Menjelang Muktamar bulan November 2015 mendatang, Dewan Hisbah PP Persis sesuai dengan genda yang sudah direncanakan akan menggelar Sidang-Sidang umum membahas berbagai permasalahan hukum yang menjadi pertanyaan-pertanyaan di tengah masyarakat. Sidang Dewan Hisbah ini akan diselenggarakan di Gedung Haji Qornul Manazil kompleks Pesantren Persis 84 Ciganitri Bandung, pada hari Rabu-Kamis, 26-27 Agustus 2015, dimulai pukul 7 pagi.
Menurut KH. Drs. Uus M. Ruhiat, salah seorang anggota Hewan Hisbah, sidang ini biasanya digelar paling tidak dalam satu tahun sebanyak satu atau dua kali. Sidang diselenggarakan setelah sebelumnya Dewan Hisbah menerima berbagai pertanyaan dari masyarakat. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dipilih untuk ditetapkan mana kasus-kasus yang sifatnya baru dan rumit. Setelah itu, kemudian disidangkan secara terbuka yang melibatkan seluruh anggota Dewan Hisbah PP Persis.
Sidang Dewan Hisbah kali ini tergolong khusus dan istimewa karena diselenggarakan dalam rangka acara penyerta Muktamar XV Persatuan Islam dan Persistri di Jakarta nanti. Sebagai acara penyerta Muktamar, selain acara ini penting untuk memecahkan berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, juga dalam rangka mengingatkan jamaah Persis bahwa dalam beberapa bulan ke depan Persis akan menyelenggarakan hajat besar yang akan sangat penting untuk melanjutkan estafeta kepemimpinan di Persis.
Sidang Dewan Hisbah kali ini akan membahas 11 masalah yang semuanya merupakan kasus-kasus baru yang sering terjadi di tengah masyarakat, dan tidak ditemukan dalil yang khusus mengenai masalah-masalah tersebut.
Secara umum, ke-11 masalah itu dapat dikategorikan menjadi 2 bidang utama dalam lingkup kajian Syariat Islam:
Pertama, bidang Ibadah Mahdhah, meliputi 2 masalah, sebagai berikut:
- Mengulangi Ihrom dari Tan’im karena Ragu Sah dan Tidaknya Umroh,
- Hukum Zakat Diinvestasikan
Kedua, bidang Mu’amalah, meliputi 8 masalah, sebagai berikut:
- Hukum Wali Anak Zina oleh Bapak Biologisnya dan Status Aqiqahnya
- Istri Menuduh Suami Berzina
- Talaq Melalui SMS dan Ruju’ Bagi Khulu’
- Nikah dengan Wanita Hamil karena Tidak Tahu
- Waris bagi Orang Tua Biologis Anak Zina dan Waris Bagi yang Membunuh tidak Sengaja
- Alih Fungsi dan Alih Status Wakaf
- Hukum Istri Mewakafkan Harta Miliknya tanpa Sepengetahuan Suami
- Menggugat Wakaf karena tidak Sesuai Akad
Sementara 1 masalah lainnya, berada di antara 2 bidang Ibadah Mahdhah dan Mu’amalah, yaitu: Baca Al-Quran dengan Langgam selain Arab
Rincian pembahasan materi seperti tercantum dalam surat yang diterima persis.or.id dan redaksi sigabah.com dari panitia dapat dibaca pada lampiran.
Diadaptasi oleh Ibad Baharuddin dari persis.or.id
Editor: Amin Muchtar, sigabah.com/beta
Lampiran Agenda Acara Sidang Dewan Hisbah, Rabu-Kamis, 26-27 Agustus 2015