بسم الله الرحمن الرحيم
I. Tadzkirah
- Hendaknya Umat Islam semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan meningkatkan kualitas ibadah, beristigfar, berdzikir, memperbanyak shadaqah dan senantiasa berdoa ke pada allah Swt. agar diberikan keselamatan dan perlindungan dari musibah wabah Corona
- Hendaknya umat Islam tidak mengambil tindakan yang menimbulkan kepanikan sehingga merugikan orang lain. Seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok
- Hendaknya disadari oleh semua pihak khususnya kaum muslimin bahwa musibah ini adalah peringatan keras dari Allah
- Setiap orang wajib berusaha menjaga kesehatan dan menjauhi setiap perkara yang menyebabkan terkena penyakit dengan cara mengoptimalkan ikhtiar, sabar dan tawakal kepada Allah
- Apabila kaum muslimin yang terkena musibah ini semoga menjadi kaffarah dan menjadi pahala yang tak terhingga.
II. Ibadah Jumat
- Ibadah Jumat saat menyebarnya virus yang mematikan seperti Corona, bagi yang tidak dikecualikan dari kewajiban jumat atau musafir, maka tetap wajib melaksanakan ibadah jumat.
- Pada saat situasi wabah Corona yang tidak terkendali, pelaksanaan ibadah Jumat dapat dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi.
- Apabila segala upaya sudah ditempuh untuk melaksanakan ibadah jumat, namun tidak terpenuhi syarat dan rukunnya, maka laksanakan shalat Dzuhur.
- Penderita virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain, baginya wajib melaksanakan shalat Dzuhur.
III. Qunut Nazilah
- Qunut nazilah disyariatkan ketika penderitaan menimpa kaum muslimin yang dilakukan oleh orang-orang dzalim.
- Menghadapi virus Corona, tidak disyariatkan qunut nazilah melainkan berdoa kepada Allah dan berlindung dari segala bahaya.
IV. Pengurusan Jenazah
- Jenazah muslim yang terkena virus Corona diurus secara syar’i sama dengan jenazah muslim lainnya.
- Pelaksanaan pengurusan jenazah virus Corona diserahkan kepada tim ahli atau orang-orang yang dilatih khusus untuk itu.
V. Karantina
- Penderita Corona diwajibkan untuk mengisolasi diri atau mengikuti karantina.
- Pihak yang berwenang wajib untuk melakukan pencegahan (memutus mata rantai penyebaran virus Corona).
Demikian pandangan Dewan Hisbah mengenai masalah tersebut dengan dalil-dalil terlampir.
الله يأخذ بأيدينا الى ما فيه خير للإسلام و المسلمين
Bandung, 23 Rajab 1441 H / 18 Maret 2020 M.
DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
Ketua, Sekretaris,
- MUHAMMAD ROMLI KH.ZAE NANDANG
NIAT : 01.02.08301.094 NIAT :01.02.13511.018
Anggota Dewan Hisbah yang hadir:
- Al-Ustadz H.M. Romli (Ketua Dewan Hisbah)
- Al-Ustadz H. Zae Nandang (Sekretaris Dewan Hisbah)
- Al-Ustadz H. Jalaluddin (Anggota)
- Al-Ustadz H.M. Rahmat Najieb (Anggota)
- Al-Ustadz H. Uus M. Ruhiat (Anggota)
- Al-Ustadz H. Wawa Suryana (Anggota)
- Tim Sekretariat Dewan Hisbah
lampiran