Preloader logo

Zina Dilegalkan? Bagaimana Filsafat Nilai Menyoroti Hal ini

Umat manusia dalam kegiatannya sejak dahulu kala hingga dewasa ini pada umumnya mendambakan segala sesuatu yang benar, yang baik, dan yang indah. Hal yang benar, hal yang baik, dan hal yang indah itu sebagai objek pemikiran tidak lain adalah ide-ide kebenaran, kebaikan, dan keindahan. Ketiga ide itu pada umumnya menjadi dasar atau ukuran bagi seseorang dalam melakukan pertimbangan-pertimbangan.

Pertimbangan-pertimbangan manusia tertuju pada segala hal yang ada di dunia ini, hingga tercapai satu kebahagiaan hakiki. Dalam konsep islam bila kita menginginkan kebahagiaan dunia akhirat maka harus dengan ilmu. Pembahasan aksiologi menyangkut masalah nilai kegunaan ilmu.

Ilmu tidak bebas nilai. Artinya pada tahap-tahap tertentu kadang ilmu harus disesuaikan dengan nilai-nilai budaya dan moral suatu masyarakat; sehingga nilai kegunaan ilmu tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan bersama, bukan sebaliknya malahan menimbulkan bencana.

Semua agama yang dianut oleh umat manusia, sudah barang tentu menyepakati dalam berkehidupan, yang dicarinya adalah sesuatu yang benar, baik dan indah. Tidak hanya dalam hal peribadatan, namun dalam hal muamalah (sosio-kultur) pun tiga nilai itulah yang didambakan. Dan menurut akal pun bahwa yang dianggap atau dinilainya itu benar, baik dan indah adalah tujuan dari pada kerja akal.

Dalam menyoroti kasus yang sedang ramai dan hangat diperbincangkan mengenai disertasi yang ditulis oleh seseorang bernama Abdul Aziz (Mahasiswa S3 UIN Jogja) mari kita lihat dalam 3 lapangan kerja Filsafat Nilai, yaitu secara logika, etika dan estetika.

Pertama, Menurut kaca mata logika, yang berarti akan melahirkan nilai Benar atau Salah, mari kita teliti dua nilai ini apabila diterapkan bahwa zina itu benar atau salah ? Jika penilaian Benar kita kaitkan dengan dalil Qur’an dan As-Sunnah, maka jawabannya adalah bahwa zina itu Salah. Sesuai dengan apa yang di Firmankan oleh Allah Swt dan di Sabdakan oleh Rosulullah Saw.

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk (sumber: Al-Qur’an, QS Al-israa’ ayat 32)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin yang sombong,” (HR Muslim [107]).

Maka sudah tegas secara syari’at islam bahwa zina adalah perbuatan yang salah.

Kemudian apabila logika ini dikaitkan dengan akal manusia, bagaimana akan menilai soal zina ? Pada dasarnya kerja akal adalah lebih condong mengarah kepada hal-hal yang positive, kemudian zina dalam kerja akal maka akan berfikir bahwa perbuatan ini akan menimbulkan berbagai konseskuensi, diantaranya apabila kemudian setelah melakukan hal itu (zina) tiba-tiba malah berujung berbuahkan seorang jabang bayi, dan kebiasaan umum mempunyai anak diluar nikah selalu berakhir aborsi, maka ini adalah perbuatan salah, seharusnya disyukuri dikaruniai anak ini malah dibunuh, jelas perbuatan salah. Kemudian efek lain dari zina adalah jika melahirkan anak, maka sesuai undang-undang pemerintah anak ini ditetapkan tanpa mempunyai bapak dan ibu, karena prosesnya tidak melalui menikah yang dalam pemerintahan harus mempunyai kartu nikah yang menjadi legalitas atas dirinya sebagai warga bernegara, dan ini adalah salah juga dalam sudut pandang pemerintahan di negara Indonesia. Satu lagi yang lebih berbahaya adalah bahwa yang melakukan zina biasanya akan terserang penyakit yang mematikan, yaitu penyakit HIV. Karena perzinaan itu yang tidak menutup kemungkinan dilakukan tidak satu kali dan tidak hanya sama antar pasangan itu namun berganti-ganti pasangan. Jelas sudah menurut akal pun menilai bahwa perbuatan zina adalah perbuatan yang salah, jadi kesimpulannya zina dalam kacamata logika dinyatakan perbuatan yang salah.

Kedua, menurut kaca mata etika, etika adalah perbuatan yang dilakukan seseorang (kebiasaan) yang biasanya berkaitan dengan kehidupan sosio-kultur masyarakat dari segi moral. Mari kita lihat perbuatan zina dalam kaca mata etika apakah akan melahirkan nilai baik atau buruk ? Secara keumunan bahwa di kehidupan bermasyarakat yang menjung-jung nilai-nilai keagamaan atau budaya-adat setempat, jika melihat seorang laki-laki atau perempuan yang berduaan kemudian sampai melakukan perbuatan zina, maka otomatis akan dinilai buruk, dengan dasar bahwa nilai-nilai keagamaan dan budaya-adat setempat yang mereka terima tidak seperti itu, terkecuali bagi masyarakat yang tidak punya nilai-nilai keagamaan dan budaya-adat setempat pasti tidak akan menilai buruk, namun dianggap biasa saja. Akan tetapi tolak ukur yang diambil dalam kaca mata etika ini adalah pada masyarakat yang dominan, terbukti hanya sebagian negara kecil saja yang tidak menghiraukan perbuatan zina, namun sebagian yang dominannya lagi adalah negara yang kebanyakan menjung-jung tinggi nillai-nilai keagamaan dan budaya-adat setempat. Maka kesimpulan selanjutnya zina dalam kaca mata etika adalah buruk.

Ketiga, menurut kaca mata estetika, adalah penilain yang dilihat dari seninya seorang manusia ketika dipandang oleh manusia lainnya, yang kemudian melahirkan penilaian indah atau jelek. Mari kita lihat zina dalam kaca mata estetika akan seperti apakah penilaian yang lahir ? Pada dasarnya manusia itu diberikan indra agar supaya bisa melihat hal-hal yang dianggapnya itu indah, dari mulai pakaiannya atau secara umum dalam kehidupannya. Namun estetika ini tidaklah tunggal dan kemudian melahirkan penilaian, akan tetapi diambil juga pertimbangan dari kesimpulan logika dan etika itu sendiri. Perbuatan zina tidak lah indah di pandang karena tidak sesuai pada tempatnya. Yang mana sekali pun ada yang menganggap indah, itu hanya berdasar pada hawa nafsu semata. Apabila di lihat dari pada efek perbuatan zina dari kaca mata estetika, perbuatan itu hanyalah memenuhi hawa nafsu semata tanpa dasar cinta, yang seharusnya dilakukan atas dasar cinta dengan proses yang baik dan benar. Maka kesimpulan dari yang terakhir ini pun bahwa perbuatan zina dalan kaca mata estetika adalah jelek.

Dari ketiga lapangan filsafat nilai ini, perbuatan zina dilihat dari kaca mata logika melahirkan penilaian salah, dari kaca mata etika melahirkan penilaian buruk dan dari kaca mata estetika melahirkan penilaian jelek. Wallahu’alam Bishshowab

Sebarkan Tulisan ini

sigabah.com | persis.or.id

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}