Preloader logo

MENGUKUR MASLAHAT & MUDARAT (Bagian Ke-1)

Syariat Islam dengan berbagai peraturan dan hukumnya merupakan manhaj al-hayat (sistem kehidupan) yang bertujuan mewujudkan  mashlahat, yaitu apa  yang   menjadi kepentingan dan apa yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya di  dunia.  Sehubungan dengan itu,  tidak  ada aturan Islam yang menuntut manusia untuk melakukan sesuatu kecuali  untuk kepentingan hidupnya, dan tidak  ada aturan Islam yang menuntut manusia untuk meninggalkan sesuatu,  kecuali  hendak diselamatkan dari hal-hal   yang   pada   galibnya membahayakan dan memelaratkan hidupnya. Maka, upaya jalb al-mashaalih (mewujudkan mashlahat) dan dar` al-mafasid atau daf’ ad-Dharar (mencegah hal-hal yang merusak)  adalah sesuatu  yang  sangat dibutuhkan setiap orang.

Apa yang dikemukakan ini, merupakan salah satu pandangan dasar tentang Maqâshid Syarîah (tujuan umum perundang-undangan Islam). Dan dalam konteks dasar itulah, tuntunan dan hukum Islam dalam beragam dimensinya hendak dipahami dan ditetapkan.

 

Pengertian Maslahat

Abdul Wahhâb Khallâf menjelaskan bahwa, kata maslahat mengandung arti mencari kebaikan atau berusaha mewujudkan kemaslahatan. Sementara itu kata mafsadat (al-mafsadah)  berarti kerusakan dan keburukan yang merupakan lawan dari maslahat. [1]

Abdul Karîm Zaidân menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan maslahat ialah berusaha untuk terwujudnya manfaat dan kebaikan dan menolak terjadinya kerusakan. [2]

Sementara itu, menurut Imam Al-Ghazâlî (W. 505 H), maslahat pada pada dasarnya merupakan meraih manfaat dan menolak terjadinya kemudaratan. [3]

Adapun yang dimaksud oleh al-Ghazâlî dengan maslahat disini ialah:

الْمُحَافَظَةُ عَلَى مَقْصُوْدِ الشَّرْعِ

“Terpeliharanya apa yang menjadi tujuan syara’.” 

Sementara tujuan syariat itu menyangkut lima kepentingan pokok manusia (dharuriyat khams): agama (diin), jiwa-raga (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl) dan harta (maal). Karena itu, semua upaya untuk memelihara kelima kepentingan pokok ini akan melahirkan maslahat dan sebaliknya mafsadat (kerusakan) akan timbul bila mengabaikannya.

 

Klasifikasi Maslahat

Klasifikasi maslahat dapat dilihat dari berbagai aspek: Pertama, dilihat dari segi eksistensi. Kedua, dilihat dari segi tingkat kebutuhan manusia. Ketiga, dilihat dari segi subjek hukum (mukallaf).

 

Pertama, dilihat dari segi eksistensi

Dilihat dari segi eksistensinya maslahat ini dapat dibedakan kepada tiga macam:

 

Pertama, Mashlahat Mu‘tabarah (المصالح المعتبرة).

Maksud maslahat jenis ini ialah maslahat yang dijelaskan atau disebutkan oleh nash keberadaannya. Dengan kata lain, kemaslahatan yang terdapat dalil nash yang menjelaskan keberadaannya. Muhammad Abû Zahrah menyebutnya dengan maslahat hakiki (al-mashâlih al-haqîqî). Sebagai contoh, kemaslahatan yang berkaitan dengan lima perkara pokok yang merupakan kepentingan primer manusia, yaitu terpeliharanya agama (ad-din), jiwa-raga (an-Nafs), keturunan (an-nasl), akal (al-‘aql) dan harta benda (al-maal).

Kemaslahatan yang terkait dengan agama (ad-Diin) adalah bahwa beragama merupakan hak asasi setiap manusia serta melindungi agama dari berbagai ancaman seperti disyari’atkan untuk berjihad dan memerangi orang-orang yang murtad serta mencegah aliran sesat. Demikian pula dengan kemaslahatan yang terkait dengan perlindungan jiwa-raga manusia (an-Nafs), dimana Allah mensyariatkan hukum qishâs bagi pelaku pembunuhan. Adanya, hukum qishâs adalah dalam rangka melindungi jiwa-raga manusia dari ancaman pembunuhan dan tercederai.

Kemudian berkenaan dengan kemaslahatan keturunan (an-Nasl) adalah terpeliharanya kelestarian keturunan yang baik, yaitu  disyariatkan nikah dan diharamkan zina. Bagi pelaku zina diancam dengan hukuman yang berat berupa hukuman cambuk sebanyak seratus kali bagi orang yang belum pernah nikah dan hukum rajam bagi pelaku zina yang pernah atau sedang menikah.

Kemaslahatan yang terkait dengan pemeliharaan akal (al-‘Aql) adalah diharamkan bagi manusia meminum khamar atau jenis-jenis minuman lain yang memabukkan dan menghukum pelakunya. Pemberian sanksi hukuman bagi peminum khamar adalah bertujuan untuk terpeliharanya akal dari kerusakan.

Selanjutnya, berkenaan dengan perlindungan terhadap harta (al-Maal) adalah disyariatkan adanya jual-beli serta dilarang mencuri. Adanya sanksi hukuman berupa potong tangan bagi pelaku pencurian bertujuan untuk melindungi harta dan hak milik manusia dari berbagai gangguan serta kezaliman dalam kehidupan. [4]

 

Kedua, Mashlahat Mulghâh (المصالح الملغاة).

Mashlahat Mulghâh adalah maslahat yang ditolak dan berlawan dengan nash yang sharîh. Karena itu, menurut Abdullah Yahyâ al-Kamâlî maslahat jenis ini dilarang untuk mengakuinya. [5] Sebagai contoh, menyamakan hak waris antara wanita dan pria. Hal ini menyalahi ketentuan Allah dalam surah Al-Nisa: 11.

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan.”

Contoh lain, meniadakan masa ‘iddah bagi wanita yang ditalak oleh suaminya. Sikap demikian itu menyalahi ketentuan Allah dalam surah Al-Baqarah:228.

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (dapat diartikan suci atau haidh).”

Salah satu hikmah adanya masa ‘iddah bagi wanita yang ditalak oleh suaminya adalah untuk mengetahui “apakah wanita tersebut hamil atau tidak”. Pada zaman modern sekarang ini untuk mengetahui hamil atau tidaknya seorang wanita relatif sangat mudah, yaitu cukup pergi ke dokter ahli kandungan untuk diperiksa dengan peralatan canggih yang dapat mendeteksinya. Persoalannya sekarang adalah jika wanita yang ditalak oleh suaminya tersebut, ternyata, tidak hamil, apakah masa ‘iddah-nya ditiadakan dan ia boleh menikah dengan laki-laki lain? Oleh karena itu, kemaslahatan seperti ini merupakan kemaslahatan yang dilarang dan berlawanan dengan nash yang sharîh dan qath‘î.

 

Ketiga, Mashlahat Mursalah (المصالح المرسلة)

Maslahat Mursalah merupakan maslahat yang secara tekstual tidak ada nash yang mengakuinya dan tidak ada pula yang menolaknya tetapi keberadaannya sejalan dan tidak bertentangan dengan tujuan syari‘at. Di kalangan ulama ushul maslahat jenis ini disebut dengan istishlâh. Muhammad Salâm Madkûr menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan istishlâh adalah upaya untuk menghasilkan ketentuan hukum syara‘ atas sesuatu masalah yang didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan. Hal ini dilakukan karena tidak ada nash secara khusus menjelaskan masalah tersebut. [6]

Menurut Mushthafâ Sa‘îd Al-Khin bahwa apa yang disebut dengan istishlâh tidak lain adalah mashlahat mursalah. [7] Imam al-Ghazâlî juga menyebut maslahat mursalah dengan al-istishlâh. [8] Adapun yang dimaksud oleh al-Ghazâlî dengan istishlâh ialah suatu kemaslahatan yang tidak ada pengakuan dari Syâri‘ dan tidak pula menolaknya serta tidak ada satu dalilpun dari nash secara khusus yang menjelaskannya, tetapi ia ditetapkan berdasarkan pertimbangan pemikiran.

Sementara itu, Jalâluddîn Abdurrahmân menyebut maslahat mursalah atau al-istishlâh dengan istilah maslahat yang didiamkan Syâri‘. Adapun yang dimaksud dengan maslahat yang didiamkan Syâri‘ ialah kemaslahatan yang tidak ada nash yang menjelaskannya secara tekstual baik sifatnya pengakuan maupun penolakan, tetapi keberadaannya sejalan dengan tujuan syari’at. [9]

Dengan kata lain, maslahat yang didiamkan Syâri‘ itu adalah maslahat yang tidak ada dalil nash yang membenarkan atau menolaknya, tetapi ia dapat dijadikan sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam penetapan hukum syara‘ karena ia sejalan dengan tujuan syari‘at.

Senada dengan pandangan di atas Muhammad Abû Zahrah menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan maslahat mursalah atau istishlâh ialah suatu kemaslahatan yang sejalan dengan tujuan syari‘at (al-mashâlih al-mulâ`imat li maqâshid asy-syarî‘at al-Islâmî) dimana tidak ada satu dalilpun secara khusus baik yang mengakuinya maupun yang menolaknya. [10]

Sesungguhnya syariat Islam diturunkan bertujuan untuk menegakkan dan menjamin kemaslahatan bagi kehidupan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat. Bila kemaslahatan manusia terganggu atau tidak dapat diwujudkan, maka akan terjadilah kegoncangan. Oleh karena itu, dalam hubungan ini, Abd al-Mun‘im al-Nâmir, menjelaskan bahwa kemaslahatan itu merupakan hal yang paling asasi dalam kehidupan manusia yang ia merupakan tujuan pensyari’atan hukum. [11]

Abû Ishâq al-Syâtibî menegaskan bahwa Allah mensyari‘atkan hukum adalah bertujuan untuk kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat dan kemaslahatan ini menyangkut kepentingan atau tuntutan yang dihajatkan oleh manusia dalam segala aspek kehidupan mereka. [12]

Sesungguhnya kemaslahatan itu tidak saja dilihat dari segi adanya (ايجابـي), tetapi secara bersamaan harus diperhatikan pula segi peniadaan kemudharatan (سـلبي), yaitu menghilangkan kerusakan. [13]

Ada dua sisi yang berkaitan dengan kemaslahatan ini -yang secara bersamaan- yaitu sisi keharusan terwujudnya manfaat (جلب المنفعة) dan sisi penolakan terjadinya kemudharatan/kerusakan (دفع المفسدة) dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu, meskipun istishlâh atau maslahat mursalah itu merupakan kemaslahatan yang didiamkan Syâri‘, ia harus dapat difungsikan untuk merealisir atau mewujudkan nilai-nilai kemaslahatan seperti yang disebutkan terakhir ini.

Istishlâh merupakan cara yang digunakan dalam rangka menetapkan suatu ketentuan hukum, di mana penetapan itu dimaksudkan semata-mata untuk mencari kemaslahatan dan menolak kemudharatan dalam kehidupan ini. Dari sini dapat dipahami bahwa munculnya teori istishlâhî atau maslahat mursalah ini dilatarbelakangi oleh dua faktor yang sangat mendasar yaitu:

  1. Upaya untuk mewujudkan kemaslahatan yang dihajatkan oleh manusia dalam kehidupannya yang disebut dengan jalb al-manfa‘ah.
  2. Upaya untuk menghindarkan dan menolak terjadinya kerusakan dalam kehidupan manusia. Inilah, yang kemudian disebut dengan daf‘u al-mâfâsid.

Kedua faktor ini menjadi dasar dan prinsip yang amat penting dalam teori istishlâhî dan penerapannya. Dengan kata lain, eksistensi istishlâhî sebagai salah satu alat dalam istinbâth hukum harus mencerminkan nilai-nilai kemaslahatan yang menjadi kepentingan atau yang dihajatkan oleh orang banyak dan sekaligus sebagai sarana yang dapat mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang bisa menimbulkan kemudlaratan bagi kehidupan mereka.

Oleh karena itu penerapan istishlâhî dalam istinbâth hukum, tentu, tidaklah serta merta begitu saja, tetapi harus didukung oleh syarat-syarat yang kongkrit. Paling tidak ada tiga syarat yang harus melandasi teori istishlâhî atau maslahat mursalah ini, yaitu:

  • Kemaslahatan hendaklah terkait dengan kepentingan pokok yang dihajatkan oleh manusia dan harus sejalan dengan tujuan syariah.
  • Kemaslahatan hendaklah menyangkut kepentingan masyarakat banyak, bukan orang-perorang. Artinya, kepentingan dan manfaat tersebut menyangkut kepentingan umat secara keseluruhan.
  • Kemaslahatan itu hendaklah realistis, jelas, dapat dipastikan dan diperkirakan eksistensinya. Kemaslahatan itu harus logis dan tidak mengada-ada atau sesuatu yang tidak masuk akal. [14]

Dalam hubungan ini Muhammad Abû Zahrah menyebutkan bahwa yang paling penting ialah bahwa kemaslahatan itu dapat menghilangkan dan mengatasi kesulitan dan kesusahan yang dihadapi oleh manusia. [15]

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta

 

[1] Lihat, Mashâdir at-Tasyrî‘ al-Islâmî, hlm. 85-86.

[2] Lihat, al-Wajîz fî Ushûl al-Fiqh, hlm. 385.

[3] Lihat, Al-Mustashfâ Min ‘Ilm al-Ushûl,  hlm. 251.

[4] Lihat, Ushûl al-Fiqh, hlm. 278.

[5] Lihat, Maqâshid asy-Syarî‘ah al-Islâmîyah, hlm. 26-28.

[6] Lihat, Al-Ijtihâd fî at-Tasyrî‘ al-Islâmî, hlm. 45.

[7] Lihat, Ashr al-Ikhtilâf, hlm. 552

[8] Lihat, Al-Mushtasfâ, hlm. 251

[9] Lihat, al-Mashâlih al-Mursalah wa Makânatuhâ fî al-Tasyrî‘, hlm. 18

[10] Lihat, al-Mashâlih al-Mursalah wa Makânatuhâ fî al-Tasyrî‘, hlm. 18

[11] Lihat, al-Ijtihâd, hlm. 100-101

[12] Lihat, al-Muwâfaqât fî Ushûl al-Syarî‘ah, hlm. 268

[13] Lihat, al-Wajîz fî Ushûl al-Fiqh, hlm. 236

[14] Lihat, al-Mashâlih al-Mursalah, hlm. 50-51.

[15] Lihat, Ushûl al-Fiqh, hlm. 277-280.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}