Preloader logo

MASBUQ BERJAMA’AH (Bagian Ke-4-Tamat)

Setelah mencermati argumentasi dan metodologi istinbath (penetapan) hukum pihak yang menolak Masbuq berjamaah, kami menghayati bahwa penolakkan itu disebabkan dugaan tidak adanya dilaalah atau “sinyal” berjamaah pada hadis al-Mughirah, sebagaimana telah disebutkan pada edisi sebelumnya. Sementara dalam “radar” kami, “sinyal” berjamaah itu tertangkap begitu kuat. Karena itulah kami menyarankan agar pembacaan terhadap hadis al-Mughirah itu selain harus objektif membaca teks yang termaktub, juga perlu melibatkan berbagai riwayat lainnya. Hasil pembacaan kami menunjukkan beberapa indikasi yang mendukung “sinyal” bahwa Rasul berjamaah dengan al-Mughirah, sebagai berikut:

Pertama, penggunaan dhomir (kata ganti)

Dalam riwayat tersebut digunakan dhomir (kata ganti) nahnu (kami). Kata ganti nahnu menunjukkan mutakallim ma’al ghair (yang berbicara bersama dengan orang lain). Kata ganti itu digunakan oleh al-Mughirah pada kalimat:

فَرَكَعْنَا الرَّكْعَةَ الَّتِي سَبَقَتْنَا

“lalu kami melaksanakan rakaat salat yang ketinggalan itu.” HR. Muslim

Penggunaan kata nahnu (kami) secara makna asal (hakiki) menunjukkan bahwa orang pertama dan ketiga (yang dibicarakan) melakukan suatu perbuatan secara bersama-sama.

Dengan kata nahnu, berarti al-Mughirah hendak menunjukkan bahwa Nabi dan dirinya melakukan rakaat salat yang ketinggalan itu secara bersama-sama. Apabila perkataan al-Mughirah itu mau diartikan bahwa shalatnya sendiri-sendiri alias masing-masing, maka perlu menunjukkan qarinah (keterangan pendukung) bahwa kata nahnu dalam perkataannya itu tidak bersama-sama. Sejauh pengetahuan kami, qarinah itu tidak ada.

Kata ganti Nahnu (kami) digunakan pula dalam riwayat Ahmad, at-Thabrani, Ibnu Khuzaimah dengan redaksi:

فَصَلَّيْنَا الرَّكْعَةَ الَّتِي أَدْرَكْنَا وَقَضَيْنَا الرَّكْعَةَ الَّتِي سُبِقْنَا

“lalu kami melaksanakan rakaat salat yang dapat kami susul dan menyelesaikan rakaat yang ketinggalan.”

Sementara dalam riwayat at-Thabrani dengan redaksi:

فَصَلَّيْنَا مَعَهُ رَكْعَةً وَقَضَيْنَا الرَّكْعَةَ الَّتِي فَاتَتْنَا

“lalu kami melaksanakan salat bersamanya (Abdurrahman bin ‘Auf) satu rakaat, dan menyelesaikan rakaat yang ketinggalan.”

Adapun dalam riwayat Ibnu Hiban digunakan kalimat berita yang disampaikan oleh putra al-Mughirah bin Syu’bah, bernama Hamzah dengan redaksi:

فَلَمَّا قَضَى عَبْدُ الرَّحْمَنِ الصَّلاَةَ وَسَلَّمَ ، قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمُغِيرَةُ فَأَكْمَلاَ مَا سَبَقَهُمَا

“Tatkala Abdurrahman bin Auf telah menyelesaikan salatnya dan melakukan salam, Nabi saw. dan al-Mughirah berdiri, lalu keduanya menyempurnakan rakaat salat yang ketinggalan.”

Untuk menguatkan pemaknaan bahwa dengan kata nahnu (kami), al-Mughirah hendak menunjukkan Nabi dan dirinya melakukan rakaat salat yang ketinggalan itu secara berjamaah, kita dapat melihat pula penggunaan kata nahnu (kami) pada awal cerita al-Mughirah sebagai berikut:

فَانْتَهَيْنَا إِلَى الْقَوْمِ

“Maka kami sampai kepada kaum itu (rombongan).” HR. Muslim dan Ibnu Majah

وَرَكِبْنَا فَأَدْرَكْنَا النَّاسَ

“Dan kami berangkat, lalu kami dapat menyusul orang-orang (rombongan).”HR. Ahmad

Dengan kata nahnu (kami), berarti al-Mughirah hendak menunjukkan bahwa Nabi dan dirinya melakukan perjalanan secara bersama-sama untuk menyusul rombongan para sahabat yang telah berangkat duluan. Apabila perkataan al-Mughirah itu mau diartikan berangkat sendiri-sendiri alias masing-masing, maka perlu menunjukkan qarinah (keterangan pendukung) bahwa kata nahnu dalam perkataannya itu menunjukkan tidak bersama-sama.

Kedua, penggunaan kalimat pengikat Ma’ahu (bersamanya)

“Sinyal” bahwa Rasul berjamaah dengan al-Mughirah, selain kita peroleh dari penggunaan kata nahnu (kami), dapat diperoleh pula dari penggunaan kalimat Ma’ahu (bersamanya) sebagai pengikat. Kalimat itu kita temukan dalam riwayat al-Baihaqi dengan redaksi sebagai berikut:

فَلَمَّا سَلَّمَ قَامَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَقُمْتُ مَعَهُ فَرَكَعْنَا الرَّكْعَةَ الَّتِى سُبِقْنَا

“Tatkala ia (Abdurrahman bin Auf) melakukan salam (selesai dari salatnya), Nabi saw. berdiri dan aku pun berdiri bersama beliau, lalu kami melaksanakan rakaat salat yang ketinggalan itu.”

Dengan penggunaan kata ma’ahu (bersamanya) yang menyertai kata nahnu (kami) semakin menguatkan “sinyal” bahwa dengan perkataannya itu, al-Mughirah hendak menunjukkan bahwa Nabi dan dirinya melakukan rakaat salat yang ketinggalan itu secara berjamaah.

Dengan penggunaan dua indikasi di atas cukup jelas kiranya bahwa perkataan al-Mughirah itu tidak dapat dimaknai shalatnya sendiri-sendiri alias masing-masing.

Dari berbagai pendekatan, baik jalur periwayatan maupun perbandingan teks hadis sebagaimana telah dipaparkan secara panjang lebar, sejak edisi awal hingga terakhir ini, kiranya tidak berlebihan jika kami berkesimpulan bahwa: Masbuk berjamaah itu sesuai dengan sunah Rasulullah saw.

By Amin Muchtar, sigabah.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}