, antara lain ibadah shaum saat kita hidup di dunia.
Dengan demikian, redaksi doa di atas dapat diucapkan, baik sebelum minum-makan maupun setelahnya, karena esensi doa ini terletak pada pujian (tsanaa) kepada Allah.
By Amin Muchtar, sigabah.com/beta
[1] Lihat, HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II:528, No. 358, Al-Marasil:124, No. 99; Al-Baghawi, Syarh as-Sunnah, VI:265, No. 1741; al-Baihaqi, As-Sunan al-Kubra, IV:239; Ibnu Abu Syaibah, al-Mushannaf, II:511.
[2] Lihat, Tahdzib at-Tahdzib, VIII:224.
[3] Lihat, Al-Marasil, hlm. 124, No. 99.
[4] Lihat, Al-Mu’jamul Ausath, VIII:270.
[5] Lihat, Tahdzib al-Kamal, XIII:394-395.
[6] Lihat, at-Talkhish al-Habir, II:802.
[7] Lihat, Majma’ az-Zawa’id, III:159.
[8] Lihat, Al-Mu’jam al-Kabir, XII:146.
[9] Lihat, Lisan al- Mizan, IV:71.
[10] Lihat, HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II:306, No. hadis 2357, an-Nasai, as-Sunanul Kubra, II:255, VI:82, al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra, IV:239, al-Hakim, al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain, I:584, dan ad-Daraquthni, Sunan ad-Daraquthni, II:185, dari Ibnu Umar.
[11] Lihat, Sunan ad-Daraquthni, II:185.
[12] Lihat, Faidh al-Qadier, V:107
[13] Lihat, Irwa’ al-Ghalil, IV:39.
Apakah jika kita berdoa dengan redaksi yg populer tersebut, maka Allah tidak akan memberikan pahala atas bacaan kita tersebut ??
Sementara devinisi “Sunah” yg di maksud apa ?
Terimakasih atas komentarnya. Tentu saja kita kembali pada konsep amalan yang diterima oleh Allah, yaitu memenuhi dua syarat. Pertama, ikhlas. Kedua, sesuai syariat. Maka karena tidak sesuai syariat, amalan tersebut tidak akan diterima oleh Allah.
Sementara sunnah yang dimaksud adalah syariat yang dibawa oleh Nabi dengan melihat berbagai hadis yang shahih/hasan tentunya. Maka Ibadaha Ramadhan yang “nyunnah” adalah yang sesuai syariat Nabi sebagaimana tercantum dalam berbagai hadis shahih/hasan.
Bismillah semoga team redaksi dan jajarannya terkhusus al-ustadz amin rohimahullohu senantiasa diberikan keheatan juga ‘afiat oleh Allah SWT.
Ada hal yang ingin di tanyakan kepada team maupun al ustadz amin . Terkait doa allohumma laka shumtu. Apakah benar ada dalil lain yang mengangkatnya menjadi hasan?
Hal itu sya dapati dari pndangan salah satu ustadz yang saya coba memahaminya di youtube . Mohon analisanya. Syukron