Silahkan Masukan Pertanyaan pada kolom komentar di bawah ini

 

22

 

There are 2 comments
  1. Tasya

    Assalamu Alaikum wr wb…..Ustad sy mau tanya apakah diboleh atau diharamkan lelaki muslim menikahi wanita non muslim atau sebaliknya sekalipun dari ahlul kitab mohon penjelasannya syukron

    • Sigabah Interaksi

      1. Lelaki muslim diperbolehkan menikahi perempuan yang menjaga kehormatannya (bukan pezina) dan termasuk ahli kitab (Yahudi-Nasrani). Hal ini berdasarkan firman Allah pada surat Al-Maidah: 5. Adapun yang menyatakan bahwa Ahli Kitab itu termasuk orang musyrik yang Allah haramkan untuk dinikahi sebagaimana surat Al-Baqarah: 221, maka tidaklah tepat. Karena Al-Quran menyebutkan secara terpisah antara Ahlu kitab dan orang musyrik, seperti dalam Surat Al-Bayyinah: 1. Kemudian didapati juga keterangan bahwa para sahabat (antara lain ‘Utsman bin ‘Affan dan Hudzaifah) pernah menikahi perempuan ahli kitab.

      2. Perempuan muslimah, tidak diperbolehkan untuk dinikahi oleh lelaki yang kafir. Ini berdasarkan QS. Al-Mumtahanah: 10.
      Terima kasih atas komentarnya. Semoga bermanfaat

Your email address will not be published. Required fields are marked *