Preloader logo

“HASUD” PEMBUKA LAHAN SURGA

  Sebagaimana telah dimaklumi bahwa hasad merupakan sifat tercela. Karena itu, Islam telah mengajarkan agar sifat tersebut secara umum mesti dijauhi. Namun ternyata, Islam juga menoleransi bentuk “hasud” tertentu, bahkan dianjurkan agar dibudayakan. Jika demikian, apa perbedaan hasad tercela dan hasad yang dianjurkan itu? Semoga saja tulisan sederhana ini dapat memberikan jawaban yang dibutuhkan.

Hasad Negatif-Tercela

Hasud atau hasad, dalam bahasa Indonesia sinonim dengan kata dengki, yaitu menaruh perasaan marah (benci, tidak suka) karena iri yang amat sangat kepada keberuntungan orang lain.

Dalam bahasa Arab, hasad (حَسَدٌ) bermakna istahâ mâ lighairihi (إِشْتَهَى مَا لِغَيْرِهِ), yaitu menginginkan sesuatu yang dimiliki orang lain.[1] Orang yang melakukan hasad disebut hâsid (حَاسِدٌ) atau hasûd (حَسُوْدٌ). Sementara orang yang terkena hasad disebut mahsûd (مَحْسُوْدٌ).[2] Dalam penggunaan kalimat: حَسَدَ جَاَرَهُ (dia melakukan hasad kepada tetangganya) berarti:

 كَرِهَ نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْهِ، وَتَمَنَّى أَنْ تَزُوْلَ عَنْهُ، أَوْ أَنْ يُسَلِّبَهَا

dia membenci nikmat yang Allah berikan kepada tetangganya dan berharap nikmat itu hilang darinya atau dia hendak merampas nikmat tersebut.[3]

Sifat hasud muncul karena beberapa sebab. Secara ringkas dapat dilihat dari dua aspek: (1) orang yang berbuat hasud, (2) orang yang dihasudi. Dilihat dari aspek orang yang berbuat hasud, Ibn Qudâmah menetapkan 6 sebab hasad: (1) permusuhan (al-‘adâwah), (2) sombong (at-takabbur), (3) membanggakan diri (al-‘ujub), (4) cinta jabatan (hub ar-riyâsah), (5) busuknya jiwa (khubts an-nafs), dan (6) kikirnya jiwa (bukhl an-nafs). Sementara dilihat dari aspek orang yang dihasudi, hasad terbagi kepada 3 sebab: (1) hasad kepada keindahan dan keelokan (al-husnu wa al-jamâlu), (2) hasad kepada harta (al-hasad ‘alâ al-mâl), dan (3) hasad kepada keshalehan (al-hasad ‘alâ ash-shalâh).[4]

Dari situ dapat diambil kesimpulan bahwa sifat hasad timbul pada diri seseorang, selain dalam urusan duniawi juga dapat terjadi dalam urusan ukhrawi. Hasad dalam urusan duniawi kadang terjadi karena faktor kekayaan, pangkat (kehormatan), kedudukan (jabatan), estetika, ataupun aspek lain yang berkaitan dengan kehidupan dunia.[5] Sementara dalam urusan ukhrawi terjadi karena faktor kenabian (nubuwwah), kerasulan (risâlah), kesalehan (sholâh), dan keilmuan agama (tafaqquh fid din). Hasud karena kesalehan seseorang, misalnya dapat dicermati pada kasus anak Adam (Qôbîl) yang iri terhadap saudaranya (Hâbîl), sehingga dia membunuhnya. Contoh lain saudara Nabi Yusuf hasud karena Yusuf shaleh sehingga lebih dicintai oleh ayah mereka, Ya’qub (lihat, QS. Yusuf: 8). Sementara hasud karena kedudukan dan ilmu, misalnya dapat dicermati pada kasus kaum Thalut yang iri terhadap Thalut karena anugerah dari Allah kepada Thalut berupa kerajaan, ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa sebagai Nabi dan Rasul (lihat, QS. Al-Baqarah : 247). Contoh lain, orang-orang musyrik iri terhadap Muhamad saw. karena anugerah dari Allah kepada beliau sebagai Nabi dan Rasul (lihat, QS. Az-Zukhruf: 31-32).

Para ulama, setelah menelusuri berbagai petunjuk Al-Quran dan Sunnah tentang hasud, menyimpulkan pengertian hasud yang tercela dalam suatu definisi sebagai berikut:

تَمَنِّي زَوَالِ نِعْمَةٍ مِنْ مُسْتَحِقٍّ لَهَا، وَرُبَّمَا كَانَ مَعَ ذٰلِكَ سَعْيٌ فِي إِزَالَتِهَا.

 “Berharap hilangnya nikmat dari orang yang memilikinya dan seringkali disertai usaha dalam menghilangkan nikmat tersebut.[6]

Sementara menurut Al-Hâfizh Ibnu Hajar al-‘Asqalâni:

تَمَنِّى زَوَالِ النِّعْمَةِ عَنِ الْمُنْعَمِ عَلَيْهِ, وَخَصَّهُ بَعْضُهُمْ بِأَنْ يَتَمَنَّى ذٰلِكَ لِنَفْسِهِ, وَالْحَقُّ أَنَّهُ أَعَمُّ, وَسَبَبُهُ أَنَّ الطِّبَاعَ مَجْبُوْلَةٌ عَلَى حُبِّ التَّرَفُّعِ عَلَى الْجِنْسِ, فَإِذَا رَأَى لِغَيْرِهِ مَا لَيْسَ لَهُ أَحَبَّ أَنْ يَزُوْلَ ذٰلِكَ عَنْهُ لَهُ لِيَرْتَفِعَ عَلَيْهِ, أَوْ مُطْلَقًا لِيُسَاوِيَهُ.

 “Berharap hilangnya nikmat dari orang yang mendapatkannya. Sebagian orang berpendapat sesungguhnya hasad itu adalah mengharapkan hal itu (hilangnya nikmat orang lain) untuk menjadi miliknya sendiri. Akan tetapi pendapat yang benar adalah yang menyatakan sesungguhnya hasad itu bersifat umum. Hal ini disebabkan bahwa tabi’at (manusia) selalu ingin mengungguli orang lain. Sehingga apabila dia melihat orang lain memiliki sesuatu yang tidak dimilikinya, maka dia ingin sesuatu itu hilang darinya agar dia lebih unggul atau paling tidak dapat menyamainya.[7]

Berbagai penjelasan di atas menunjukkan bahwa suatu keinginan dapat dikategorikan hasad apabila berkenaan dengan kenikmatan yang diperoleh orang lain, baik dalam urusan duniawi maupun ukhrawi, di mana ia ingin agar kenikmatan orang lain itu hilang, atau berpindah kepada dirinya supaya dia berada di atas orang itu, atau paling tidak sebanding dengannya.

“Hasad” Positif-Terpuji

Jika keinginan itu tidak menjurus kepada penghilangan nikmat milik orang lain atau berpindah kepada dirinya, bahkan berharap agar dirinya memperoleh kenikmatan serupa, maka termasuk “hasad” tidak tercela, bahkan dianjurkan. “Hasad” demikian disebut ghibthah (الغبطة).[8]

الغِبْطَةُ هُوَ تَمَنِّي أَنْ يَكُوْنَ لَهُ مِثْلُ مَا لِغَيْرِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَزُوْلَ عَنْهُ

“Ghibthah adalah keinginan yang kuat atau menggebu agar ia sama memiliki sesuatu yang dimiliki orang lain dengan tidak mengharapkan  hilangnya kenikmatan dari orang itu.”

Jadi, ghibthah itu tidak membenci adanya nikmat pada orang lain, juga tidak menginginkan nikmat itu beralih kepada dirinya, melainkan ia punya keinginan menggebu agar ia pun mendapatkan kenikmatan yang sama. Semangat untuk mewujudkan ghibthah disebut munaafasah, yakni berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan. Allah berfirman:

… وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ

 “….Dan untuk yang demikian itu (surga, urusan kebiakan) hendaklah orang berlomba-lomba.” QS. Al-Muthafifin:26

Sehubungan dengan “hasud” jenis khusus itu, Nabi saw. Bersabda:

لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

“Tidak boleh hasud kecuali pada dua perkara: (1) Orang yang diberi harta banyak oleh Allah lalu dia membelanjakannya sesuai dengan ajaran Islam; (2) Orang yang diberi hikmah (ilmu) oleh Allah, kemudian dia menerapkannya dan mengajarkannya kepada orang lain’.”

Hadis di atas diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan ditempatkannya pada bab berjudul:

بَاب الِاغْتِبَاطِ فِي الْعِلْمِ وَالْحِكْمَةِ

“Bab Keinginan Menggebu Untuk Meraih Ilmu dan Hikmah.”

 

Sementara dalam bab lain dengan judu:

بَاب اغْتِبَاطِ صَاحِبِ الْقُرْآنِ

“Bab Keinginan Menggebu seseorang kepada ahli Quran.”

Imam al-Bukhari meriwayatkannya dengan redaksi sebagai berikut:

لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ عَلَّمَهُ اللَّهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَتْلُوهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ فَسَمِعَهُ جَارٌ لَهُ فَقَالَ لَيْتَنِي أُوتِيتُ مِثْلَ مَا أُوتِيَ فُلاَنٌ فَعَمِلْتُ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَهْوَ يُهْلِكُهُ فِي الْحَقِّ فَقَالَ رَجُلٌ لَيْتَنِي أُوتِيتُ مِثْلَ مَا أُوتِيَ فُلاَنٌ فَعَمِلْتُ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ.

“Tidak boleh hasud kecuali pada dua perkara: (1) Orang yang diberi ilmu tentang Quran oleh Allah, lalu dia membaca dan mengkajinya siang-malam, lalu didengar oleh tetangganya, hingga dia berharap: ‘Duhai kiranya saya diberi ilmu seperti yang diberikan kepada si Polan, lalu aku mengamalkannya seperti yang dia amalkan; (2) Orang yang diberi harta oleh Allah lalu dia membelanjakannya dalam al-Haq (kebenaran) lalu seseorang yang mengetahui orang itu berharap: ‘Duhai kiranya saya diberi harta seperti yang diberikan kepada si Polan, lalu aku mengamalkannya seperti yang dia amalkan.”

  • Hubungan hadis ini dengan judul bab dilihat dari aspek penggunaan kata hasad dalam hadis ini, yaitu kata hasud dalam dua perkara maksudnya ghibthah (keinginan yang kuat) agar dirinya seperti orang lain dalam hal berilmu dan berinfak fi sabilillah.
  • Bab ini bermaksud mendorong kita agar antusias dalam jihadul ilmi (jihad ilmu) dan jihadul mal (jihad harta)

Kata Ibnu Hajar, “(Pada kitabul ilmi bab sebelumnya) saya telah menjelaskan pengertian ghibthah dan perbedaannya dengan hasad, dan hasad pada hadis ini digunakan dalam pengertian majasi (kiasan).”[9]

Perbedaan ghibtah dan hasad, selain dilihat dari sifat keinginan dapat dilihat pula dari aspek dampak yang ditimbulkan, yaitu hasud dapat menimbulkan kedengkian dan persaingan tidak sehat, sedangkan ghibthah atau munaafasah akan melahirkan kesadaran tinggi dan persaingan yang sehat, yakni rela dan siap berkorban demi kebaikan. Karena itu hasud dilarang, sedangkan ghibthah atau munaafasah dianjurkan, sebagaimana difirmankan Allah dalam QS. Al-Muthafifin:26 di atas.

Semoga kita dapat memelihara “hasud” jenis positif ini agar tercipta persaingan sehat dalam meraih kavling surga sebanyak-banyaknya melalui  jihaadul ‘ilmi (jihad dengan ilmu) dan jihaadul maal (jihad dengan harta).

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta

 

[1] Lihat, Kamus Al-Munawwir: Kamus Arab-Indonesia, hlm. 262

[2] Lihat, Mu’jam Al-Lughah Al-‘Arabiyyah Al-Mu’âshirah, Jilid I, hlm. 492, Lihat pula penjelasan Majdî Fathî As-Sayyid, dalam Al-Hasadu wa Al-Hâsidûdan, hlm. 7

[3] Ibid.,

[4] Lihat, Al-Hasadu: Dirasah Quraniyyah, hlm. 25-31

[5]  Ibid., hlm. 19

[6] Definisi Ar-Raghib al-Ashfahâniy, dalam Mu’jam Mufradât Alfâzh Al-Qur’an, hlm. 132

[7] Lihat, Fath Al-Bâriy Syarh Shahîh Al-Bukhariy, jilid 1, hlm. 219

[8] Lihat, Mu’jam al-Furuuq al-Lughawiyyah, hlm. 382

[9] Lihat, Fath Al-Bâriy Syarh Shahîh Al-Bukhariy, jilid 9, hlm. 134

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}