Preloader logo

Cadar, Radikalisme, dan Anti-Pancasila

(sigabah.com) —  Berbagai organisasi massa Islam mengkritik kebijakan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta yang melarang mahasiswi bercadar. Mereka menilai telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Ketua Umum Jamiat Kheir Husin Alatas menilai langkah UIN Suka Yogyakarta yang diklaim sebagai pembinaan kepada mahasiswi bercadar adalah sebuah diskriminasi. Menurut dia, hal itu kontradiktif dengan UUD 1945.

“Jadi di sini kelihatannya pihak UIN Suka Yogyakarta sudah membuat semacam stigma bahwa mereka yang bercadar itu patut dicurigai berpaham radikal,” kata Husin di Jakarta, Selasa (6/3).

Apabila terdapat pelarangan mahasiswi bercadar dengan alasan kecurigaan, hal itu tak sesuai dengan kebebasan HAM yang bebas dan bertanggung jawab. Husin berpendapat, cadar tidak melanggar norma keasusilaan masyarakat.

“Kalau dia punya keyakinan itu, ya silakan selama ia tak melanggar norma kesusilaan, enggak menabrak aturan, enggak menabrak undang-undang, dan lain sebagainya. Itu dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya menjelaskan.

Lebih lanjut, Husin menganggap, tugas perguruan tinggi bukan untuk mencurigai, melainkan harus melakukan pendekatan yang persuasif. “Jangan ada kecurigaan sehingga menimbulkan perpecahan lagi,” katanya.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah Dyah Puspitarini mengatakan, UIN Suka Yogyakarta harus membuktikan jika cadar identik dengan radikalisme. Ia menyarankan agar radikalisme tidak sepenuhnya dihadapi dengan antiradikalisme.

Sebab, hal itu bisa ditangani dengan upaya persuasif. Artinya, memakai cadar apakah berkaitan dengan radikalisme harus ditunjukkan dengan bukti dan fakta yang akurat, terlebih di dalam kampus yang menjunjung tinggi kesadaran ilmiah.

Dyah menyarankan agar mahasiswi bercadar dibina dan diingatkan dengan cara yang persuasif. Dia meminta agar pelarangan mengenakan cadar tidak dilakukan dengan ancaman dan diskriminasi.

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melakukan pembinaan terhadap 41 mahasiswi yang memakai cadar dalam proses belajar mengajar di kampus. Pembinaan dalam bentuk konseling itu dilakukan agar mahasiswi bersangkutan tidak lagi memakai cadar untuk kepentingan ideologi atau aliran tertentu.

Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Yudian Wahyudi mengatakan konseling akan dilakukan beberapa kali. Jika mahasiswi bercadar itu telah diberikan konseling selama beberapa kali tetapi tidak ada perubahan, universitas mempersilakan mereka untuk pindah kampus.

Yudian beralasan pemakaian cadar termasuk berlebihan karena dalam hukum Islam ada istilah Ijma’ atau kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama berdasarkan Alquran dan hadist dalam suatu perkara yang terjadi.

Selain itu, kata dia, dari aspek keamanan, tidak ada yang bisa menjamin mahasiswi bercadar saat menjalani ujian atau tes tertentu adalah benar-benar mahasiswi sesuai dengan identitasnya, karena wajahnya tertutup.

Kebijakan melakukan pembinaan terhadap mahasiswi bercadar itu karena UIN Sunan Kalijaga adalah kampus negeri yang berasaskan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Atas dasar itu, UIN Sunan Kalijaga menolak ideologi atau aliran yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI,” kata Yudian.

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, selama ini terdapat perbedaan pendapat dan persepsi soal cadar. Sebagian kalangan mengidentikkan cadar dengan radikalisme.

Pandangan itu umumnya dipengaruhi oleh pemberitaan media, di mana banyak tokoh radikal dan pelaku terorisme istrinya bercadar. Namun, Mu’ti mengatakan, pandangan itu tidak sepenuhnya benar. Banyak dari mereka yang bercadar adalah kelompok moderat yang berpikiran dan berpandangan maju.

Dalam konteks pembinaan mahasiswa, Mu’ti beranggapan, hal itu merupakan otoritas pimpinan masing-masing perguruan tinggi. Menurut dia, pembinaan terhadap mereka yang bercadar dikaitkan dengan pencegahan radikalisme tidaklah menjadi masalah.

Namun, menurut dia, kebijakan antiradikalisme harus berlaku untuk semua. Sebab, banyak pula kelompok radikal yang tidak bercadar dan tidak berjenggot panjang. “Tetapi, kalau pembinaan dimaksudkan agar mereka melepas cadar itu bisa jadi masalah,” kata Mu’ti.

Karena itulah, Mu’ti mengatakan, mahasiswi yang bertahan memakai cadar karena keyakinan merupakan hak yang harus dihormati. Namun, karena kampus melarang memakai cadar, mereka juga harus mematuhi aturan. Dalam hal ini, dia menekankan konteks untuk tidak mematuhi aturan itu bukan karena radikal atau menyalahi ajaran Islam.

Pelarangan cadar bukan satu-satunya diberlakukan di UIN Suka Yogyakarta. Di beberapa UIN juga terdapat larangan bercadar.

Kebijakan itu, menurut dia, merupakan bagian dari pembinaan busana mahasiswa. Selain bercadar, beberapa kampus UIN juga melarang mahasiswa berbusana terlalu ketat.

Beberapa bahkan ada yang melarang mahasiswi memakai celana panjang dan jeans. Karena itu, ia mengatakan konteksnya adalah aturan berbusana bagi mahasiswa.

UIN Suka Yogyakarta berkomitmen untuk menjaga keutuhan NKRI. Demi mewujudkan hal itu, UIN Suka pun secara tegas akan mengeluarkan mahasiswi yang tetap cenderung berpaham transnasional, meski telah dibina sebanyak sembilan pertemuan.

Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Suka Yogyakarta sepakat dengan ketegasan yang akan dilakukan tersebut. Presiden Mahasiswa UIN Suka Yogyakarta Muhammad Romli mengatakan, jika perlu, mahasiswi yang terbukti anti-Pancasila juga dapat dipolisikan atas tuduhan makar.

“Jika sudah berkali-kali dibina dan tetap anti-Pancasila, harus ditindak tegas karena telah mengancam keutuhan NKRI,” kata Romli.

Meskipun begitu, di satu sisi langkah yang dilakukan UIN Suka Yogyakarta saat ini masih cenderung setengah-setengah. Ia merasa keberatan mengapa objek binaannya hanya mahasiswi bercadar. Seharusnya, lanjut Romli, semua mahasiswi dan mahasiswa UIN juga perlu diidentifikasi dan dibina.

(eric iskandarsjah, Pengolah: muhammad iqbal).

sigabah.com | republika.co.id

There are 2 comments
  1. tidak ada hubungannya cadar dengan radikalisme dan anti pancasilaaa

    • Sigabah Interaksi

      🙂🙂 Terimakasih atas komentarnya.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}